Gugatan dengan Dalil Berlebihan, Menjelma Bumerang

LEGAL OPINION
Question: Orang kalau bikin gugatan, kadang suka seenaknya sebutin angka yang dituntut dalam gugatan. Sebenarnya kalau seperti itu, yang rugi sendiri siapa?
Brief Answer: Sebenarnya bukan hanya dalil dalam surat gugatan, ketika angka yang disebutkan dalam klaim dalil-dalil gugatan tidak bisa dibuktikan sendiri oleh pihak penggugat, timbul resiko besar dimana gugatan oleh Majelis Hakim akan dinyatakan sebagai “gugatan tidak jelas / rancu / kabur” (obscuure libel). Resiko yang jauh lebih besar lagi, dapat terjadi sebagaimana ilustrasi kasus dibagian pembahasan dibawah ini.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah contoh kasus yang patut kita waspadai akibat sebuah gugatan yang tidak proporsional, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sengketa hutang-piutang register Nomor 131/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 8 Januari 2014, perkara antara:
- KOLMAR SINGAPORE PTE, LTD, sebagai Penggugat; melawan
1. H. RUSDI bin HAJI FANWIR; dan 2. PT MITRA JAYA ABADI BERSAMA , selaku Tergugat dan Turut Tergugat.
Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jual-beli produk tambang dan migas, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura. Sementara Tergugat merupakan pemegang saham pada Turut Tergugat, dan sewaktu terjadi hubungan hukum antara Turut Tergugat dengan Penggugat, Tergugat menjabat sebagai Direktur Utama dari Turut Tergugat.
Turut Tergugat merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penambangan dan perdagangan batubara. Selain itu, secara pribadi, Tergugat bertindak sebagai pribadi yang mengambil-alih kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana ternyata tertuang dalam akta Penyelesaian Kewajiban Nomor 84 tanggal 15 Desember 2011, yang dibuat secara notariil.
Penggugat menggugat Tergugat dengan klaim bahwa Tergugat telah wanprestasi terhadap janjinya yang tertuang dalam akta Penyelesaian Kewajiban tersebut diatas, dimana Tergugat dengan tegas mengakui mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat.
Dimana terhadap gugatan Penggugat yang mengklaim Tergugat telah ingkar janji untuk melunasi hutang, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari bukti Agreement for Sales and Purchase of coal No.02/AGREE/MJAB-KS/I/10 dan Agreement for Sales and Purchase of coal No.03/AGREE/MJAB-KS/I/10, karena tidak dibantah oleh Tergugat dan Turut Tergugat dan dihubungkan dengan pengakuan Tergugat serta Turut Tergugat atas kedua perjanjian tersebut diperoleh fakta sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat dan Turut Tergugat telah mengadakan perjanjian jual beli batubara masing-masing perjanjian sebanyak 50.000 metrik ton;
- Bahwa pengiriman batubara tersebut disepakati pada tanggal 20—30 Januari dan Februari 2010;
“Menimbang, bahwa berdasarkan kedua perjanjian tersebut, Penggugat telah menyewa kapal MV Five Stars Pioneer dan kapal MV Hong Wei;
“Menimbang, bahwa Turut Tergugat tidak membantah kalau kapal MV Five Stars Pioneer dan kapal MV Hong Wei telah bersandar di pelabuhan Taboneo Indonesia untuk memuat batubara sebagaimana perjanjian antara Penggugat dan Turut Tergugat;
“Menimbang, bahwa ternyata walau kedua kapal tersebut telah bersandar di pelabuhan Taboneo, Indonesia, namun Turut Tergugat tidak memuat batubara sebagaimana diperjanjikan;
“Menimbang, bahwa Turut Tergugat pada jawaban No. 4 mengatakan bahwa ‘pada saat itu terjadi musim hujan dan faktor alam benar-benar tidak bersahabat sehingga Turut Tergugat kesulitan untuk pengadaan kargo batubara sehingga terjadilah kegagalan loading’ akan tetapi Turut Tergugat tidak mengajukan bukti-bukti tentang faktor alam sehingga terjadi kegagalan pemuatan batubara sebagaimana diperjanjikan;
“Menimbang, bahwa DHL Project & Chartering China Ltd telah mengirim Invoice tanggal 22-3-2010 atas Demurrage (kelebihan waktu) kapal MV Five Stars Pioneer (P.6.a/P.6.b) di Taboneo sejumlah USD 752.277,78 dan Fineway Industrial Limited juga telah mengirim invoice atas penyewaan kapal MV Hong Wei sejumlah USD 1.332.137,95 (P.7.a/P.7.b);
“Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengirim klaim kepada Turut Tergugat atas Demurrage kapal Five Star Pioneer di Taboneo sejumlah US$ 752.777,78 dan Demurrage kapal Hong Wei di Taboneo sejumlah USD 1.332.137,94.-;
“Menimbang, bahwa ternyata Turut Tergugat belum membayar invoice demurrage kapal Five Star Pioneer dan Hong Wei tersebut kepada Penggugat;
“Menimbang, bahwa atas invoice demurrage kapal Five Star Pioneer dan Hong Wei tersebut, Turut Tergugat telah mengakui mempunyai utang kepada Penggugat sejumlah USD 1.332.137,94 dan USD 758.777, 78 sebagaimana bukti Pengakuan Utang dan Kesanggupan Pembayaran tertanggal 28 April 2010 (P.3.a/P.3b) dan oleh Turut Tergugat menyanggupi membayar utang tersebut dengan cara sebagai berikut:
‘PT. Mitra Jaya Abadi Bersama akan mengirim kepada Kolmar Singapore Pte Ltd batubara termal dalam pengapan berturut-turut masing-masing terdiri dari satu kargo per bulan sesuai syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Sejumlah USD 300.000,00,-- akan diamortisasi / kompensasikan pada setiap pengapalan dengan mengurangi nilai kargo yang harus dibayarkan oleh Kolmar Singapore Pte Ltd kepada PT. Mitra Jaya Abadi Bersama.’;
“Menimbang, bahwa ternyata perjanjian pembayaran kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat sebagaimana Pengakuan Utang dan Kesanggupan Pembayaran tertanggal 28 April 2010 (P.3.a / P.3b) juga tidak dipenuhi oleh Turut Tergugat;
“Menimbang, bahwa tentang demurrage tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa poin 8.07 Perjanjian Jual Beli Batubara No.02/ AGREE/MJAB-KS/I/10 (P.1.a/P.1.b) diatur ‘apabila Penjual tidak dapat memenuhi kecepatan pemuatan rata-rata sebagaimana telah disetujui, Penjual harus mengganti demurrage (uang denda keterlambatan) kepada Pembeli. Apabila Penjual memuat Barang Kiriman lebih cepat dari kecepatan pemuatan yang telah dijamin, Pembeli harus mengganti uang untuk dispatch (kompensasi untuk pemuatan lebih cepat dari kecepatan yang disepakati) kepada Penjual. Biaya untuk demurrage dan dispatch akan diberitahukan oleh Pembeli pada saat penetapan kapal’;
“Menimbang, bahwa ketentuan yang sama juga diatur pada poin 8.07 Perjanjian Jual Beli Batubara No.03/AGREE/MJAB-KS/I/10 (P.2.a/P.2b);
“Menimbang, bahwa karena telah diperjanjikan antara Penggugat dan Turut Tergugat tentang siapa yang menanggung biaya atas keterlambatan pemuatan kapal, maka Pengakuan Hutang dan Kesanggupan Pembayaran yang ditandatangani oleh Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;
“Menimbang, bahwa ternyata Turut Tergugat belum memenuhi kewajibannya tersebut kepada Penggugat;
“Menimbang, bahwa kemudian dibuat Akta Penyelesaian Kewajiban No.84 tanggal 15-12-2011, yang dibuat oleh notaris ...;
“Menimbang, bahwa Akta Penyelesaian Kewajiban No. 84 tanggal 15-12-2011 ditandatangani oleh Haji Rusdi bin Haji Fanwir sebagai pribadi dan Tuan Gopal Banerji dalam kedudukannya sebagai Direktur Kolmar Singapore, PTE, LTD;
“Menimbang, bahwa pada Akta Penyelesaian Kewajiban No. 84 tanggal 15-12-2011 disebutkan bahwa Haji Rusdi bin Haji Fanwir sebagai debitur mengakui mempunyai utang kepada Kolmar Singapore, PTE, LTD sebagai Kreditur sejumlah US$ 3.000.000 (tiga juta Dollar Amerika Serikat) yang berasal dari perjanjian kontrak No.02/AGREE/MJAB-KS/I/10 (5000347/414) dan perjanjian kontrak No.03/AGREE/MJAB-KS/I/10 (5000354/421);
“Menimbang, bahwa pada bukti Pengakuan Utang dan Kesanggupan Pembayaran tanggal 28 April 2010, disebutkan bahwa utang Turut Tergugat kepada Penggugat berdasarkan perjanjian kontrak No.02/AGREE/MJAB-KS/ I/10 (5000347/414) dan perjanjian kontrak No.03/AGREE/MJAB-KS/I/10 (5000354/421) adalah sejumlah USD 1.332.137,94 dan USD 758.777,78 seluruhnya sejumlah USD 2.090.915,72;
“Menimbang, bahwa utang sejumlah US$ 3.000.000 (tiga juta Dollar Amerika Serikat) yang diakui sebagai utang pribadi Tergugat bersumber dari utang Turut Tergugat berdasarkan perjanjian kontrak No.02/AGREE/MJABKS/I/10 (5000347/414) dan perjanjian kontrak No.03/AGREE/MJAB-KS/I/10 (5000354/421);
“Menimbang, bahwa membaca Pengakuan Utang dan Kesanggupan Pembayaran tanggal 28 April 2010 dan Akta Penyelesaian Kewajiban No. 84 tanggal 15-12-2011, ternyata ada perbedaan jumlah utang Turut Tergugat yang diakui oleh Tergugat menjadi utang pribadinya yaitu pada Pengakuan Utang dan Kesanggupan Pembayaran tanggal 28 April 2010 sejumlah USD 1.332.137,94 + USD 758.777,78 = USD 2.090.915,72 sedangkan pada Akta Penyelesaian Kewajiban No.84 tanggal 15-12-2011 menjadi US$3.000.000 (tiga juta Dollar Amerika Serikat) akan tetapi tidak dijelaskan apa sebabnya terjadi perbedaan jumlah utang tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan yang signifikan antara pengakuan utang Turut Tergugat pada Pengakuan Utang dan Kesanggupan Pembayaran tanggal 28 April 2010 dengan pengakuan utang Tergugat pada Akta Penyelesaian Kewajiban No. 84 tanggal 15-12-2011 maka menurut Majelis Hakim, Akta Penyelesaian Kewajiban No.84 tanggal 15-12-2011 telah dibuat dengan itikad tidak baik, bisa terjadi karena kekhilafan, atau paksaan atau penipuan;
“Menimbang, bahwa pada Pasal 1321 KUHPerdata diatur: ‘Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.’;
“Menimbang, bahwa oleh karena Akta Penyelesaian Kewajiban No. 84 tanggal 15-12-2011 dibuat dengan kekhilafan atau paksaan atau penipuan, maka sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 1449 KUHPerdata, Akta Penyelesaian Kewajiban No.84 tanggal 15-12-2011, batal demi hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena Akta Penyelesaian Kewajiban No. 84 tanggal 15-12-2011 batal demi hukum, maka pengambilalihan hutang Turut Tergugat menjadi utang Tergugat menjadi tidak sah dan batal demi hukum;
“Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Penggugat didasarkan pada Akta Penyelesaian Kewajiban No.84 tanggal 15-12-2011 yang dipertimbangkan batal demi hukum, maka gugatan Penggugat tersebut menjadi kabur;
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat kabur, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak ada urgensinya lagi untuk mempertimbangkan petitum gugatan Penggugat;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.