PHK Akibat Kinerja Tidak Mencapai Target Perusahaan

LEGAL OPINION
Question: Apa benar, bila tidak penuhi target sebagai (tenaga) sales, bisa dipecat tanpa pesangon?
Brief Answer: Pesangon tetap dapat meski diputus hubungan kerja (PHK) dengan alasan tidak mencapai target kinerja, namun tampaknya praktik peradilan tidak akan memberi Upah Proses untuk kasus sengketa hubungan industrial semacam demikian.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 918 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 22 November 2016, perkara antara:
- PT. BANK MEGA, Tbk. CABANG BANJARMASIN, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- GUSTI INDRIA, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat adalah karyawan yang bekerja di perusahaan Tergugat dengan pangkat Assisten Manager, sejak tanggal 20 Februari 2011. Penggugat diputuskan hubungan kerja oleh Tergugat dengan alasan tidak mencapai target, pada tanggal 30 November 2015.
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin kemudian menjatuhkan putusan Nomor 18/PHI.G/2016/PN.Bjm. pada tanggal 8 Agustus 2016, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, ... menurut Majelis Hakim sekalipun dalam Kesepakatan Kesanggupan Memperbaiki Kinerja (KKMK) tersebut terdapat klausul bahwa Tergugat tidak mempunyai kewajiban apapun juga atas berakhirnya hubungan kerja tersebut namun klausul yang demikian bertentangan dengan ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang bersifat hukum publik. Ketentuan hukum publik tidak dapat disimpangi oleh kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak (Pasal 1320 juncto Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata);
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena pemutusan hubungan kerja sejak dibacakan putusan ini;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:
a. Uang pesangon : 4 x Rp12.670.000,00 = Rp50.680.000,00
b. Uang penghargaan masa kerja : 2 x Rp12.670.000,00 = Rp25.340.000,00
c. Uang ganti rugi perumahan / pengobatan : 15 % x Rp76.020.000,00 = Rp11.403.000,00
Jumlah = Rp87.423.000,00 (delapan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat secara tunai sebesar Rp12.670.000,00 (dua belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan merujuk kembali isi form baku Kesepakatan Kesanggupan Memperbaiki Kinerja (KKMK) tanggal 18 September 2015, yang menyebutkan:
“Saya setuju, apabila sampai batas waktu yang diberikan oleh Manajemen PT. Bank Mega Tbk, ternyata saya tidak menunjukkan kemampuan usaha (“effort”) atau unjuk kerja (“performance”) dalam rangka mencapai target tersebut, dengan tidak harus menunggu sampai tiga bulan kedepan atau batas waktu lain yang ditetapkan oleh Manajemen PT. Bank Mega Tbk. untuk mengundurkan diri dari dan mengakhiri hubungan kerja saya dengan PT. Bank Mega Tbk. terhitung sejak hasil evaluasi kinerja saya diketahui atau pada tanggal sebagaimana ditetapkan oleh manajemen PT. Bank Mega Tbk. demikian dengan tidak mengurangi hak PT. Bank Mega Tbk. untuk mengakhiri hubungan kerja dengan saya secara sepihak apabila saya tidak mengundurkan diri akibat tidak mencapai target tersebut, dan karenannya dalam hal ini PT. Bank Mega Tbk. tidak mempunyai kewajiban apapun juga atas berakhirnya hubungan kerja tersebut, dan saya tidak akan melakukan penuntutan apapun juga kepada PT. Bank Mega Tbk.”
Dimana terhadap keberatan pihak Pengusaha, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Banjarmasin pada tanggal 25 Agustus 2016 dan kontra memori kasasi yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial Banjarmasin pada tanggal 5 September 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa sekalipun secara tegas Penggugat / Termohon Kasasi melanggar dan atau tidak memenuhi isi kesepakatan kesanggupan memperbaiki kinerja yang dibuat dan ditandatangani oleh Pekerja / Penggugat dan Pengusaha / Tergugat, ternyata bahwa kesalahan a quo secara substansial bukan kesalahan fundamental sehingga adil pemutusan hubungan kerja dengan 1 (satu) kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 lagi pula pekerja telah dikenai Surat Peringatan III;
2. Bahwa namun demikian adil pula Pekerja / Penggugat tidak berhak atas upah sampai putusan berkekuatan hukum tetap (upah proses) karena surat kesepakatan berlaku efektif jika telah mencapai jangka waktu berlaku sebagai berakhirnya hubungan kerja, lagi pula Penggugat / Pekerja menjabat selaku Asisten Manager telah memahami akan pemutusan hubungan kerja jika tidak mencapai target yang diperjanjikan / disepakati olehnya (vide bukti T-5, T-10);
3. Bahwa dengan demikian beralasan hukum pemutusan hubungan kerja sah terhitung sejak tanggal 30 November 2015, sehingga putusan Judex Facti harus diperbaiki;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. BANK MEGA, Tbk. CABANG BANJARMASIN tersebut harus ditolak, dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagaimana dibawah ini;
M E N G A D I L I :
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK MEGA, Tbk. CABANG BANJARMASIN tersebut;
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 18/PHI.G/2016/PN Bjm. pada tanggal 8 Agustus 2016, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 30 November 2015;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:
a. Uang pesangon : 4 x Rp12.670.000,00 = Rp50.680.000,00
d. Uang penghargaan masa kerja : 2 x Rp12.670.000,00 = Rp25.340.000,00
e. Uang ganti rugi perumahan/pengobatan : 15 % x Rp76.020.000,00 = Rp11.403.000,00
Jumlah = Rp87.423.000,00 (delapan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.