Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Kalau sampai ada kalangan wanita yang berhadapan dengan hukum, semisal menjadi terdakwa di persidangan, adakah standar yang berlaku di pengadilan, dimana hakim terikat oleh standar perlakuan bagi kaum wanita?
Brief Answer: Sudah diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
PEMBAHASAN:
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Menimbang :
a. bahwa perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right / ICCPR) dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights yang menegaskan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan melarang diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi berdasarkan alasan apapun, termasuk jenis kelamin atau gender;
c. bahwa Indonesia sebagai negera pihak dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women / CEDAW) mengakui kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak.
2. Jenis Kelamin adalah status fisik, fisiologis, dan biologis yang dicirikan sebagai laki-laki dan perempuan.
3. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
4. Kesetaraan Gender adalah kesamaan dan keseimbangan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi diberbagai bidang.
5. Analisis Gender adalah proses yang dibangun secara sistematik untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja atau peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol terhadap sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang didalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
6. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
7. Stereotip Gender adalah pandangan umum atau kesan tentang atribut atau karakteristik yang seharusnya dimiliki dan diperankan perepuan atau laki-laki.
8. Diskriminasi Terhadap Perempuan adalah segala pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok dibidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
9. Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.
10. Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi Perempuan Berhadapan dengan Hukum dengan tujuan membuat perempuan merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses peradilan berlangsung.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Hakim mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum berdasarkan asas:
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. non diskriminasi;
c. kesetaraan Gender;
d. Persamaan di depan hukum;
e. keadilan;
f. kemanfaatan; dan
g. kepastian hukum.
Pasal 3
Pedoman mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum bertujuan agar hakim:
a. memahami dan menerapkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan Diskriminasi Terhadap Perempuan; dan
c. menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.
BAB III
PEMERIKSAAN PERKARA
Pasal 4
Dalam pemeriksaan perkara, hakim agar mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan non-diskriminasi dengan mengidentifikasi fakta persidangan:
a. ketidaksetaraan status sosial antara para pihak yang berperkara;
b. ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan;
c. diskriminasi;
d. dampak psikis yang dialami korban;
e. ketidakberdayaan fisik dan psikis korban;
f. Relasi Kuasa yang mengakibatan korban/saksi tidak berdaya; dan
g. riwayat kekerasan dari pelaku terhadap korban/saksi.
Pasal 5
Dalam pemeriksaan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, hakim tidak boleh:
a. menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum;
b. membenarkan terjadinya Diskriminasi Terhadap Perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik teradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias Gender;
c. mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku; dan
d. mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung Stereotip Gender.
Pasal 6
Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum:
a. mempertimbangkan Keseteraaan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis;
b. melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender;
c. menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan
d. mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi.
Pasal 7
Selama jalannya pemeriksaan persidangan, hakim agar mencegah dan/atau menegur para pihak, penasihat hukum, penuntut umum, dan/atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan/atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Pasal 8
(1) Hakim agar menanyakan kepada perempuan sebagai korban tentang kerugian, dampak kasus, dan kebutuhan untuk pemulihan.
(2) Hakim agar memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk melakukan penggabungan perkara sesuai dengan Pasal 98 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan/atau gugatan biasa atau permohonan restitusi sebagaimana diatur didalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) dalam hal pemulihan korban atau pihak yang dirugikan, hakim agar:
a. konsisten dengan prinsip dan standar hak asasi manusia;
b. bebas dari pandangan Stereotip Gender; dan
c. mempertimbangkan situasi dan kepentingan korban dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan Gender.
Pasal 9
Apabila Perempuan Berhadapan dengan Hukum mengalami hambatan fisik dan psikis sehingga membutuhkan pendampingan maka:
a. Hakim dapat menyarankan kepada Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk mengadirkan Pendamping; dan
b. Hakim dapat mengabulkan permintaan Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk menghadirkan Pendamping.
Pasal 10
Hakim atas inisiatif sendiri dan/atau permohonan para pihak, penuntut umum, penasihat hukum dan/atau korban dapat memerintahkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk didengar keterangannya melalui pemeriksaan dengan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, apabila:
a. kondisi mental/jiwa Perempuan Berhadapan dengan Hukum tidak sehat diakibatkan oleh rasa takut/trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog;
b. berdasarkan penilaian hakim, keselamatan Perempuan Berhadapan dengan Hukum tidak menjamin apabila berada di tempat umum dan terbuka; atau
c. berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perempuan Berhadapan dengan Hukum dinyatakan berada dalam program perlindungan saksi dan/atau korban dan menurut penilaian LPSK tidak dapat hadir di persidangan untuk memberikan keterangan baik karena alasan keamanan maupun karena alasan hambatan fisik dan psikis.
BAB IV
PEMERIKSAAN UJI MATERIIL
Pasal 11
Dalam hal Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan uji materiil yang terkait dengan Perempuan Berhadapan dengan Hukum, agar mempertimbangkan:
a. prinsip hak asasi manusia;
b. kepentingan terbaik dan pemulihan Perempuan Berhadapan dengan Hukum;
c. konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi;
d. Relasi Kuasa serta setiap pandangan Stereotip Gender yang ada dalam peraturan perundang-undangan; dan
e. Analisis Gender secara komprehensif.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negera Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juli 2017
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Agustus 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1084
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.