Bersetubuh dengan Anak Dibawah Umur, Dipidana Sekalipun Suka Sama Suka

LEGAL OPINION
Question: Kalau ternyata ada anak dari kerabat saya disetubuhi oleh orang dewasa, meski saling sama-sama suka, apa bisa dipidana itu si orang dewasa yang ambil keuntungan dari anak dari kerabat saya itu?
Brief Answer: Apapun alasan dan latar belakangnya, berhubungan kelamin dengan anak dibawah umur, dilarang oleh undang-undang, karena anak dibawah umur dilindungi oleh undang-undang dan terdapat ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang melanggar.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana asusila register Nomor 1641 K/Pid.Sus/2011 tanggal 13 September 2011, dimana Jaksa mendakwa pelaku karena telah mengajak seorang gadis remaja untuk berhubungan kelamin layaknya suami istri di sebuah losmen, dengan imbalan sejumlah uang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun hasil Visum Et Reper tum dari pihak dokter rumah sakit, pada korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pemer iksaan alat kelamin, selaput dara korban tampak robekan lama. Tes Kehamilan pada air seni, hasilnya negatif. Terhadap getah liang senggama, tidak ditemukan sel mani. Kesimpulan: Selaput dara korban seperti selaput dara wanita yang pernah bersetubuh. Tidak didapatkan sel mani pada liang senggama. Tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan. Tidak hamil.
Sementara dalam Dakwaan Subsidair, Jaksa mendakwa pelaku karena dinilai telah mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat mengantarkan korban ke Terminal Arjosari Malang untuk kemudian diberangkatkan ke Tretes, Jawa Timur, untuk dijadikan PSK, Terdakwa mengetahui bahwa korban masih anak-anak alias belum dewasa, dimana umur korban pada saat itu berusia 15 (lima belas) tahun dan masih berstatus pelajar kelas 6 SD.
Terhadap tuntutan Jaksa, apaun yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Malang No. 679/Pid.B /2010/PN.Mlg tanggal 10 Januari 2011, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Irwan Ribut Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara Selama : 5 (lima) tahun dan pidana Denda sebesar Rp 300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan selama Terdakwa menjalani masa penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan apabila putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 106/PID/2011/PT.Sby tanggal 07 Maret 2011, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang tertanggal 10 Januari 2011 No. 679/PID.B/2010/PN.Mlg dengan perbaikan sekedar mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Irwan Ribut Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- dengan keten tuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan selama Terdakwa menjalani masa penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan apabila putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu:
1. Bahwa, ada alasan meringankan bagi Terdakwa yang berada diluar diri Terdakwa melainkan terdapat pada korban, yaitu korban sendiri memang bermaksud untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, dan Terdakwa menyetubuhi korban dengan memberikan imbalan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
2. Bahwa, hasil Visum et Repertum yang dilakukan terhadap diri korban menyimpulkan bahwa tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban, dan saksi korban sebelumnya pernah melakukan hubungan seks dengan orang lain selain Terdakwa;
3. Bahwa, Judex Facti telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan mer ingankan sesuai ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP, lagi pula berat ringannya pidana adalah wewenang Judex Facti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MALANG tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.