Status Subjek Badan Hukum Hapus Pasca Likuidasi

LEGAL OPINION
Question: Ada beberapa perusahaan (berbentuk perseroan terbatas) yang sudah tidak lagi aktif meski dulu memang pernah berkegiatan selama beberapa tahun lamanya. Tapi sampai saat ini, sudah berselang bertahun-tahun tidak juga saya likuidasi, apa saja resikonya?
Brief Answer: Salah satunya, badan hukum perseroan masih dianggap berdiri dan dipandang sebagai subjek hukum yang masih dapat menggugat ataupun digugat, ketika subjek hukum tersebut masih memiliki tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Resiko kedua, dalam rezim hukum Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas maupun Undang-Undang tentang Kepailitan, pengurus perseroan dapat turut digugat untuk dimintakan pertanggung-jawaban akibat kerugian yang ditimbulkan perseoan, bahkan dipailitkan bersama perseroan.
PEMBAHASAN:
Hidup sebuah adagium yang menyebutkan: harta tidak dibawa mati, namun hutang dibawa mati. Lebih baik menutup usia dengan menyelesaikan segala apa yang telah kita mulai selama hidup, agar dapat menutup usia dengan tenang tanpa hutang beban apapun kepada pihak lainnya. Sekalipun kita meninggal tanpa pernah tahu apa makna dan tujuan hidup ini, namun setidaknya jejak kehidupan kita tidak melahirkan catatan hitam apapun yang merugikan orang lain.
Ilustrasi kasus yang agak sedikit berkebalikan, tetap dapat menjadi cerminan sebagai pembelajaran, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sengketa register Nomor 574/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST. tanggal 18 Juni 2014, perkara antara:
1. Hopaco Properties Limited, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands; 2. Coraledge Resources Limited, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virigin Islands; 3. Mincorp PLC, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum United Kingdom, sebagai Para Penggugat; melawan
1. PT. ATPK Resources Tbk.; 2. Sdr. Dr. HM Wasisto Budiharsoyo, selaku Direktur Utama PT. ATPK Resources Tbk.; 3. Sdr. Raymond Bernadus, selaku Direktur PT. ATPK Resources Tbk, sebagai Para Tergugat.
Sengketa perdata tersebut merupakan sengketa korporasi, tanpa perlu meninjau pokok perkara, dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tujuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih dahulu memeriksa materi pokok perkara, dengan menjatuhkan putusan ‘Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)’;
“Menimbang, bahwa mengenai ekspepsi Para Tergugat point II yang menyatakan bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum / legal standing, dan/atau kualifikasi sebagai Penggugat dalam Perkara a quo, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Web Site BVI Financial Services Commons (Komisi Jasa Keuangan BVI) telah terbukti hal–hal sebagai berikut;
- Bahwa berdasarkan bukti T1-5A, 5B telah ternyata terbukti bahwa status Hopaco Properties Limited tertanggal 1 Nopember 2012 statusnya adalah Struck off (dikeluarkan dari daftar);
- Bahwa berdasarkan bukti T1-6A, 6B telah ternyata terbukti bahwa status Coraledge Resources LTD tertanggal 1 Mei 2012 statusnya adalah Struck off (dikeluarkan dari daftar);
- Bahwa berdasarkan bukti T1-7A, 7B telah ternyata terbukti bahwa status Minicorp PLC statusnya adalah Dissolved (Dibubarkan);
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T1-8A, 8B telah terbukti bahwa berdasarkan pendapat hukum dari Conyer Deal dan Pearman, beralamat di Commerce House, Wickhams Cay 1, PO BOX 3140, Road Town, Tortola, British Virgin Island VG 1110, tanggal 12 Maret 2014 tentang status Struck off (dikeluarkan dari daftar), sesuai Undang-Undang British Virgin Islands adalah sesuai Pasal 215 ditentukan bahwa ‘Apabila sebuah Perusahaan telah dikeluarkan dari daftar, Perusahaan itu dan Direktur, Anggota-anggota dan setiap Likuidator atau Kuratornya tidak boleh memulai proses perkara, melakukan kegiatan usaha apapun atau dengan cara apapun mengurus harta perusahaan.’;
“Menimbang, bahwa Pasal 215 itu berlaku pada situasi dimanapun Perusahaan British Virgin Islands terlibat dalam tindakan hukum diluar negeri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti T1-9A, 9B telah terbukti bahwa berdasarkan pendapat hukum dari Judge Syklus Fixon, Solicitors dinyatakan bahwa tentang status Dissolved dinyatakan bahwa dengan pembubaran, perusahaan akan kehilangan sifat khususnya dan tidak mampu mengajukan proses perkara, karena Perusahaan tidak mempunyai kemampuan dan tuntutan tersebut diserahkan kepada negara. Oleh karena perusahaan yang sudah dibubarkan akan dihalangi memulai proses perkara apapun didalam yurisdiksi manapun termasuk Indonesia;
“Menimbang, bahwa mengenai Perseroan Terbatas di Indonesia berlaku Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan mengenai status perusahaan yang telah melakukan pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum perseroan diatur pada Pasal 142;
“Menimbang, bahwa oleh karena perusahaan Hopaco Properties Limited, Coraledge Resources LTD, serta Minicorp PLC, dalam surat gugatan Penggugat tertulis sebagai perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands, maka berlaku hukum British Virgin Islands;
“Menimbang, bahwa dalam tanggapannya atas ekspesi yang diajukan oleh Para Tergugat, Para Penggugat yaitu perusahaan Hopaco Properties Limited, Coraledge Resources LTD., Minicorp PLC. menyatakan diri masih berdiri sebagaimana adanya Anggaran Dasar setiap perusahaan. Disamping itu Para Tergugat sendiri telah mengajukan gugatan ke Singapura pada tahun 2009 dan sampai saat ini masih berlangsung, dan dalam Affidavit tanggal 1 Juni 2014, Perseroan PT. ATPK masih mengakui keberadaan ketiga perusahaan diatas, sehingga dalilnya kontradiksi dengan fakta yang sebenarnya sesuai dengan bukti P-1 sampai dengan P-3;
“Menimbang, bahwa oleh karena bukti P-1 sampai dengan bukti P-3 ternyata hanya berupa copy yang tidak dapat ditunjukkan bukti aslinya oleh Para Penggugat sehingga haruslah dikesampingkan;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari bukti P-1 dan P-2 mengenai keberadaan perusahaan Coraledge Resources LTD. (bukti P-1), tertanggal 13 Juli 2009 dan Hopaco Properties Limited (bukti P-2) tertanggal 29 April 2009, sedangkan status Struck off (dikeluarkan dari daftar) yang diajukan oleh Para Tergugat untuk Hopaco Properties Limited tertanggal 1 Nopember 2012, untuk Coraledge Resources LTD tertanggal 1 Mei 2012, dan status Dissolved (Dibubarkan) Minicorp PLC tertanggal 29 Maret 2011, seningga bukti P1 sampai dengan P3 yang diajukan oleh Para Penggugat menjadi tidak relevan lagi;
“Menimbang, bahwa oleh karena status dari perusahaan Hopaco Properties Limited dan Coraledge Resources LTD yang berstatus Struck off (dikeluarkan dari daftar), serta Minicorp PLC yang berstatus Dissolved (Dibubarkan) yang didirikan berdasarkan hukum negara British Virgin Island (BVI) dimana sesuai dengan aturan hukum BVI sesuai dengan keterangan Conyers Dill & Pearman (Bukti T1-8A, 8B) dan Judge Stykes Frixou (Bukti T1-9A, 9B) yang menyatakan bahwa perusahaan yang berstatus Struck off (dikeluarkan dari daftar) dan Dissolved (Dibubarkan) tidak memiliki kewenangan untuk memulai proses perkara. Oleh karenanya ekspesi Para Tergugat mengenai Para Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum / legal standing, dan/atau kualifikasi sebagai Penggugat dalam Perkara beralasan untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat tidak memiliki mempunyai kedudukan hukum / legal standing, dan/atau kualifikasi sebagai Penggugat, maka gugatan Penggugat untuk ini secara hukum beralasan untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vanklijke verklaard);
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
2. Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki mempunyai kedudukan hukum / legal standing, dan / atau kualifikasi sebagai Penggugat;
3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.