Urgensi Dibalik Pembatalan Penetapan Eksekusi Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Masak, penetapan eksekusi pengosongan rumah dari ketua PN (Pengadilan Negeri), bisa di-‘mentah’-kan oleh gugatan (perlawanan) yang diajukan berikutnya setelah adanya putusan yang sudah inkracht?
Brief Answer: Memang aneh dan tidak masuk akal sehat maupun logika, bila dipikirkan secara linear, bahwa suatu penetapan eksekusi pengosongan dapat dianulir, karena penetapan demikian tidaklah serta-merta terbit begitu saja tanpa alas hak putusan yang menjadi dasar keberadaannya.
Namun dalam bagian penjelasan dibawah ini, digambarkan sebentuk urgensi yang memungkinkan suatu penetapan eksekusi dapat dianulir oleh suatu gugat-perlawanan (baik derden verzet maupun partij verzet). Tidak lain tidak bukan, bila sampai eksekusi ternyata mengakibatkan masalah dikemudian hari akibat peralihan hak atas tanah, koreksi untuk dikembalikan kepada kondisi semula sukar dilakukan, karena hak regres dalam konteks pertanahan sangat tidak dimungkinkan.
PEMBAHASAN:
Guna memberikan pemahaman secara lebih komprehensif, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 2092 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, perkara antara:
- LOO IRWANSYAH, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pelawan; melawan
- H. SYAMSUDDIN, selaku Termohon Kasasi dahulu Terlawan I; dan
- Hj. MUSDALIFAH Alias MUSE, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Terlawan II.
Pemohon adalah pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 670 tertanggal 4 November 1989 seluas 1.499 m2. Asal-usul tanah kepemilikan Pemohon, diperoleh dengan pembelian dari Drs. Siswo Sugondo dengan akta jual-beli di hadapan PPAT Kecamatan Batulicin pada tanggal 6 Januari 1990 terhadap SHM No. 670, yang kemudian telah dibalik-namakan ke atas nama Pemohon.
Terjadilah gugat-menggugat antara Pemohon dan Termohon atas objek tanah SHM No. 670. Terhadap gugatan Pelawan, Pengadilan Negeri Batulicin kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 3/Pdt.Plw/2013/PN.Btl, tanggal 21 November 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan dikabulkan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 06/Eksekusi Pdt.G/2008/PN.Ktb, tanggal 14 Agustus 2012, Penetapan Bantuan Eksekusi Nomor 01/Ban/Eks/2012/PN Btl, tanggal 22 Oktober 2012, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk mengembalikan tanah perwatasan kepada Pelawan yang terletak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 670, tertanggal 4 November 1989 seluas 1.499 m2, dengan batas-batas: ... .”
Dalam tingkat banding atas permohonan Terlawan I, Putusan Pengadilan Negeri Batulicin diatas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin lewat Putusan Nomor 47/PDT/2014/PT.BJM, tanggal 24 November 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan I;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 3/Pdt.Plw/ 2013/PN.Btl, tanggal 21 November 2013 yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi dari Turut Terbanding semula Terlawan II diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan perlawanan Terbanding semula Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).”
Pelawan mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Pelawan telah memiliki SHM yang menjadi produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Jual-Beli sejak tahun 1990, sehingga sertifikat hak atas tanah yang semula atas nama Drs. Siswo Soegondo telah dialihkan menjadi atas nama Pelawan.
Dalam perkara gugatan perdata No. 6/Pdt.G/ 2008/PN.Ktb, tanggal 21 Oktober 2008, hingga Putusan kasasi No. 779 K/Pdt/2010 tanggal 21 Juli 2010, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Pelawan, tetapi mengapa dalam rencana Eksekusi perkara tersebut, tanah milik Pelawan justru disangkutkan, meski Pelawan bukanlah pihak-pihak dalam perkara gugatan perdata register nomor tersebut.
Menjadi keliru ketika Pengadilan Negeri Kotabaru mengaitkan rencana ekskusi terhadap tanah yang bukan objek dari putusan perkara gugatan yang hendak dieksekusi. Setelah diteliti kembali Sertifikat Nomor 670/1989 milik Pelawan, ditemukan fakta tanah milik Pelawan terletak di Desa Kampung Baru, Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu seluas 1.499 m2. Sementara tanah yang diakui sebagai milik Terlawan I, terletak di Desa Kampung Baru, RT 3, Kota baru, seluas 1.500 m2.
Adapun letak dan batas-batas dari kedua bidang tanah tersebut, ternyata saling berbeda satu sama lain. Surat Ukur pada SHM merupakan produk BPN yang diukur secara prosedural dan akurat. Sehingga menjadi terang, bahwa kedua bidang tanah tersebut berbeda lokasi dan berbeda berbeda tempat.
Sesungguhnya rencana eksekusi Perkara Nomor 6/Pdt.G/2008/PN.Ktb, sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan Pelawan, namun justru dalam pelaksanaan eksekusi putusan perkara tersebut, tanah milik Pelawan, yaitu SHM No. 670/1989 telah disangkut-pautkan, meski tanah milik Pelawan tidak ada sangkut-pautnya dengan putusan perkara yang akan dieksekusi.
Dengan kata lain, Pelawan merupakan pihak diluar perkara putusan perkara perdata tersebut, tetapi telah dilibatkan dengan menunjuk tanah miliknya menjadi objek untuk disita eksekusi, sehingga wajar bila Pelawan merasa keberatan dengan mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
Dengan demikian Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah keliru menerapkan hukum dengan membenarkan eksekusi terhadap objek tanah yang bukan objek perkara dari putusan yang akan dieksekusi. Dimana terhadap keberatan-keberatan pihak Pelawan, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan seksama memori kasasi dan kontra memori kasasi tanggal 20 Januari 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin, ternyata salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa sesuai hasil persidangan secara keseluruhan terutama Sertifikat Hak Milik Nomor 670, tanggal 4 November 1989, objek yang akan dieksekusi adalah milik Pelawan;
“Bahwa formalitas perlawanan dalam gugatan derden verzet telah terpenuhi karena baik Penggugat maupun Tergugat dalam perkara asal telah didudukkan sebagai pihak dan diajukan di Pengadilan Negeri tempat eksekusi akan dilakukan;
“Bahwa mengingat terbatasnya waktu bila tidak dicegah, maka Pelawan akan kehilangan haknya yang sah, maka demi kemanfaatan dan keadilan, perlawanan dapat dikabulkan guna mencegah terjadinya kekeliruan objek yang akan dieksekusi sebab apabila hal itu terjadi, maka akan sangat sulit mengembalikannya dalam keadaan semula karena objek eksekusi bisa saja berpindah dan dimiliki pihak lain diluar pihak yang berperkara;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat, bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LOO IRWANSYAH dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 47/PDT/2014/PT BJM, tanggal 24 November 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 3/Pdt.Plw/2013/PN.Btl, tanggal 21 November 2013 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LOO IRWANSYAH tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 47/PDT/2014/PT.BJM, tanggal 24 November 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 3/Pdt.Plw/2013/PN.Btl, tanggal 21 November 2013;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 06/Eksekusi Pdt.G/2008/PN.Ktb, tanggal 14 Agustus 2012, Penetapan Bantuan Eksekusi Nomor 01/Ban/Eks/2012/PN.Btl, tanggal 22 Oktober 2012, tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk mengembalikan tanah perwatasan kepada Pelawan yang terletak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 670, tertanggal 4 November 1989 seluas 1.499 m2 dengan batas-batas: ... .”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.