Resiko Dibalik Penggabungan Pihak Penggugat dalam Satu Gugatan

LEGAL OPINION
Question: Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS) dulu pernah menyampaikan, kalau lebih baik kelebihan menarik pihak tergugat, ketimbang kekurangan menarik pihak-pihak yang semestinya turut ditarik sebagai tergugat. Namun gimana kalau sebaliknya, kelebihan pihak penggugat, apa ada resiko atau itu justru adalah strategi yang lebih baik?
Brief Answer: Mahkamah Agung RI dalam putusannya pernah menyebutkan, penggabungan pihak Penggugat dalam satu berkas register perkara gugatan perdata, sementara sebagian dari pihak Penggugat ternyata tidak memiliki hubungan hukum dan/atau tidak memiliki sengketa dengan pihak Tergugat, maka gugatan akan dinyatakan “kabur”, alias tidak jelas/rancu (obscuure libel).
Bila memang tidak yakin akan ada atau tidaknya sengketa secara yuridis antara para pihak, maka sebaiknya masing-masing pihak Penggugat mengajukan gugatan dalam register perkara yang saling terpisah satu sama lain (masing-masing Penggugat mengajukan gugatan secara terpisah). Demikianlah yang disebut dengan strategi dalam berlitigasi, yang sarat akan faktor prosedural.
Oleh karenanya, setiap resiko perlu diperhitungkan secara matang. Itulah sebabnya, para Sarjana Hukum Anglo Saxon selalu menyampaikan, bahwa ilmu hukum adalah “ilmu tentang prediksi”—sehingga tidak lagi dapat dibenarkan praktik-praktik spekulatif yang sangat membuang energi serta waktu.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 686 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 14 Januari 2016, perkara antara:
- PT. PAMITRAMAS MULIA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
1. RENDI RYAN WIDYA THAMA; 2. AMRIZAL ARIF; 3. NUR CHOLIS I.M.; 4. DITA NAROLINA; 5. ANJAR DIAN SAPUTRA, selaku Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Terhadap gugatan para Penggugat, pihak Tergugat menyebutkan bahwa gugatan Penggugat rancu, sebab hanya 1 (satu) dari 4 (empat) Penggugat selaku para pekerja yang telah melakukan perundingan bipartite dan telah ada dalam anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto.
Terhadap gugatan para Penggugat, Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya kemudian menjatuhkan putusan Nomor 10/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Sby. tanggal 1 Juli 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, berdasarkan bukti bukti baik berupa surat maupun saksi dalam perkara ini baik dalam tingkat bipartite maupun mediasi adalah mempermasalahkan tentang: Tunjangan Hari Raya 2014 PT. Pamitramas Mulia termasuk Penggugat I, Kejelasan PKWTT Sdr. Rendy Rian Widya Thama (Penggugat I) saja bukan termasuk Penggugat II, III, IV dan V, oleh karenanya tidak tepat apabila Penggugat II, III, IV dan V ikut menggugat dalam perselisihan hak dalam perkara a quo, karena belum dilakukan upaya penyelesaian perselisihan melalui bipartite dan mediasi atau konsiliasi sebagaimana ketentuan Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, apalagi petitum surat gugatan Para Penggugat juga mengenai status hubungan kerja Penggugat II, III, IV, V. oleh karena gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo menjadi tidak jelas (obscuur libel), sehingga gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).”
Seakan bermotif pembalasan, sang Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi meski gugatan para Pekerja telah di-“mentah”-kan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 20 Agustus 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 1 Oktober 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa terbukti yang berselisih dengan Tergugat hanyalah Penggugat I saja sedangkan Penggugat II sampai dengan Penggugat V tidak pernah ada perselisihan, maka gugatan Penggugat menggabungkan Penggugat I dengan Penggugat lainnya dalam satu gugatan mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas, sehingga sesuai ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004, maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
“Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, adalah sudah tepat dan benar;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. Pamitramas Mulia tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. PAMITRAMAS MULIA tersebut.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.