Menjual Kembali Saham yang telah Dijual secara Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Kalau sudah jual sahamnya ke perusahaan kami, lalu saham yang sama belum juga kunjung diserahkan, malah justru dijual lagi kepada pihak ketiga, itu namanya apa?
Brief Answer: Jika tidak menyerahkan apa yang sudah dibeli, itu disebut sebagai wanprestasi / ingkar janji. Sementara bila menjual kembali apa yang (sejatinya) sudah dijual kepada suatu pihak ketiga, itulah yang disebut dengan “Perbuatan Melawan Hukum”—karena sifat / karakternya yang sama sekali tidak patut dalam pergaulan niaga.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah kasus serupa, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sengketa korporasi register Nomor 1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 30 Nopember 2010, perkara antara:
- PT. PUKUAFU INDAH (PT. PI), sebagai Penggugat; melawan
1. NEWMONT INDONESIA LIMITED (NIL) (Denver), dengan alamat PT. Newmont Nusa Tenggara, selaku Tergugat I; dan
2. NUSA TENGGARA MINING CORPORATION (NTMC) (Tokyo), sebagai Tergugat II.
Penggugat telah membeli saham disvestasi milik Tergugat, namun Tergugat selaku penjual, kemudian mengalihkan saham yang sama kepada pihak ketiga, dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa adalah merupakan fakta hukum, bahwa para Tergugat berniat untuk menjual sahamnya pada PT. NNT dan hal tersebut diperkuat dengan adanya perjanjian kontrak karya (KK) yang dibuat dan ditanda-tangani antara pemerintah RI dengan PT. NNT pada tanggal 12 Desember 1986;
“Menimbang, bahwa Sdr. JUSUF MERUKH, pemilik saham dari PT. Pukuafu Indah (PT. PI) / Penggugat yang juga pemilik 20% saham dan juga sebagai pendiri PT. NNT dalam kedudukannya sebagai Direksi PT. NNT yang ikut menanda tangani perjanjian KK tersebut;
“Menimbang, bahwa Pasal 24 ayat (3) dari Perjanjian KK antara lain menyebutkan :
- PT. NNT harus menjamin bahwa saham-saham yang dimiliki oleh penanam modal asing akan ditawarkan untuk dijual atau diterbitkan, pertama-tama kepada pemerintah, dan kedua (jika pemerintah tidak menerima / menolak) penawaran itu dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penawaran, akan ditawarkan kepada warga negara Indonesia atau perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh warga Indonesia. Penawaran kepada pemerintah atau warga negara Indonesia akan disebut suatu penawaran kepada peserta Indonesia;
“Menimbang, bahwa menunjuk ketentuan Pasal 24 ayat (3) KK diatas, maka Penggugat yang mengetahui serta turut menanda-tangani KK adalah tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal tersebut apabila dikatakan sebagai peserta satu-satunya dari Indonesia yang berhak untuk menerima tawaran dari para Tergugat apabila pemerintah tidak menerima / menolak membeli saham divestasi milik para Tergugat yang ada pada PT.NNT dan hal tersebut juga tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar No.164 tahun 1986 dari PT. NNT (bukti T-8a);
“Menimbang, bahwa dalam hal ini adalah tepat pendapat dari ahli: MOH NISAR, bahwa tentang divestasi saham, maka Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan nasional dalam kepemilikan saham dimaksud;
“Menimbang, bahwa sehubungan rencana para Tergugat menjual 3 % saham divestasi tahun 2006, penawaran penjualan saham divestasi tersebut ditolak oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 15 Agustus 2006 Nomor 3083/80/MEM.B/2006 kepada Menteri Keuangan RI (bukti T-14) dan selanjutnya menanggapi penawaran tersebut Menteri Keuangan RI dengan suratnya tanggal 13 September 2006 No.S.392/M.K.02/2006 pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah menolak membeli saham tersebut (bukti P-2 dalam Provisi sama dengan T-17);
“Menimbang, bahwa dengan penolakan diatas maka Penggugat sebagai ‘Peserta Indonesia’ adalah pihak yang berhak untuk membeli 3% saham divestasi 2006 yang ditawarkan para Tergugat tersebut;
“Menimbang, bahwa tentang penawaran penjualan 7% saham divestasi 2007 yang penawarannya ditolak oleh Pemerintah berdasarkan surat Menteri ESDM tanggal 30 Juli 2007 No.287/8/MEM.B/2007 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI namun mendapat penegasan tentang penolakan pembelian saham dimaksud, maka dengan penolakan tersebut, Penggugat lah yang berhak untuk membelinya;
“Menimbang, bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. NNT yang lengkap dihadiri para pemegang saham dimana Penggugat dan para Tergugat juga hadir, antara lain diputuskan, bahwa oleh karena Pemerintah RI menolak, maka penjualan saham divestasi 3% untuk tahun 2006 dan 7% untuk tahun 2007 menjadi hak dari Penggugat untuk membelinya;
“Menimbang, bahwa dalam Shareholders Agreement tanggal 21 Mei 2007 pada pokoknya menyetujui untuk mentransfer 3% saham divestasi 2006 dan 7% saham divestasi tahun 2007 kepada Penggugat;
“Menimbang, bahwa tentang persetujuan untuk mentransfer 3% saham divestasi 2006 dan 7% saham divestasi 2007 kepada Penggugat sebagaimana diputuskan RUPS PT. NNT tanggal 11 Mei 2007 dan dalam Shareholders Agreement tanggal 21 Mei 2007 semuanya telah dituangkan dalam Akta No.11 tanggal 12 Juni 2006 dan No.12 tanggal 12 Juni 2007 kesemuanya dibuat dihadapan ..., Notaris di Jakarta;
“Menimbang, bahwa selanjutnya dengan berpedoman pada surat Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 3 Januari 2006 No.02/05/DJB/2006, Penggugat melanjutkan proses pembelian saham divestasi PT. NNT dari para Tergugat, yakni saham divestasi untuk tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 hingga seluruh saham divestasi yang menjadi Penggugat sejumlah 31% saham divestasi terpenuhi;
“Menimbang, bahwa tentang pembelian 7% saham divestasi tahun 2008 dilaksanakan berdasarkan Sales and Purchase Agreement yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 16 Mei 2008 selanjutnya Penggugat telah membayar lunas kepada para Tergugat sebesar US$ 258.000.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta dollar Amerika Serikat);
“Menimbang, bahwa selanjutnya untuk 7% saham divestasi tahun 2009 oleh para Tergugat telah ditawarkan kepada pemerintah RI berdasarkan surat penawaran tanggal 23 Maret 2009 Nomor 251/PD-PH/NNT/III2009 namun setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada tanggapan dari pemerintah RI dengan demikian sesuai dengan Kontrak Karya 1986 (KK) hal pembelian dari 7% saham divestasi tahun 2009 hak pembeliannya jatuh kepada Penggugat;
“Menimbang, bahwa demikian pula untuk 7% saham divestasi tahun 2010 yang seharusnya ditawarkan para Tergugat kepada Pemerintah RI pada bulan Maret 2010, apabila sudah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari tidak ada tanggapan dari Pemerintah maka hak pembeliannya jatuh pula pada Penggugat;
“Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan diatas telah terbukti, bahwa para Tergugat berkewajiban untuk mengalihkan 24% saham divestasi PT. NNT yang sudah dibeli / dibayar oleh Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
- 3% saham divestasi untuk tahun 2006;
- 7% saham divestasi untuk tahun 2007;
- 7% saham divestasi untuk tahun 2008;
- 7% saham divestasi untuk tahun 2009;
“Menimbang, bahwa 7% saham divestasi untuk tahun 2010 belum terjadi pengalihan 7% saham divestasi, karena gugatan Penggugat didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Oktober 2009 sedangkan menurut Penggugat 7% saham divestasi untuk tahun 2010 seharusnya ditawarkan pada bulan Maret 2010;
“Menimbang, bahwa telah ternyata 7% saham divestasi untuk tahun 2008 yang telah dibayar lunas oleh Penggugat pada tanggal 16 Mei 2008 kepada para Tergugat, belum diserahkan / dialihkan kepada Penggugat hal tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
“Menimbang, bahwa dari perbuatan para Tergugat yang melawan hukum dan berakibat merugikan Penggugat, maka para Tergugat berkewajiban untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat (vide: Pasal 1365 BW/KUHPerdata);
“Menimbang, bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat yang mengakibatkan kerugian Penggugat, antara lain deviden saham divestasi dari PT. NNT, khususnya untuk deviden tahun 2009 yang seharusnya diterima oleh Penggugat, dengan perincian:
- Deviden 7% tahun 2008 sebesar US$ 13.300.000;
- Deviden 7% tahun 2009 sebesar US$ 13.300.000;
Semuanya berjumlah US$ 26.600.000 (dua puluh enam juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat);
“Menimbang, bahwa Majelis memandang perlu tentang keterkaitan JOINT VENTURE AGREEMENT (JVA) tanggal 30 September 1985 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat-I, yaitu tentang apakah benar Penggugat yang berhak atau setidak-tidaknya mendapat prioritas utama untuk mendapatkan pemindahan / pengalihan (divestasi) saham dari para Tergugat atas saham PT. NNT sebagaimana termuat dalam JVA tersebut;
“Menimbang point 7,3,2 dari perjanjian JVA antara lain menyebutkan: ‘Penawaran untuk memindahkan dan menjual ke PT.PI (Penggugat) seluruh saham Newmont di dalam perseroan, pemindahan, penunjukan semacam itu harus dibuat tanpa ada pertimbangan lain selain ke PT.PI dan Newmont menjamin terhadap setiap kewajiban untuk atau yang akan timbul dari PT. Company (PT. NNT) dan asumsi PT.PI atas seluruh yang sedang dan akan berjalan di Newmont.’;
“Menimbang, bahwa ketentuan yang diatur dalam point 7,3,2 JVA dengan dikaitkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam perjanjian tersebut menunjukkan, bahwa Penggugat mendapat prioritas untuk membeli saham PT. NNT dari para Tergugat khususnya Tergugat-I;
“Menimbang, bahwa oleh karena para Tergugat khususnya Tergugat-I bersama-sama Penggugat menanda-tangani JVA, maka menurut hukum para Tergugat harus mematuhi isi perjanjian JVA dalam hal ini apabila terjadi pengalihan saham (divestasi);
“Menimbang, bahwa dari apa yang dipertimbangkan diatas, maka tuntutan Penggugat agar dinyatakan sebagai satu-satunya pihak dalam KK pertambangan PT. NNT tahun 1986, yang berhak atas 31% saham divestasi PT. NNT yang masih dikuasai para Tergugat, cukup beralasan untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena 7% saham divestasi tahun 2008 telah dibayar lunas oleh Penggugat maka para Tergugat yang telah menerima pembayaran dari Penggugat berkewajiban untuk menyerahkan 7% saham divestasi PT. NNT tersebut kepada Penggugat;
“Menimbang, bahwa selain belum menyerahkan saham divestasi yang telah dibeli oleh Penggugat ataupun yang hak membelinya ada pada Penggugat, telah ternyata para Tergugat mengalihkan saham divestasi tersebut kepada pihak ketiga yaitu pihak luar negeri;
“Menimbang, bahwa perbuatan para Tergugat mengalihkan saham divestasi yang menjadi hak / milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat jelas merupakan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa putusan Arbitrase Internasional dalam perkara antara para Tergugat dengan pihak luar negeri berkaitan dengan pengalihan saham divestasi yang sebetulnya sudah menjadi hak Penggugat, oleh karena diluar sepengetahuan Penggugat serta Penggugat bukan pihak dalam perkara, maka putusan Arbitrase Asing tersebut tidak harus mempengaruhi hak dari kepemilikan Penggugat atas saham divestasi PT. NNT;
“Menimbang, bahwa tentang gugatan ganti rugi immateriil sebesar US$ 1.000.000.000,- (satu milyar dollar Amerika Serikat) atas kerugian immateriil Penggugat yang harus dibayar para Tergugat, menurut Majelis tuntutan tersebut karena tidak dilandasi bukti yang cukup serta perincian-perincian atas besarnya kerugian yang diderita Penggugat, maka gugatan tersebut harus ditolak;
“Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya sebahagian gugatan Penggugat berdasarkan bukti-bukti surat sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka bukti-bukti baik bukti dari Penggugat maupun dari para Tergugat tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi;
“Menimbang, bahwa ternyata pada tahap akhir pemeriksaan perkara ini, Kuasa Hukum para Tergugat telah mengirim surat kepada Majelis bernomor : Ref 9216.144/HT/RE/EHT-aam tanggal 20 Oktober 2010 perihal: Penetapan SIAC/SIAC’s ORDER dan diserahkan didepan persidangan;
“Menimbang, bahwa terhadap penyerahan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat menyatakan keberatan dengan alasan tidak berkaitan dengan perkara ini;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari Surat Kuasa para Tergugat tersebut, ternyata bahwa penetapan SIAC baru diterbitkan pada tanggal 12 Oktober 2010 sedangkan perkara ini tetap didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Oktober 2009;
“Menimbang, bahwa menurut hukum pengajuan gugatan adalah menjadi hak subjektif Penggugat, sedangkan disisi lain pengadilan tidak diperkenankan menolaknya apalagi penetapan SIAC tidak berlaku surut terhadap peristiwa hukum yang terjadi sebelumnya;
“Menimbang, bahwa dengan demikian Surat dari Kuasa Hukum para Tergugat patut untuk dikesampingkan;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemegang saham 20% dalam PT. NNT sebagai satu-satunya pihak dalam Kontrak Karya Pertambangan PT. NNT tahun 1986 yang berhak atas 31% saham divestasi yang pada saat ini masih dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengalihkan saham 7% tahun 2008 kepada Penggugat tanpa menunda-menunda karena untuk saham divestasi 7% tahun 2008 ini antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Penggugat telah terlaksana transaksi lunas dan telah dibayar penuh pada tanggal 16 Mei 2008 sehingga telah lunas;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang seharusnya dinikmati Penggugat karena PT.NNT tidak membayar deviden yang menjadi hak mutlaknya Penggugat, yakni 7% saham divestasi tahun 2008 adalah transaksi lunas, dengan jumlah kerugian adalah:
a. Deviden 7% tahun 2008 sebesar US$ 13.300.000;
b. Deviden 7% tahun 2009 sebesar US$ 13.300.000;
Semuanya berjumlah US$ 26.600.000 (dua puluh enam juta enam ratus ribu dollar Amerika Serikat);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari atas kelalaian Para Tergugat tidak melaksanakan mengalihkan / menyerahkan 7% saham divestasi tahun 2008 dari PT. NNT, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari putusan ini ditaksir sebesar Rp. 2.327.000,- (Dua juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
8. Menolak gugatan selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.