Menikam karena Membela Diri, Tidak dapat Dihukum Pidana

LEGAL OPINION
Question: Kalau membela diri, tapi lawan sampai mati, itu tetap diancam pidana penjara ya? Semisal penyerang memakai pisau, maka apakah yang membela diri tidak diperkenankan memakai pisau pula untuk melakukan perlawanan?
Brief Answer: Prinsipnya, lawan yang memakai senjata tajam, boleh dilawan dengan senjata tajam yang serupa dalam rangka pembelaan diri sebagai suatu tekanan batin yang memaksa—sehingga ada unsur proporsionalitas di dalam elemen vital “alasan penghapus kesalahan” (kadang sering juga disebut sebagai “alasan pemaaf”) dalam ilmu penal dan delik pidana. Ada adagium klasik (dan masih relevan hingga saat kini), yang berbunyi: “Yang hidup dari pedang, akan mati karena pedang.”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI register Nomor 964 K/PID/2015 tanggal 11 November 2015, perkara pidana, dimana Terdakwa didakwa karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan senjata tajam dalam pergulatannya.
Terhadap tuntutan Jaksa, Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam Putusan Nomor 794/Pid.B/2014/PN.LLG. tertanggal 04 Mei 2015, membuat pertimbangan hukum serta menjatuhkan amar putusan:
“Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan:
‘Barangsiapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.’
“Bahwa dari pertimbangan diatas maka Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya dari serangan yang melawan hak;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sekalipun perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan tindak pidana akan tetapi oleh karena adanya pembelaan terpaksa diri Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa menjadi tidak bersifat melawan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim tidak pula menemukan opzet merampas nyawa orang lain pada diri Terdakwa dalam unsur ini;
“Bahwa keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkannya adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu (Pasal 185 ayat (4) KUHAP) dalam teori modern disebut kesaksian berantai (ketting bewijz).
“Menurut teori kesaksian berantai (ketting bewijz) keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu saling berhubungan satu sama lain, sehingga membenarkan suatu kejadian;
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Iskandar alias Kandar Bin Aroeif tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP atau Dakwaan Ke Dua Pasal 351 ayat (3) KUHP;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.”
Pihak Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum sepanjang mengenai terpenuhinya unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dapat dibenarkan, Judex Facti salah dalam menerapkan hukum. Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan sengaja melakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah memenuhi unsur delik ‘pembunuhan’ sebagaimana didakwakan Jaksa / Penuntut Umum pada dakwaan Alternatif Pertama (Pasal 338 KUHP);
“Bahwa namun demikian berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan Terdakwa menikam korban dalam rangka membela diri karena diserang korban tiba-tiba dengan 2 (dua) buah pisau dan sudah sempat melukai Terdakwa, maka Terdakwa merebut salah satu pisau yang dipegang korban dan melakukan penusukan terhadap korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
“Bahwa serangan yang dilakukan korban (Agus) terhadap Terdakwa di bagian perut, dan ketika Terdakwa mencoba menghindar dari serangan korban, ternyata korban masih mengejar untuk melakukan serangan pada bagian pundak kanan dan kiri dari arah belakang Terdakwa, dan Terdakwa dalam posisi tidak dapat melarikan diri lagi, maka tindakan Terdakwa yang kemudian berhasil merebut salah satu pisau yang dipegang oleh korban dan berbalik menikam ke arah korban, maka perbuatan Terdakwa tersebut merupakan upaya pembelaan darurat untuk mempertahankan hidupnya;
“Bahwa oleh karena itu perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum tersebut terbukti tetapi merupakan perbuatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP, sehingga terhadap Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 794/Pid.B/2014/PN.Llg. tanggal 04 Mei 2015 untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
“Menimbang, bahwa walaupun permohonan kasasi Jaksa / Penuntut Umum dikabulkan namun oleh karena Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum maka biaya perkara pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara;
 “M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 794/Pid.B/2014/PN.Llg. tanggal 04 Mei 2015 tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
1. Menyatakan Terdakwa ISKANDAR alias KANDAR Bin AROEIF terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;
2. Melepaskan Terdakwa ISKANDAR alias KANDAR Bin AROEIF tersebut dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.