Akta Perdamaian Notariil Vs. Akta Perdamaian van Dading

LEGAL OPINION
Question: Kalau mau buat perdamaian dengan suatu pihak yang selama ini bersengketa dengan kami, itu bisa cukup dengan akta notaris, atau musti berbentuk putusan perdamaian oleh pengadilan (akta van dading)?
Brief Answer: Sekalipun akta notariil memang berbentuk otentik, namun dalam hukum acara perdata, telah ditegaskan bahwa akta perdamaian yang tidak lagi dapat dibantah ataupun dipersengketakan ialah akta van dading.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 2251 K/Pdt/2012 tanggal 16 Mei 2013, perkara antara:
- TUTI SUHARTINI (Ahli Waris dari SUKARTI), sebagai Pemohon Kasasi dahulu Terlawan I; melawan
- H. YOYOK EDI PUJIANTO, SH., selaku Termohon Kasasi dahulu Pelawan.
Sengketa perdata ini merupakan sengketa tanah. Terlawan mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti tingkat banding salah dalam menerapkan hukum;
- Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 3427 K/Pdt/2000 tanggal 18 Juni 2007 telah menetapkan bahwa Penggugat I, II, III dan IV (sekarang para Tergugat) sebagai ahli waris alm. Soepiatun als. B. Sutoyo yang berhak atas tanah dan rumah yang menjadi sengketa dalam perkara a quo;
- Bahwa setelah putusan Mahkamah Agung RI tersebut diterima, dibuatlah akta perdamaian di hadapan Notaris pada tanggal 19 Mei 2008. Dalam perdamaian tersebut Tuti Suhartini (Terlawan I) sebagai ahli waris Sukarti tidak diikutkan untuk membuat akta damai, padahal isi perdamaian itu sepakat untuk menjual objek sengketa kepada Pelawan;
- Bahwa oleh karena akta damai itu tidak diikat dengan putusan perdamaian (akta van dading), maka akta damai tersebut tidak mengikat sebab tidak semua ahli waris sepakat untuk menjual objek sengketa kepada Pelawan, Terlawan I tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk mewakilinya dalam perdamaian tersebut;
- Bahwa oleh karena jual beli atas objek sengketa dilakukan oleh Pelawan dengan pihak yang tidak berwenang untuk menjual objek sengketa (Terlawan V s/d IX), maka jual-beli tersebut tidak sah. Pembeli/Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar;
- Bahwa sehubungan hal itu, tanah sengketa adalah tetap milik Penggugat I, II, III dan IV sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI No. 3427 K/Pdt/2000 pada tanggal 18 Juni 2007, eksekusi tetap harus dijalankan sebagaimana permohonan Pemohon Kasasi;
- Bahwa alasan-alasan sebagaimana tersebut dalam risalah kasasi dapat dibenarkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TUTI SUHARTINI / Ahli Waris dari : SUKARTI dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 774/PDT/2011/PT.SBY tanggal 31 Januari 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jember No. 94/Pdt.G/2010/PN.Jr tanggal 22 Juni 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : TUTI SUHARTINI / Ahli Waris dari : SUKARTI tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 774/PDT/2011/PT.SBY tanggal 31 Januari 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jember No. 94/Pdt.G/2010/PN.Jr tanggal 22 Juni 2011;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
- Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.