Konsekuensi Besaran Pesangon Bila Tuduhan Melanggar Peraturan Perusahaan Tidak Terbukti

LEGAL OPINION
Question: Dipecat karena dituduh melanggar peraturan perusahaan. Kalau nantinya sebagai pegawai, bisa membuktikan di persidangan kepada hakim, bahwa saya tidak pernah melanggar peraturan perusahaan, apa yang bisa terjadi?
Brief Answer: Bila pihak Pengusaha sudah memutus hubungan kerja (PHK) secara sepihak, itu sudah menjadi indikasi adanya disharmoni yang tidak mungkin lagi hubungan kerja dapat dilangsungkan, sehingga pemulihan hak seorang Pekerja / buruh, ialah diberikannya oleh Majelis Hakim kompensasi PHK berupa pesangon dua kali ketentuan normal, disertai upah proses.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut dapat menjadi cerminan konkret, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 964 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 5 Desember 2016, perkara antara:
- PIMPINAN ATAU RUMAH SAKIT MITRA MASYARAKAT (RSMM), sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- YULI SUSANTO, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
- KETUA YAYASAN CARITAS TIMIKA PAPUA (YCTP), sebagai Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat.
Hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat berlabuh di “meja hijau”, dan sang Pekerja dimenangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 2 Juni 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa perselisihan (Pemutusan Hubungan Kerja) PHK antara Penggugat dengan Tergugat sekarang Termohon kasasi dengan Pemohon kasasi sejak tanggal 14 April 2014 dengan alasan melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun tidak terbukti;
2. Bahwa setelah meneliti dengan seksama pokok perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat bukan mengenai alasan PHK yang dilarang sebagaimana secara tegas diatur Pasal 153 UU 13/2003 dengan kewajiban harus mempekerjakan kembali;
3. Bahwa dengan telah terjadinya perselisihan PHK sudah dapat dipastikan apabila hubungan kerja berlanjut tidak lagi harmonis, sehingga dengan mendasarkan pada alinea ke-3 penjelasan umum UU 2/2004 hubungan kerja beralasan hukum menyatakan berakhir/dengan alasan disharmonis;
4. Bahwa hak kompensasi adalah 2 kali Uang Pesangon (UP) dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 156 ayat (2), (4) UU 13/2003, dan upah proses PHK 6 bulan upah sesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rumusan Pleno Kamar MA-RI;
5. Perhitungan hak Penggugat dengan masa kerja < 3 tahun, upah Rp6.000.900.00/bulan, adalah:
- UP 2 x 3 x Rp6.000.900,00 = Rp36.005.400,00
- UPH 15% x Rp36.005.400,00 = Rp 5.400.810,00
- Upah proses phk 6 bulan upah (@) Rp6.000.900,00 = Rp36.005.400.00 +
Jumlah = Rp77.411.610,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus sebelas ribu enam ratus sepuluh rupiah);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN ATAU RUMAH SAKIT MITRA MASYARAKAT (RSMM) tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 02/G/2016/PHI.Jap. tanggal 10 Mei 2016 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN ATAU RUMAH SAKIT MITRA MASYARAKAT (RSMM) tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 02/G/2016/PHI.Jap. tanggal 10 Mei 2016;
MENGADILI SENDIRI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebesar:
UP 2 x 3 x Rp6.000.900,00 = Rp36.005.400,00
UPH 15% x Rp36.005.400,00= Rp 5.400.810,00
Upah proses phk 6 bulan upah (@) Rp6000.900,00 = Rp36.005.400.00 +
Jumlah =Rp77.411.610,00 (tujuh puluh tujuh juta empat ratus sebelas ribu enam ratus sepuluh rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.