Hak Asuh atas Anak Korban Perceraian

LEGAL OPINION
Question: Kalau sampai benar-benar terjadi gugatan perceraian, anak-anak biasanya akan diberikan hak asuh kepada ayah atau ibunya?
Brief Answer: Biasanya hak asuh terhadap anak, akan diberikan oleh pengadilan kepada salah satu orang tua yang selama ini tinggal bersama anak dan mengasuhnya.
PEMBAHASAN:
Sebagai contoh, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa perceraian register Nomor 1681 K/Pdt/2012 tanggal 24 Oktober 2014, perkara antara:
- KOSTANTINA D.S., sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- JACOB J. T., selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat dan Tergugat adalah suami-istri sah yang menikah di Kantor Catatan Sipil sejak tahun 1999, dimana dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikarunia 3 orang anak yang masih dibawah umur. Mulanya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan rukun damai dan harmonis sebagaimana layaknya suatu rumah-tangga.
Namun memasuki usia perkawinan Penggugat dan Tergugat yakni pada tahun 2006, kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai diwarnai percek-cokan, akan tetapi Penggugat menganggap percek-cokan tersebut merupakan hal wajar dan biasa terjadi dalam setiap kehidupan rumah tangga.
Ternyata keinginan dan kesabaran Penggugat untuk tetap mempertahankan keharmonisan perkawinan, selalu diwarnai dengan pertikaian, hal ini disebabkan oleh Tergugat sering pergi meninggalkan Penggugat dan anak-anak dengan alasan bahwa Tergugat pergi untuk urusan pekerjaan, tetapi ternyata Tergugat pergi dengan laki-laki lain.
Karena sering Tergugat pergi meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas, maka Penggugat memutuskan untuk pergi mencari keberadaan Tergugat dan diketahui bahwa Tergugat bersama-sama dengan laki- laki lain, namun Penggugat kembali menjemput Tergugat untuk kembali ke rumah.
Demi mempertahankan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, serta demi ketiga anak, Penggugat menurutinya dengan harapan Tergugat akan memperbaiki kelakuan dan sifatnya. Tetapi nyatanya, Tergugat kian menjadi-jadi, yaitu tetap saja bersama laki-laki atau idaman Tergugat.
Berbagai upaya telah Penggugat lakukan untuk mempertahankan perkawinan Penggugat dan Tergugat, dengan cara mengajak Tergugat untuk tidak berhubungan lagi dengan laki-laki lain dan hidup bersama sebagaimana layaknya sebuah rumah-tangga, akan tetapi hal tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Tergugat, sehingga Penggugat beranggapan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi dan tidak dapat lain untuk dinyatakan putus karena perceraian.
Sementara oleh karena ketiga anak lahir dalam perkawinan yang sah dan demi pendidikan dan masa depan mereka, Penggugat mohon agar ketiga anaknya berada dalam pengawasan dan pengasuhan Penggugat. Terhadap gugatan sang suami, Pengadilan Negeri Masohi kemudian menjatuhkan putusan Nomor 11/Pdt.G/2011/PN.MSH., tanggal 18 November 2011, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 27 Mei 1999 di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Masohi untuk mengirimkan turunan resmi putusan perkara ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah, supaya mencoretnya dari daftar register perkawinan.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, Putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Maluku dengan Putusan Nomor 01/Pdt/2012/PT.MAL., tanggal 7 Maret 2012, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Masohi tanggal 18 November 2011 Nomor 11/Pdt.G//2011/PN.MSH., yang dimohonkan banding;
- Menetapkan ketiga anak yang lahir dalam perkawinan yang sah dibawah pengawasan dan pengasuhan Penggugat;
- Menguatkan putusan selebihnya.”
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya tidak memikirkan nasib dan masa depan dari anak-anak yang lahir dari perkawinan antara  Tergugat dengan Penggugat, yang mana masih menginginkan keutuhan keluarga mereka apalagi ada anak yang masih berumur 2 tahun.
Anak-anak tersebut masih sangat kecil dan belum dewasa, sehingga secara emosional lebih dekat dengan ibunya yaitu Tergugat. Ketika gugatan ini diajukan, Tergugat masih tinggal bersama-sama dengan Penggugat dan masih menjalankan kewajibannya masing-masing baik sebagai istri maupun sebagai suami.
Dimana terhadap keberatan sang mantan istri, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 14 April 2012 dan Kontra Memori Kasasi tertanggal 25 April 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup;
“Bahwa terbukti perselisihan dan percekcokan antara Penggugat dengan Tergugat disebabkan dari tingkah laku Tergugat yang telah berselingkuh dengan laki-laki lain;
“Bahwa fakta yang ada selama ini ketiga anak tersebut tinggal bersama di rumah Penggugat, maka tepat apabila pengasuhan anak diberikan kepada pihak Penggugat, oleh karenanya adalah beralasan untuk menolak kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa Putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: KOSTANTINA D. S., tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOSTANTINA D. S., tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.