Dokumen Perizinan Kadaluarsa Terap Beroperasi, Berbuntut Pidana

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami ada bergerak salah satunya dibidang pengangkutan bahan kimia. Kalau surat-surat izin pengangkutannya sudah habis masa berlakunya (kadaluarsa), apa ada resiko hukum jika kapal tanker kami tetap melakukan usaha pengangkutan bahan kimia?
Brief Answer: Menjalankan operasional kegiatan jasa logistik yang mensyaratkan dokumen legalitas / izin tertentu, biasanya terkait jasa pengangkutan bahan berbahaya ataupun bahan beracun, namun telah kadaluarsa dokumen-dokumen perizinan dan legalitas tersebut, sama artinya menjalankan kegiatan usaha logistik tanpa dibekali dokumen legalitas / perizinan. Hal tersebut memiliki resiko ancaman hukuman pidana.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, untuk itu SHIETRA & PARTNERS untuk itu merujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 355 K/PID.SUS/2013 tanggal 22 Mei 2015, dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 29/PID.B/2011/PN.JKT.UTARA tanggal 05 Juli 2011, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa LAU SIOE KHIANG alias DANIEL seperti tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama baik Alternatif Kesatu ataupun Alternatif Kedua;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa LAU SIOE KHIANG alias DANIEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘mengangkut bahan berbahaya yang tidak dilengkapi persyaratan dokumen yang sah’;
4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dihukum sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 374/PID/2011/PT.DKI tanggal 01 Februari 2012, dengan pertimbangan serta amar korektif sebagai berikut:
“Menimbang, ... Hal-Hal yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa yang menyuruh orang lain mengangkut bahan berbahaya dengan tidak dilengkapi persyaratan dokumen dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 5 Juli 2011 Nomor 29/Pid.B/2011/PN.Jkt.Ut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa LAU SIOE KHIANG alias DANIEL seperti tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama baik Alternatif Kesatu ataupun Alternatif Kedua;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa LAU SIOE KHIANG alias DANIEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘mengangkut bahan berbahaya yang tidak dilengkapi persyaratan dokumen yang sah’;
4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.”
Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena dari keterangan saksi, keterangan ahli dan berita acara yang diajukan dalam persidangan terbukti bahwa:
- Terdakwa pemilik kapal tangker pengangkut gas dengan kapasitas maksimal 1000 ton, sebesar 647 GT bernama MT. Elpindo-1 yang dibeli dari PT. Kumala Terang Utama;
- Pada bulan Juli 2009 kapal MT Elpindo-1 mengangkut gas LPG sebanyak 309,832 metrik ton dari Tanjung Uban menuju Pontianak;
- Ketika kapal MT. Elpindo-1 sampai di perairan laut Natuna, dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Patroli Polisi Merpati-627, ternyata ada 4 surat (dokumen) yang sudah habis masa berlakunya yaitu:
1. Sertifikat Internasional Untuk Kelayakan Pengangkutan Gas Cair Secara Curah Nomor B958/PK.650/04/AD.TPK-2009 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2009;
2. Sertifikat Keselamatan Telepon Radio Kapal Barang Nomor B958/PK.651/890/AD.TPK-2009, habis masa berlakunya tanggal 30 Juni 2009;
3. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak Nomor B958/PK.890/70/AD.TPK-2009 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2009;
4. Sertifikat Keselamatan dan Garis Muat Sementara Nomor B958/PK.661/49/AD.TPK-2009 yang habis masa berlakunya tanggal 30 Juni 2009;
- Karena surat-surat tersebut telah habis masa berlakunya maka disimpulkan bahwa kapal MT Elpindo-1 milik Terdakwa yang menyangkut gas elpiji tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen (surat-surat) yang sah. Hal tersebut melanggar Pasal 294 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;
- Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut;
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa LAU SIOE KHIANG alias DANIEL tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.