Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa

LEGAL OPINION
Question: Kalau ada pemegang polis, mau klaim pertanggungan dari perusahaan asuransi, nantinya apa nilai pertanggungan akan dipotong pajak?
Brief Answer: Saat kini penerima manfaat yang mencairkan polis asuransinya, tidak lagi dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) final sebagaimana dahulu kala. Namun pembebasan pajak penghasilan bagi pemegang polis asuransi, hanya berlaku untuk program “asuransi murni”, bukan asuransi yang dibungkus produk investasi.
PEMBAHASAN:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ/2015
TENTANG
PENCABUTAN SURAT EDARAN NOMOR SE-09/PJ.42/1997 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PENERIMAAN MANFAAT ASURANSI JIWA
(SERI PPH UMUM NOMOR 47)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Umum
Penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa (Seri PPh Umum Nomor 47) yang menyebutkan bahwa selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh sebesar 15% bersifat final.
Penegasan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia maupun PP Nomor 131 Tahun 2000 yang telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994, yang mengatur bahwa PPh bersifat final tersebut hanya dikenakan atas bunga deposito atau tabungan yang ditempatkan di bank dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dibayarkan oleh Bank Indonesia.
Dalam hal ini, selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, tidak termasuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini diterbitkan dengan maksud dan tujuan agar perlakuan PPh atas penerimaan manfaat asuransi jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa (Seri PPh Umum Nomor 47).
D. Dasar
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
E. Materi
Mempertimbangkan bahwa Penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap  Penerimaan  Manfaat Asuransi Jiwa (Seri PPh Umum Nomor 47) tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia maupun Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 yang telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994, maka dengan surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
F. Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
© SHIETRA & PARTNERS Copyright.