PER SE RULE ILLEGAL dalam Prinsip-Prinsip Persaingan Usaha

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya yang dimaksud dengan istilah “perse rule” itu, seperti apa dan artinya apa? Gunanya seperti apa?
Brief Answer: Istilah tersebut merupakan bahasa Latin, yang pada mulanya bukan berasal dari terminologi hukum, dan dapat diartikan secara bebas sebagai “pada dasarnya”, “pada hakekatnya”, “sudah sebagai sifat naturalnya”, “sudah secara sendirinya membuktikan”, “dirinya sendiri atau itu sendiri”, dan dapat juga dimaknai sebagai “esensi karakternya”.
Contoh, membunuh, sekalipun (seandainya) tidak dilarang oleh aturan hukum, tetaplah sebuah kejahatan. Pelakunya akan dihukum karena hal tersebut adalah sebuah kejahatan sebagai karakteristik dasariahnya. Dengan kata lain, pembuktiannya cukup dengan bersifat logika “logis” semata seseorang yang telah dewasa dan sehat akal pikirannya.
Pada mulanya doktrin “per se” kerap dipraktikkan dalam Hukum Pidana Internasional (lihat pembahasan tentang 'mala per se Vs. mala prohibita'), namun seiring perkembangan niaga dan modus-modus persaingan usaha tidak sehat yang kian kompleks dan sukar dibongkar karena makin terselubung oleh instrumen canggih ekonomi, konsepsi tersebut mulai diberlakukan dalam hukum persaingan usaha di berbagai negara—sehingga dalam satu sisi akan tampak menyerupai konsepsi “strict liability”.
PEMBAHASAN:
Istilah yang tepat tertulis sebagai “per se rule”, yang menurut Meriiam Webster dimaknai sebagaimana dikutip dari https://www.merriam-webster.com/legal/per%20se%20rule :
“Legal Definition of per se rule:
1. a generalized rule applied without consideration for specific circumstances would go even further and apply a per se rule of invalidity to affirmative action programs—Alan Freeman. Called also flat rule
2.  a rule that considers a particular restraint of trade to be manifestly contrary to competition and so does not require an inquiry into precise harm or purpose for an instance of it to be declared illegal. Applied the per se rule to price-fixing by public utilities.”
Secara harafiah, istilah “per se” dapat dijumpai dalam https://legal-dictionary.thefreedictionary.com/per+se, sebagai:
Per Se. [Latin, In itself.] Simply as such; in its own nature without reference to its relation.
In the law of Defamation, slander per se refers to certain language that is actionable as slander in and of itself without proof of special damages, such as the situation in which a person is falsely accused of having committed a crime. Defamation per se is in contradistinction to defamation per quod, which requires proof of special damages.
Cross-references:
Libel and Slander. West's Encyclopedia of American Law, edition 2. Copyright 2008 The Gale Group, Inc. All rights reserved.
Per se. (purr say) adj. Latin for ‘by itself,’ meaning inherently. Thus, a published writing which falsely accuses another of having a venereal disease or being a convicted felon is ‘libel per se,’ without further explanation of the meaning of the statement. (See: libel per se). Copyright © 1981-2005 by Gerald N. Hill and Kathleen T. Hill. All Right reserved.”
Tidak berbeda dengan terjemahan yang lebih komprehensif dari Duhaime's Law Dictionary, http://www.duhaime.org/LegalDictionary/P/PerSeDoctrine.aspx, menyebutkan:
Per Se Doctrine Definition: A rule of antitrust law: that interference with the setting of prices by free market forces is unlawful per se, prima facie.
“Also known as the per se rule.
A rule or doctrine applied in antitrust cases to the analysis of suspect market conduct, where the courts assume adverse economic effects of certain anticompetitive activity; anticompetitive per se or intrinsically unreasonable; prima facie violations of the antitrust statute.
In Yarn Processing Patent Validity Litigation, Justice Nicols of the United States Court of Appeals wrote:
‘(F)or the purposes of determining the existence of a per se antitrust violation, market analysis and questions of evil or laudatory motive are irrelevant. The per se violations alleged on these facts are price and royalty fixing, illegal customer restrictions, and profit sharing.’
In Antitrust Basics, Thomas Vakerics wrote:
‘The per se rule involves a imited analysis of whether certain conduct occurred and, if s, whether the type of conduct in question falls within the category of conduct that has been condemned under the antitrust laws as per se illegal.
‘If the conduct ... is subject to the per se rule, it is presumed to be illegal without elaborate inquiry as to the precise harm it may have caused or the business excuse for its use.’
In his 1980 book, Philip Marcus wrote:
‘Price fixing, boycotts or collective refusals to deal, foreclosure of competitors from any substantial market, allocation of customers or territories among competitors, and tie-in restrictions have been characterized as per se offenses....
‘Not al exclusionary group action is or should be illegal and the enforcement of self-regulation where the anticompetitive effect is slight and the benefits appealing are not likely to be stricken as per se illegal.’”
Sebagai perbandingan praktik hukum yang selama ini telah menerapkan doktrin “per se rule”, dapat kita simak ulasan dalam http://www.eucomplaw.com/comparing-eu-and-us-competition-law/per-se-rules/ :
Per se rules in the U.S.
The per se rules found in U.S. antitrust jurisprudence grew out of a perceived need for efficient enforcement of Section 1 of the Sherman Act, which prohibits “[e]very contract, combination in the form of trust or otherwise, or conspiracy, in restraint of trade or commerce.” Early judicial interpretations of the Sherman Act noted that a strict, literal reading would result in the illegality of every agreement between two or more entities because an agreement necessarily prevents one party’s competitors from gaining the business of the other party to the deal.
Thus, the Court found it necessary, based on earlier common law antitrust jurisprudence and the simple need to promote the spirit of the Sherman Act, to use a ‘rule of reason’ when conducting a Sherman Act Section 1 analysis in order to assess whether an agreement would actually promote or suppress competition under the Act.  The rule of reason analysis seeks to balance the pro- and anticompetitive effects of an agreement against each other (the absence or presence of either is not dispositive of the outcome). Under the Court’s rule, agreements unreasonably suppressing competition are violations of Section 1, while those not found to have a negative effect on competition are not.
A full-scale analysis of all the relevant market conditions and factors surrounding an agreement is both time-consuming and costly.  Notably therefore, in its 1940 Socony-Vacuum decision, the Supreme Court held that certain types of conduct, such as price fixing, inherently restrain competition in an unreasonable manner and are therefore prohibited per se.
Under such per se rules, the Court’s evidential inquiry ends once it determines that a contract or agreement falls within a previously determined category of per se illegality. Any such contract or agreement is presumed anticompetitive and therefore prohibited under Section 1. While per se rules are an extremely useful tool which help conserve time and resources, the Supreme Court has set a fairly high standard for establishing such rules, requiring ‘considerable experience with the type of restraint at issue’ and ‘demonstrable economic effect rather than ... formalistic line drawing.
The evolution of antitrust jurisprudence in the U.S. has seen the creation and abrogation of such presumptions based on judicial experience and changing market conditions.  In 1967 the court declared vertical territorial and customer restrictions per se illegal in United States v. Arnold, Schwinn & Co., but overruled that holding only ten years later in Continental T.V., Inc. v. GTE Sylvania, Inc., substituting a rule of reason analysis. GTE Sylvania was truly a watershed event, which began a trend of the Court’s revisiting many of its per se rules in search of concrete empirical justifications.
Indeed, thirty years after GTE Sylvania, Leegin Creative Leather Products, Inc. v. PSKS, Inc. held that minimum resale price maintenance would be subject to the rule of reason, rather than the per se treatment that had applied to that practice for nearly a century.  While per se prohibitions remain present in U.S. antitrust jurisprudence (e.g., horizontal price fixing, geographic market division, customer allocation, output reduction, group boycotts), the Court has been explicit in favoring a nuanced approach in applying them.
To be sure, per se treatment is alive and well but the Supreme Court is on guard against excessive formalism and therefore avoids use of presumptions where possible—and is willing to overrule them and their corresponding per se rules when no longer justifiable (e.g., in light of economic theory and data).”
Untuk memudahkan pemahaman, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk contoh kasus putusan Mahkamah Agung RI sengketa persaingan usaha tidak sehat register Nomor 704 K/Pdt.Sus-KPPU/2015 tanggal 26 November 2015, perkara antara:
- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan; melawan
1. CV BELAWAN INDAH, 2. PT MITRA JAYA BAHARI, 3. CV JAYA ABADI TRANS; 4. CV IDAN, 5. PT BENUA SAMUDERA LOGISTICS, 6. PT TRANSPORINDO AGUNG SEJAHTERA, 7. CV WAHANA MULTI KARSA, 8. PT SAMUDERA PERDANA, 9. KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA BARUNA BARAT, 10. PT BERKAT NUGRAHA SINAR LESTARI, 11. PT TUNAS JAYA UTAMA, 12. FA MULTATULI BAKTI, 13. PT LINTAS SAMUDERA JAYA, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Pemohon Keberatan.
Para pelaku usaha tersebut dihukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), atas keterlibatan aktif melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat, yakni kartel harga (para pengusaha saling membuat Perjanjian Penetapan Harga, Price Fixing Agreement), dalam gugatan ini melakukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU.
Terhadap keberatan kalangan pengusaha, Pengadilan Negeri Medan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 175/Pdt.G/2014/PN Mdn.,tanggal 12 Juni 2014, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa yang menjadi objek pelanggaran yang dilakukan Pemohon menurut investigasi Termohon adalah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menyebutkan: ‘Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggaran pada pasar bersangkutan yang sama.’;
“Menimbang, bahwa dibuatnya pasal tersebut sebenarnya dititik-beratkan pada perlindungan terhadap konsumen dari praktik monopoli pelaku usaha dimana konsumen tidak mempunyai pilihan lain untuk berbuat sesuatu dalam menentukan produk barang dan/atau jasa mana yang sesuai dengan yang ia kehendaki, melainkan harus mengikuti kehendak pelaku usaha untuk dapat memperoleh produk barang dan/atau jasa yang ada pada pelaku usaha;
“Menimbang, bahwa filosofi dari pasal tersebut adalah pelaku usaha dalam pasar bersangkutan yang sama dilarang membuat perjanjian yang merugikan konsumen atau pelanggan, sehingga konsumen harus membayar harga yang telah ditetapkan pelaku usaha dan konsumen tidak ada pilihan lain kecuali harus tunduk dengan perjanjian yang telah dibuat oleh para pelaku usaha yang membuat perjanjian tersebut;
“Menimbang, bahwa frasa ‘yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan; tersirat adanya kata ‘wajib’ bagi konsumen atau pelanggan yang harus membayar dengan harga yang telah disepakati dalam perjanjian yang dibuat oleh para pelaku usaha;
“Menimbang bahwa kata ‘harus’ dalam pasal tersebut menunjukkan tidak adanya pilihan lain bagi konsumen untuk memilih harga yang terbaik menurutnya sehingga mau tidak mau konsumen terbebani oleh suatu harga tertentu yang telah dipatok sedemikian rupa oleh para pelaku usaha, padahal didalam persaingan usaha pelaku usaha harus berbuat sebaik mungkin bagi konsumen dan konsumen pun tidak dirugikan, karena dapat memilih harga dan pelayanan yang terbaik dari pelaku usaha, karena hakekat pasal ini adalah untuk meniadakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi semua pelaku usaha yang berakibat merugikan konsumen didalam suatu pasar bersangkutan yang sama;
“Menimbang, bahwa dengan demikian perjanjian yang dibuat pada tahun 2011 dan 2012 tidak dapat dikatakan merugikan konsumen dimana konsumen tidak harus membayar harga tertentu kepada Para Pemohon apabila dirasa harga yang ditawarkan tidak disetujui oleh konsumen dan konsumen dapat memilih dan beralih kepada pelaku usaha yang lain diluar ke 13 pelaku usaha tersebut;
“Menimbang, bahwa justru disinilah hakekat persaingan usaha yang sehat, dimana pelaku usaha saling bersaing dengan harga dan pelayanan yang baik bagi konsumen, sedang persaingan usaha yang tidak sehat adalah apabila semua pelaku usaha tanpa terkecuali dalam suatu pasar bersangkutan yang sama membuat perjanjian dalam menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa sehingga konsumen tidak ada pilihan lain kecuali harus membayar harga yang sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan oleh semua pelaku usaha di satu tempat tersebut, dan inilah yang menjadikan pilihan konsumen untuk mendapatkan harga yang dianggapnya wajar menjadi tertutup;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Termohon Keberatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Nomor06/KPPU-I/2013, tanggal 17Maret 2014.”
KPPU mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa ‘persaingan dalam harga’ akan mealahirkan tingkat harga ideal pada tingkat yang serendah mungkin, sehingga memaksa perusahaan memanfaatkan sumber daya yang seefisien mungkin. Sebaliknya, dengan adanya perjanjian penetapan harga, para pelaku usaha yang terlibat dalam perjanjian penetapan harga kemungkinan dapat mendikte atau memaksakan harga yang diinginkan secara sepihak kepada konsumen, dimana biasanya harga yang didikte kepada konsumen merupakan harga yang berada diatas kewajaran.
Penetapan harga adalah sebuah perilaku yang sangat terlarang dalam perkembangan pengaturan persaingan. Hal ini disebabkan penetapan harga selalu menghasilkan harga yang senantiasa berada jauh diatas harga yang bisa dicapai melalui persaingan usaha yang sehat. Harga tinggi ini tentu saja menyebabkan terjadinya kerugian bagi masyarakat selaku konsumen, baik langsung maupun tidak langsung.
Pedoman Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana diatur dalam Perkom Nomor 2 Tahun 2011, pada intinya mengatur mengenai konsep dan definisi perilaku penetapan harga (price fixing) yang pada intinya menjelaskan mengenai:
a) Perilaku penetapan harga antara perusahaan yang sedang bersaing di pasar merupakan salah satu dari bentuk kolusi. Kolusi merujuk pada situasi dimana perusahaan-perusahaan yang ada di pasar melakukan koordinasi atas tindakan-tindakan mereka yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang lebih tinggi (memeras konsumen);
b) Koordinasi didalam kolusi tersebut digunakan untuk menyepakati beberapa hal, diantaranya:
- Kesepakatan penetapan harga tertentu yang lebih tinggi dari harga yang diperoleh melalui mekanisme persaingan;
- Kesepakatan penetapan kuantitas tertentu yang lebih rendah dari kuantitas dalam situasi persaingan;
- Kesepakatan pembagian pasar.
c) Penetapan harga merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hukum persaingan, karena perilaku kesepakatan penetapan harga akan secara langsung menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang ada di pasar. Dalam kondisi persaingan yang sehat, harga akan terdorong turun mendekati biaya produksi dan jumlah produksi di pasar juga akan meningkat;
d) Ketika harga bergerak turun mendekati biaya produksi maka pasar akan menjadi lebih efisien sehingga kesejahteraan pun akan meningkat (welfare improvement). Namun ketika antar perusahaan pesaing, justru melakukan kesepakatan penetapan harga, maka harga akan naik jauh diatas biaya produksi. Kenaikan harga ini diperoleh dengan cara membatasi output masing-masing perusahaan yang bersepakat. Kenaikan harga dan penurunan produksi ini akan menurunkan kesejahteraan konsumen (consumer loss) karena konsumen harus membayar barang dan atau jasa dengan harga yang lebih tinggi dengan jumlah yang lebih sedikit. Selain itu, kesejahteraan di pasar juga akan turun (welfare loss) karena berkurangnya jumlah barang dan atau jasa yang ada di pasar;
e) Oleh karena itu, hilangnya persaingan akibat penetapan harga ini jelas melanggar hukum persaingan, karena merugikan konsumen dan perekonomian secara keseluruhan.
Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Adapun unsur-unsur kualifikasinya:
- Perjanjian Penetapan Harga.
Penetapan harga merupakan salah satu bentuk kesepakatan dari kolusi. Dengan demikian penetapan harga yang dilarang sesuai dengan Pasal 5 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah penetapan harga yang berasal dari suatu perjanjian. Tanpa adanya perjanjian, maka kesamaan harga yang ditetapkan oleh suatu perusahaan dan perusahaan lain tidak dapat dikatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor5 Tahun 1999.
- Antara Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha pesaingnya.
Kolusi merupakan bentuk peniadaan persaingan antara perusahaan-perusahaan yang ada di pasar. Tanpa adanya kolusi, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pesaing atau kompetitor bagi perusahaan lainnya. Perusahaan yang bersaing adalah perusahaan yang memproduksi barang pengganti terdekat (close substitute) dari produksi perusahaan lain. Pasar bersangkutan menunjukkan batas atau cakupan dari tingkat substitusi dari barang yang diproduksi oleh perusahaan. Oleh sebab itu, pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terjadi ketika terdapat perjanjian penetapan harga antara pelaku-pelaku usaha yang berada di dalam pasar bersangkutan yang sama.
- Harga yang dibayar oleh Konsumen atau Pelanggan.
Dalam ayat (1) dinyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian penetapan harga atas suatu barang dan atau jasa. Penetapan harga yang dimaksud disini tidak hanya penetapan harga akhir, melainkan juga perjanjian atas struktur atau skema harga. Karena di dalam ayat tersebut, penetapan harga tidak berarti penetapan harga yang sama. Misalkan ketika perusahaan-perusahaan yang berkolusi memiliki produksi dengan berbagai kelas yang berbeda, maka kesepakatan harga dapat berupa kesepakatan atas margin (selisih antara harga dengan biaya produksi). Akibatnya harga yang ada di pasar bisa berbeda-beda untuk perusahaan dengan kelas produksi yang berbeda, namun margin yang diperoleh perusahaan-perusahaan di pasar akan sama.
Secara umum bentuk-bentuk penetapan harga yang termasuk kedalam aturan pelarangan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, antara lain (namun tidak terbatas pada):
- Kesepakatan menaikkan atau menurunkan harga;
- Kesepakatan memakai suatu formula standart sebagai dasar perhitungan harga;
- Kesepakatan memelihara suatu perbandingan tetap antara harga yang dipersaingkan dengan suatu produk tertentu;
- Kesepakatan meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon;
- Kesepakatan persyaratan pemberian kredit kepada konsumen;
- Kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar sehingga membatasi pasokan dan memelihara harga tinggi;
- Persetujuan kepatuhan pada harga yang diumumkan;
- Kesepakatan tidak menjual bila harga yang disetujui tidak dipenuhi;
- Kesepakatan menggunakan harga yang seragam sebagai langkah awal untuk negosiasi.
KPPU menyebutkan pula, pada dasarnya hukum persaingan usaha merupakan hukum yang bersifat khusus dalam ilmu hukum perdata. Oleh karena itu, konsekuensi yuridisnya pemeriksaan perkara keberatan harus dilakukan secara khusus pula, baik dalam hal prosedural, administratif maupun pemeriksaan perkaranya di pengadilan.
Pada titik kruial inilah, KPPU mulai menyinggung pula, pendekatan per se illegal menyatakan bahwa setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai illegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Kegiatan yang dianggap sebagai per se illegal biasanya meliputi penetapan harga secara kolusif atas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali.
Dalam hukum persaingan usaha, penetapan harga diklasifikasikan secara per se illegal secara universal di seluruh dunia, Demikian juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara eksplisit mengatur bahwa pasal tersebut adalah “per se” sebagaimana dalam dalam Pasal tersebut menyebutkan istilah “dilarang”, tanpa ada anak kalimat “…yang dapat mengakibatkan kerugian”—hal tersebut menjadikannya berbeda dengan pendekatan ‘rule of reason’ yang dalam pasalnya mengandung anak kalimat “…yang dapat mengakibatkan”.
Pendapat demikian senada dengan panadngan Prof. Ningrum Natasya Sirait, dalam bukunya yang berjudul “Asosiasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” (halaman 139) dan Andi Fahmi Lubis yang pada pokoknya menyatakan penetapan harga (price fixing) secara univesal dalam hukum persaingan diklasifikasikan sebagai per se illegal.
Dalam menganalisa dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sudah tepat menggunakan pendekatan per se illegal, sehingga KPPU selaku otoritas pengawas dan penindakan, dapat langsung menerapkan norma larangan tersebut kepada pelaku usaha, tanpa harus terlebih dahulu mencari alasan pelaku usaha melakukan perbuatan, atau tidak perlu melakukan pembuktian apakah perbuatan tersebut menimbulkan persaingan usaha tidak sehat atau tidaknya. Yang dilarang ialah perbuatannya, bukan potensi akibat perbuatan tersebut.
Dimana terhadap uraian KPPU yang komprehensif, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 7 Juli 2014 dan kontra memori kasasi – Juli 2014 dan tanggal 8 September 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan, ternyata Judex Factisalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah norma bersifat perse rule yaitu bahwa larangan dalam ketentuan tersebut secara hukum telah dilanggar oleh para pelaku usaha / para terlapor jika terbukti para pelaku usaha telah membuat kesepakatan mengenai harga akhir barang dalam pasar bersangkutan;
“Bahwa dampak dari kesepakatan harga tersebut terhadap konsumen bukan merupakan unsur pelanggaran sehingga tidak harus dibuktikan, karena kesepakatan tersebut prima facie merugikan konsumen;
“Bahwa oleh karenanya pertimbangan Judex Facti bahwa kesepakatan Terlapor I sampai dengan Terlapor XIV / Para Termohon Kasasi dalam perkara tidak merugikan konsumen, adalah pertimbangan yang salah;
b. Bahwa sesuai dengan fakta persidangan terbukti bahwa Para Termohon Kasasi / Terlapor I sampai dengan Terlapor XIV telah membuat kesepakatan atas harga yang berlaku bagi konsumen (harga akhir) jasa kontainer dari dan ke Pelabuhan Belawan tahun 2011 dan 2012, sehingga telah benar Para Termohon Kasasi / Terlapor I sampai dengan Terlapor XIV telah membuat kesepakatan harga (kartel harga) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
c. Lagi pula telah terbukti bahwa harga akhir yang disepakati oleh Para Termohon Kasasi / Terlapor I sampai dengan Terlapor XIV dijadikan pedoman / acuan bagi pelaku usaha lain yang berada dalam pasar bersangkutan, sehingga pertimbangan bahwa konsumen memiliki pilihan harga adalah pertimbangan yang tidak berdasar;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 175/Pdt.G/2014/PN Mdn., tanggal 12 Juni 2014yang membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 06/PKPU-I/2013.,tanggal 17 Maret 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 175/Pdt.G/2014/PN.Mdn.,tanggal 12 Juni 2014;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak permohonan dari Para Pemohon Keberatan/Para Termohon Kasasi untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-I/2013 tanggal 17 Maret 2014, yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, dan Terlapor XIV, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
2. Menyatakan Terlapor XV tidak terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
3. Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp 828.400.948,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
4. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp 174.618.438,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
5. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp 463.024.531,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
6. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp 247.120.284,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
7. Menghukum Terlapor V, membayar denda sebesar Rp 72.759.127,00  yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
8. Menghukum Terlapor VI, membayar denda sebesar Rp 145.626.835,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
9. Menghukum Terlapor VII, membayar denda sebesar Rp 108.720.126,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
10. Menghukum Terlapor VIII, membayar denda sebesar Rp 293.253.670,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
11. Menghukum Terlapor IX, membayar denda sebesar Rp 237.696.452,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
12. Menghukum Terlapor X, membayar denda sebesar Rp 166.208.037,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
13. Menghukum Terlapor XI, membayar denda sebesar Rp 24.165.695,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
14. Menghukum Terlapor XII, membayar denda sebesar Rp 22.000.000,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
15. Menghukum Terlapor XIII, membayar denda sebesar Rp 168.208.037,00 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran dibidang Persaingan Usaha);
16. Memerintahkan Terlapor I sampai dengan Terlapor XIII, setelah melakukan pembayaran denda, untuk menyerahkan salinan bukti pembayaran perkara a quo kepada KPPU.”
Catatan Penutup SHIETRA & PARTNERS:
Hukum yang baik, senantiasa meninggalkan jejak-jejak ketegasan, demi melahirkan efek jera (deterrent effect) yang pada gilirannya meningkatkan ketaatan hukum setiap pelaku usaha. Itulah yang disebut dengan, hadirnya peran negara dalam melindungi masyarakat, dan sebentuk pemberian kepastian hukum bagi masyarakat luas. Hukum yang baik, selalu merupakan perpaduan antara sikap tegas dan ditutupnya ruang negosiasi—transaksional pelanggar dan aparatur penegak hukumnya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.