Janji-Janji yang Sejak Semula Disadari Tidak Mungkin dapat DIrealisasi, Pidana Penipuan

LEGAL OPINION
Question: Janji-janji yang sedari sejak awal dapat dipastikan atau disadari pelaku tidak mungkin direalisasikan, itu sudah dapat disebut pidana penipuan atau apa?
Brief Answer: Bila dari sejak semula dapat dipastikan tidak mungkin terealisasi janji tersebut, maka itu sudah merupakan bukti konkret adanya itikad buruk berupa niat batin (mens rea) hendak menipu. Tidak ada penjelasan lain selain kepastian maksud batin dari pelaku untuk menipu.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah kasus konkret yang menjadi rujukan SHIETRA & PAERTNERS, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana penipuan register Nomor 434 K/PID/2015 tanggal 7 Juli 2015, dimana Terdakwa didakwa karena telah turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu, atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu-muslihat, ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong (sesuatu yang sejak awal diketahui oleh pelaku bahwa janji yang diberikan olehnya tidak mungkin terlaksana), menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda (uang termasuk sebagai benda tidak berwujud), untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 224/PID.B/2014/PN.Jmb. tanggal 30 September 2014, dengan amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa untuk menilai adanya ‘maksud’ dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang akan menguntungkan Terdakwa sendiri atau orang lain, selain dapat dinilai dari apa yang diterangkan oleh Terdakwa, juga dapat dinilai dari alat-alat bukti lain yang diajukan dalam perkara ini, karena ‘maksud’ dari Terdakwa itu ada dalam sikap batin Terdakwa sendiri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti sebagaimana diuraikan diatas, dengan diperkuat dengan barang bukti, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa mengajak saksi-saksi untuk masuk menjadi anggota TVI Ekpress dalam kegiatan presentasi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menerima uang dengan nilai yang bervariasi dari saksi-saksi sebagai syarat untuk masuk menjadi anggota TVI Ekpress yang diterima Terdakwa dari saksi Suryati, kemudian Terdakwa masukkan ke rekening Gunarni Gunawan maupun ke rekening Syamsul Bahri dan sebagaimana keterangan saksi Suryati yang tidak dibantah oleh Terdakwa bahwa saksi Suryati menyetorkan uang tersebut ke rekening atas nama Terdakwa Rahmad Hidayat sebesar Rp362.000.000,00; perbuatan tersebut menurut Majelis Hakim sudah termasuk dalam kualifikasi perbuatan ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain’;
“Bahwa benar karena ajakan dan penampilan Terdakwa dan saksi Suryati, saksi-saksi menjadi tertarik dan masuk menjadi anggota TVI Ekpress dan setiap orang yang masuk akan mengajak orang lain untuk masuk menjadi anggota TVI Ekpress supaya setiap orang yang telah masuk mendapatkan bonus;
“Menimbang, bahwa dengan merujuk pada penjelasan dan komentar R. Soesilo dalam KUHP, bahwa ‘membujuk’ adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu, yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Suryati, S.Pd. Binti Syamsudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan penipuan’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 37/PID/2014/PT.JMB. tanggal 11 Desember 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 30 September 2014 Nomor 224/Pid.B/2014/PN.Jmb. yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.”
Baik pihak Jaksa maupun Terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum kasasi. Adapun pokok keberatan pihak Jaksa Penuntut, pada Putusan Pengadilan Negeri, yang menjadi dasar keadaan yang meringankan menurut hakim, disebutkan bahwa: “Terdakwa memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, sehingga membantu kelancaran sidang.”
Pertimbangan Majelis Hakim yang mempertimbangkan Terdakwa tidak memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, sehingga membantu kelancaran sidang, adalah tidak sesuai fakta persidangan sebagai berikut:
- Sebagian besar keterangan masing-masing saksi dibantah oleh Terdakwa, meski keterangan saksi yang satu dengan yang lain saling bersesuaian;
- Terdakwa mencabut keterangan yang diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka yang dibuat Penyidik, dengan alasan Terdakwa mencabut keterangannya pada saat di Penyidik, dikarenakan Terdakwa merasa ditekan, dan Terdakwa tersiram air kopi sewaktu diperiksa oleh Penyidik. Terhadapnya, atas permintaan Penuntut Umum, telah didengar keterangan saksi verbalisan, yakni penyidik yang membuat BAP, dan ternyata apa yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut tidak benar.
Dari fakta tersebut maka pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, sehingga membantu kelancaran sidang, adalah tidak sesuai fakta, bahkan tidak patut dijadikan alasan peringan ancaman hukuman.
Terlebih, kerjasama diantara Terdakwa dan para pelaku lainnya, sudah sangat jelas, baik kerja sama secara fisik maupun kesadaran untuk bekerja sama diantara mereka untuk menipu masyarakat. Bukan karena diajak melakukan kejahatan, namun bahu-membahu melakukan kejahatan, terlepas siapapun inisiatornya. Semestinya juga dengan sengaja beritikad buruk mencabut BAP, Terdakwa dinilai sebagai tidak kooperatif oleh pengadilan yang memutus.
Dimana terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Terhadap alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum:
“Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan penipuan’ dan karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar;
“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum hanya mengenai pidana yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan sehingga tidak mencerminkan keadilan terutama karena tidak cukup dipertimbangkan hal-hal yang meringankan yaitu mengenai bahwa Terdakwa tidak berbelit-belit. Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun dalam persidangan Terdakwa berbelit-belit dan mempersulit persidangan yang merupakan pertimbangan memberatkan bukan meringankan, akan tetapi sesungguhnya perbuatan Terdakwa hanya membantu Saksi Rahmad Hidayat selaku adik Terdakwa dalam melakukan presentasi TVI Ekspress yang telah mengakibatkan korban ... menjadi tertarik dan mau dipertemukan dengan saksi Rahmad Hidayat, selanjutnya Rahmad Hidayat-lah yang lebih berperan yang mengakibatkan ... menderita kerugian sejumlah Rp111.600.000,00; ... menderita kerugian Rp94.100.000,00, ... sekitar Rp7.800.000,00; ... sekitar Rp3.300.000,00; ... sekitar Rp17.000.000,00; dan Kartini Binti Zulkifli sekitar Rp7.800.000,00; maka pidana yang dijatuhkan Judex Facti Pengadilan Negeri dipandang sudah memenuhi perasaan keadilan dan dikuatkan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi;
“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum berkenaan dengan berat ringan pidana yang dijatuhkan tidak dapat dibenarkan, karena hal itu merupakan wewenang Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum tersebut harus ditolak;
- Terhadap alasan-alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi II/Terdakwa :
“Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi II / Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan penipuan’ dan karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar;
“Bahwa Terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti melakukan perbuatan penipuan terhadap para korban yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa mengaku sebagai agen PT. TVI Ekspress, perusahaan perdagangan jasa parawisata yang merupakan perusahaan asing yang telah dicabut izin operasionalnya, mengajak para korban untuk menjadi anggota atau member PT. TVI Ekspress dengan membayar sejumlah uang dengan janji-janji akan memperoleh banyak keuntungan tetapi kenyataannya uang yang telah diserahkan korban tidak kembali dan janji keuntungan yang akan diperoleh hanya iming-iming Terdakwa saja;
“Bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi II / Terdakwa hanya mengulang fakta yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan Judex Facti.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi tersebut;
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa SURYATI, S.Pd. Binti SYAMSUDIN tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.