Menggugat Debitor PKPU yang Berlindung Dibalik Homologasi

LEGAL OPINION
Question: Yang namanya PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) itu omong kosong. Jadinya kreditor konkuren cuma bisa diberikan harapan kosong. Dapat dipastikan tidak akan akan dapat pengembalian dana, bukan, terlebih berharap dilunasi? Apa ada peluang untuk kami gugat saja si debitor yang sudah nipu, lalu kini sedang enak-enakan dapat ‘hadiah’ homologasi PKPU itu?
Brief Answer: Lebih baik tetap ajukan tagihan piutang pada pihak pengurus debitor PKPU, sekalipun apatis terhadap proses PKPU, bahkan bila memang telah terjadi homologasi. Secara yuridis, undang-undang tentang PKPU masih mengatur secara rancu, apakah kreditor masih dimungkinkan menggugat debitor yang telah dalam keadaan PKPU.
Namun secara konseptual, segenap kreditor tunduk pada rezim hukum PKPU terhadap kondisi debitornya, dimana kreditor dengan demikian hanya memiliki pilihan, yakni: mencatatkan piutangnya atau tidak sama sekali.
Bila terhadap homologasi, terdapat kreditor yang tidak sepakat, mungkin secara yuridis masih terbuka peluang bagi para kreditor yang menolak perdamaian dalam homologasi tersebut untuk mengajukan gugatan terhadap debitornya. Akan tetapi, pastikan untuk menarik serta pihak Pengurus dari debitor PKPU untuk dijadikan setidaknya pihak Turut Tergugat.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung sengketa investasi register Nomor 170/PDT.G/2015/PN.Bdg tanggal 2 September 2015, perkara antara:
- Para Investor, sebagai Para Penggugat; melawan
- Ketua, Pengawas, dan Bendahara Koperasi Cipaganti, selaku Para Tergugat.
Adapun argumentasi pihak Penggugat, putusan pengesahan perdamaian (Homologasi) No.21/pdt.sus/PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 23 Juli 2014, hanya untuk dijadikan sebagai alasan Penundaan Pembayaran kewajibannya oleh Para Tergugat, yang tidak lain REKAYASA KASUS sebagai akal-akalan yang licik, sedemikian rupa sehigga merugikan Penggugat sebagai Mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.
Merupakan sesuatu yang melawan logika akal sehat dan tidak masuk akal oleh karena hanya 2 (dua) orang Pemohon PKPU, yang nilai nominalnya total Rp.450.000.000. Tergugat tak bersedia membayar, sedangkan jumlah uang yang digelapkan oleh Para Tergugat mencapai 3,2 triliun Rupiah dari sekitar 8.700 orang Mitra Koperasi Cipaganti Karya Persada, sebagai korban.
Sejak Putusan Homologasi dimaksud tanggal 23 Juli 2014, sampai tanggal 23 Juni 2015, alias satu tahun berjalannya homologasi, tidak ada kemajuan apapun yang diperoleh kinerja dari pengurus PKPU, karena Asset digelapkan dan sebagian lagi dilelang dan dijadikan barang jaminan bank oleh Para Tergugat.
Para Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk pembayaran karena pihak Tergugat tidak kooperatif, bahkan ditengarai melakukan penggelapan terhadap dokumen aset, menjadi kendala di lapangan sehingga Penggugat melakukan gugatan perdata ini.
Adapun dasar gugatan diajukan, meskipun telah dilakukan proses PKPU, namun berdasarkan ketentuan Pasal 243 Ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, terdapat kaedah yang menyebutkan: ‘Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh Pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru.’
Disamping itu, proses pencatatan piutang dan PKPU yang dilaksanakan, tidak sesuai ketentuan dimana yang ikut rapat verifikasi piutang sekitar 3.200 orang dari 8.700 orang mitra, sesuatu yang dipaksakan lewat situasi yang kacau-balau tak menentu, sehingga mitra banyak yang kecewa meninggalkan acara tersebut dan tidak ikut rapat pencocokan piutang dimaksud karena ASSET dan KONSEPNYA tidak jelas pembahasannya, tanpa akuntabilitas berupa audit atau sejenisnya.
Para pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada adalah termasuk Para Tergugat yang sekarang dalam proses tindak pidana dan ditahan di Lapas Sukamiskin dan Rumah Tahanan Negara Kebon Waru di Bandung. Sesuatu yang naif kalau untuk mendapat persetujuan pengurus koperasi, karena harta kekayaan sudah digelapkan dengan segala modus penipuan dan penggelapan oleh Para Tergugat. Adapun kondisi dan status kantor Koperasi Cipaganti, sudah dibongkar, rata dengan tanah, dan dijual ke pihak lain oleh Tergugat, tanpa mempedulikan kondisi para mitra sebagai korban.
Kemudian Pengurus Cipaganti sudah tidak jelas alamat kantornya dan pengurusnya sudah tidak diketahui keberadaannya, sudah tak ada lagi yang bisa dikomunikasikan, karena Para Tergugat sudah dalam tahanan dan tidak kooperatif, membuat Penggugat apatis terhadap proses PKPU, sehingga proses PKPU tersebut dinilai hanya sekedar Pemberi Harapan Palsu (PHP), jauh dari harapan. Para Tergugat sedang dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Bandung, yang kini sedang menunggu vonis.
Dimana terhadap gugatan para investor, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terlebih dahulu majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi Para Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat kurang pihak;
“Menimbang, bahwa didalam gugatan Penggugat menyatakan bahwa Para Tergugat adalah Pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), badan hukum yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi Kota Bandung dengan Nomor ... dengan pengesahan perubahan ... DINAS KUKM & PERINDAG/2002 dan terakhir dengan pengesahan Berita Rapat Anggota Tahunan KCKGP, tertanggal 28 Mei 2013 oleh Dinas Koperasi dan KUKM dan Perindag Kota Bandung tertanggal 13 Juni 2013;
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti T.I-1 Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 19 Mei 2014 jo. Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/ PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 23 Juli 2014 Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada/Tergugat I berada dalam Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan mengangkat KRISTANDAR DINATA, SH, MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, SH dan ANDREAS D. SUKMANA, SH.MM sebagai Tim Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang salah satu tugasnya dan wewenangnya adalah untuk mengawasi tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat (Debitur) terhadap harta kekayaan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada;
“Menimbang, bahwa didalam Pasal 243 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berbunyi: ‘Debitor tidak dapat menjadi penggugat atau tergugat dalam perkara mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta kekayaannya tanpa persetujuan pengurus.’;
“Menimbang, bahwa Pasal 240 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan ‘Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.’;
“Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan, sedangkan Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan;
“Menimbang, bahwa dari bukti P.1 dan bukti P.1.2 bahwa antara Para Penggugat dengan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada telah terikat dalam suatu perjanjian tentang Penyertaan Modal dengan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, dimana Penggugat I telah menyetor modal kepada Tergugat 1 seluruhnya sebesar Rp.250.000.000 dan sedangkan Penggugat II telah menyetorkan modalnya kepada Tergugat 1 dengan total sebesar Rp.200.000.000, maka Para Penggugat dapat disebut sebagai Kreditor sedangkan Para Tergugat adalah sebagai Debitor;
“Menimbang, bahwa dalil gugatan Para Penggugat menyebutkan dari Akta Perjanjian Kerjasama Penyertaan Modal dinyatakan bahwa modal yang telah disetorkan akan dipergunakan untuk usaha transportasi, usaha penyewaan Alat-Alat Berat, Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang pada pokoknya untuk dikelola melalui perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam perusahaan Cipaganti Group yang dipimpin oleh Tergugat II sebagai CEO CIPAGANTI GROUP dan juga sebagai Dewan Pengawas Koperasi, sedangkan tentang keuntungannya Para Penggugat akan diberikan sebesar 1,7 % s.d 2 % per bulan yang dihitung dari jumlah modal yang disetorkan oleh Para Penggugat. Pembagian keuntungan yang akan diberikan oleh Tergugat I melalui Bilyet Giro yang jatuh tempo (dibayarkan dengan sebanyak 12 Bilyet Giro atau selama 1 (satu) Tahun tanggal jatuh tempo) sesuai dengan tanggal pembayaran keuntungan, namun pada periode tahun 2013 tidak lagi menggunakan Bilyet Giro, akan tetapi melalui Transfer ke Rekening-Rekening masing-masing Penggugat, dan awalnya pemberian keuntungan dalam kerjasama penyertaan modal antara Para Penggugat dengan Tergugat I berjalan lancar, namun sejak Januari 2014, pembagian keuntungan / profit mengalami keterlambatan yang puncaknya adalah pada Bulan Maret tahun 2014, pembayaran terjadi keterlambatan dan akhirnya pada Mei 2014 pembayaran keuntungan yang semestinya didapat oleh Para Penggugat, tidak lagi dibayarkan baik keuntungan yang dibayarkan melalui transfer rekening atau melalui Bilyet Giro. Khusus mengenai pembayaran melalui pencairan Bilyet Giro, dan selain itu juga Tergugat I pun tidak dapat mengembalikan uang modal Para Penggugat yang telah jatuh tempo masa perjanjian sebagaimana yang dicantumkan dalam Akta Perjanjian;
“Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 19 Mei 2014 Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) telah berada dalam Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan telah terjadi suatu perdamaian sesuai dengan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 23 Juli 2014, maka KRISTANDAR DINATA, SH, MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, SH dan ANDREAS D. SUKMANA, SH.MM sebagai Tim Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berkewajiban untuk mengawasi tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat (Debitor) terhadap harta kekayaan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada tersebut, sehingga sudah seharusnya KRISTANDAR DINATA, SH, MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, SH dan ANDREAS D. SUKMANA, SH.MM sebagai Tim Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada diikut-sertakan sebagai pihak dalam perkara ini supaya masalah kewajiban pembayaran utang yang disengketakan dapat diselesaikan dengan tuntas dan menyeluruh;
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat I yang diberi tanda PP.I-1 sampai dengan PP.I-20 majelis hakim tidak menemukan adanya suatu persetujuan Pengusus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dalam PKPU untuk diajukan sebagai Tergugat dan untuk menjadi pihak dalam perkara a quo;
“Menimbang, bahwa ternyata KRISTANDAR DINATA, SH, MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, SH dan ANDREAS D. SUKMANA, SH.MM sebagai Tim Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada tidak diikut-sertakan sebagai pihak dalam perkara ini, maka jelas gugatan Para Penggugat kurang pihak, sebab selama penundaan kewajiban pembayaran utang Para Tergugat (Debitor) tanpa persetujuan dari KRISTANDAR DINATA, SH, MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, SH dan ANDREAS D. SUKMANA, SH. MM sebagai Tim Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada tersebut (bila tim pengurus PKPU) tidak ikut digugat, dan apabila perkara ini tidak dapat diselesaikan secara tuntas dan akan menimbulkan persoalan dikemudian hari pada saat dilakukan eksekusi;
“Menimbang, bahwa alasan tersebut merujuk pada bukti T.1-2 Putusan Pengadilan Negeri Kls.I A Bandung No. 331/Pdt.G/2014/PN.BDG, dan beberapa yurisprudensi antara lain adalah sebagai berikut: Putusan Mahkamah Agung RI No.78 K/Sip/1972 tanggal 11 Nopember 1975: ‘Gugatan kurang pihak atau kekurangan formil, tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima’, Putusan Mahkamah Agung RI No.365 K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985, ‘Gugatan harus menggugat semua orang yang terlibat’ dan Putusan Mahkamah Agung RI No.546 K/Pdt/1984 tanggal 31 Agustus 1985: ‘Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara kurang pihak’;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi Para Tergugat tentang gugatan Para Penggugat kurang pihak dipandang cukup beralasan, oleh karenanya eksepsi tersebut patut diterima, maka dengan demikian bahwa secara hukum wajib untuk dikabulkan, sedangkan untuk alasan eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Dalam Pokok Perkara:
“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat dikabulkan, oleh karenanya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi
- Megabulkan eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.