LEGAL OPINION
Question: Warga Negara Asing dapat bekerja sebagai pengurus, manajer, atau komisaris di perusahaan di Indonesia?
Brief Answer: Secara umum, Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat menduduki jabatan direksi / komisaris maupun jabatan manajerial pada perusahaan di Indonesia. Meski secara spesifik tidak pengaturan kebolehan demikian pada masing-masing sektor / bidang usaha perseroan tertentu, namun rekomendasi penggunaan TKA, pada prinsipnya tetap dapat dimintakan pada masing-masing institusi pemerintahan terkait bidang usaha.
PEMBAHASAN:
Bila merujuk para Undang-Undang, hanya disebutkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dilarang menduduki jabatan personalia. Namun apakah semua staf dan manajer/direktur personalia yang dilarang untuk dijabat oleh seorang WNA? Hal tersebut merupakan salah satu contoh pentingnya memahami spesifikasi pada hierarkhi jabatan kerja sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Untuk itu pemerintah sendiri telah memiliki daftar negatif jabatan untuk diduduki oleh seorang WNA, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, telah dirinci beberapa jabatan yang dilarang untuk dijabat oleh seorang WNA, yakni:
- Direktur Personalia (Personnel Director);
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
- Manajer Personalia (Human Resource Manager);
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor);
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
- Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
- Spesialis Personalia (Personnel Spexialist);
- Penasehat Karir (Career Advisor);
- Penasehat Tenaga Kerja (Jobs Advisor);
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Jobs Advisor and Counseling);
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator):
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
- Analis Jabatan (Jobs Analyst);
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Adapun secara sektoral bidang usaha, terdapat pengaturan secara lebih terperinci perihal jabatan yang didapat duduki oleh WNA disertai pengaturan perihal lama jangka waktu izin serta apakah izin tersebut dapat diperpanjang atau tidaknya, antara lain:
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makanan Dan Minuman. Terdapat dua diktur pengaturan menarik di dalam peraturan ini, yakni:
“KEDUA : Dalam hal jabatan-jabatan yang akan diduduki oleh tenaga kerja asing tidak terdapat di dalam Lampiran Keputusan Menteri ini, maka Menteri dapat memberikan izin dengan terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pariwisata.
“KETIGA : Jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sesuai Lampiran Keputusan Menteri ini dan tidak dapat diperpanjang, kecuali tenaga kerja asing yang menduduki jabatan komisaris dan direktur sebagai pemilik modal.”
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan, Golongan Peternakan.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asingpada Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya, Kelompok Jasa Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furnitur.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Rokok Dan Cerutu.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Gula.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 357 Tahun 2013 tentang Jabatan yang dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industr Pakaian Jadi.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 358 Tahun 2013 tentangJabatan yang dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 359 Tahun 2013 tentang Jabatan yang dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Logam Bukan Mesin dan Peralatannya.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 354 Tahun 2013 tentang Jabatan yang dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Minuman.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 355 tahun 2013 tentang Jabatan yang dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 356 Tahun 2013 tentang Jabatan yang dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Tekstil.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 707 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja asing Pada Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Udara.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 708 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kreativitas dan Golongan Pokok Olahraga dan Rekreasi Lainnya.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 463 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 462 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Jasa Pendidikan.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 464 Tahun 2012 tentang Jabatan yang dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 40 TAHUN 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP.247/MEN/X/2011 tahun 2011 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Konstruksi.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak
Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.