LEGAL OPINION
Question: Ada rekan bisnis yang mengajak membiayai suatu usaha. Merasa tertarik atas ajakan tersebut, karena diiming-imingi cek untuk jaminan jika ada masalah dikemudian hari. Ternyata betul saja, dana saya tidak kembali, dan cek itu tidak bisa dicairkan alias cek kosong. Sudah diancam akan saya pidanakan, tapi yang bersangkutan bilang dana itu bisa raib karena resiko bisnis. Apa bisa seenak itu bikin alasan merugikan orang lain?
Brief Answer: Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang, dengan maksud untuk menipu, dapat dibuktikan dari berbagai keadaan yang terjadi diseputar peristiwa, untuk memperlihatkan apa yang sebenarnya menjadi niat batin dari pelaku (mens rea). Oleh karenanya, tidak semua “resiko usaha” dapat dijadikan justifikasi untuk melepaskan tanggung-jawab.
Dengan kata lain, penentu ada atau tidaknya unsur pidana penipuan dalam hubungan perdata hutang-piutang / pinjam-meminjam / skema investasi, sangat ditentukan dari karakteristik peristiwa yang melingkupinya. Oleh karenanya pula, proses pembuktian menjadi pokok sentral untuk menentukan apakah suatu perbuatan perdata, dapat menjelma pidana atau murni bersifat perdata.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Mahkamah Agung perkara pidana register Nomor 2335 K/Pid.Sus/2013 tanggal 5 Pebruari 2014, dimana awalnya bulan November 2011 Terdakwa datang ke rumah SUSANA CHRISTIANTY Ad HARIYADI SRIJAYA selaku korban. Terdakwa mengutarakan niat untuk meminjam uang sebagai modal usaha yang Terdakwa jalankan sebesar Rp20.000.000, dan Terdakwa menawarkan akan mengembalikan lebih.
Selanjutnya pada Desember 2011, Terdakwa datang ke rumah korban untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut, pada saat bersamaan Terdakwa menawarkan dan mengajak korban untuk mengikuti program investasi dalam bentuk usaha yang dijalankan oleh Terdakwa berupa alat berat, pembelian besi-besi dan Kopra serta Kelapa Sawit. Kemudian Terdakwa secara lisan menjanjikan akan memberikan keuntungan dan pelunasan investasi dalam jangka waktu tertentu.
Terdakwa mengucapkan iming-iming: “Say, ini ada usaha kalau lagi beruntung atau hoki nanti kamu aku kasih keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan dari jumlah investasi atau dana yang kamu miliki”, atas ucapan Terdakwa tersebut, membuat korban tertarik untuk mengikutinya dan menyerahkan uang pada Terdakwa melalui Check Cash, setoran tunai, atau transfer M-Banking ke rekening Terdakwa atas nama SELVIRA TAMBAYONG.
Korban tidak mengetahui letak dan lokasi usaha yang dijalankan Terdakwa, karena mempercayakan sepenuhnya pada Terdakwa, sehingga korban kemudian beberapa kali memberikan modal investasi pada Terdakwa. Terdakwa sejak bulan Nopember 2011 telah meminjam uang sebagai modal usaha yang Terdakwa jalani, dan tidak ada kendala dalam hal pengembalian uang pinjaman kepada korban, tetapi sejak kurun waktu bulan Pebruari 2012 sampai dengan bulan Juli 2012, sudah tersendat banyak dana yang macet dimana Terdakwa belum dapat mengembalikan modal usaha dan profit-nya kepada korban.
Terdakwa dalam janjinya akan mengembalikan modal usaha yang berasal dari korban dengan cara pengembalian uang yang diakumulaksikan dengan bunga sejumlah 30% yang dibayarkan Terdakwa per tiga bulan melalui cek chash, namun sejak tanggal 21 Juli 2012 cek chash yang Terdakwa berikan kepada korban tidak ada saldo rekening milik Terdakwa. Terdakwa memberikan 38 cek chash kepada korban, namun cek chash tersebut semuanya dikembalikan oleh pihak Bank dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan alasan tolakan saldo tidak cukup.
Terdakwa mentransfer dana investasi pinjaman ke berbagai usaha tanpa diketahui oleh korban, dan pada saat korban meminta kepada Terdakwa untuk mencek lokasi tempat yang menjalankan usaha tersebut, Terdakwa selalu menolak. Selain itu Terdakwa juga menggunakan uang korban untuk pembelian 1 unit Mobil. Dengan demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum menyertakan pula dakwaannya dengan unsur-unsur delik tindak pidana pencucian uang, dimana Terdakwa dinilai mencoba menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatannya.
Terhadap tuntutan pihak Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.522/PID.SUS/2013/PN.TNG tanggal 23 Juli 2013, amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa SELVIRA TAMBAYONG binti MAORITS TAMBAYONG tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa SELVIRA TAMBAYONG binti MAORITS TAMBAYONG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 5 (lima) bulan;
5. Menyatakan lamanya Terdakwa telah menjalani masa penahanan dan penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
6. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 118/PID/2013/PT.BTN tanggal 26 September 2013, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 23 Juli 2013 Nomor 522/Pid.Sus/2013/PN.Tng., yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.”
Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang menarik untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung ber-pendapat:
“Alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan alasan:
- Terdakwa awalnya meminjam uang dengan mengajak saksi SUSANA Christianty untuk investasi sebesar Rp20.000.000,- kemudian bertambah Rp30.000.000,- dan bertambah lagi menjadi Rp160.000.000,- dengan bunga 6 % perbulan. Pengembalian uang awalnya lancar tidak ada masalah.
- Terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban Susana mengatakan: ‘Say, ini usaha, kalau lagi untung atau hoki nanti kamu aku kasih keuntungan sebesar Rp.10 % perbulan’ dari jumlah investasi atau dana yang dimiliki saksi korban. Berbagai bujuk rayu dan rangkaian kata bohong yang disampaikan Terdakwa dalam presentasi guna meyakinkan dan mempengaruhi saksi korban untuk mengikutinya, sehingga saksi korban tergerak hati dan pikirannya mau memberikan atau menyerahkan uang/dananya kepada Terdakwa dengan tujuan investasi yang sesungguhnya tidak jelas atau kedok dari Terdakwa. Bahwa dengan bujuk rayu dan rangkai kata bohong tersebut korban tergerak untuk memberikan dana pribadinya keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.2.7 milyard dengan janji bunga sebesar 10 %. Saksi korban setelah diyakinkan oleh Terdakwa, kemudian korban melakukan transfer dengan cara M-Banking, Check Cash atau setoran tunai ke rekening di Bank ... dan Bank ... kepada Terdakwa. Bahwa setiap kali saksi korban melakukan transfer kepada Terdakwa, setiap kali itu pula Terdakwa selalu memberikan cek berikut bunga sebesar 10 %.
- Untuk meyakinkan korban, Terdakwa pada awalnya lancar membayar utangnya, kemudian Terdakwa sejak bulan Juli 2012 pembayaran Terdakwa kepada saksi korban sudah mulai macet.
- Fakta hukum tersebut menunjukkan pinjaman uang dengan ajakan untuk investasi kepada saksi korban dengan iming-iming bunga sebesar 10 % merupakan cara paling ampuh yang dilakukan Terdakwa untuk kebohongan atau bentuk tipu daya/tipu muslihat. Sebab Terdakwa dengan menggunakan iming-iming bunga tinggi dan keuntungan besar, dalam masyarakat Indonesia yang secara ekonomis berpikir instan tentu siapapun orangnya termasuk saksi korban dipastikan akan mudah tergoda dan tertipu untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa. Bahwa dalam dunia bisnis atau perdagangan sangat jarang terjadi ada perusahaan atau usaha bisnis dengan perhitungan akan mendapat keuntungan diatas 10 %. Bahwa pada umumnya orang yang hendak melakukan tindak pidana penipuan seringkali menggunakan modus operandy bunga tinggi, dan menyertakan cek sebagai jaminan pembayaran utang kepada nasabah/kreditur atau korbannya. Padahal sesungguhnya cek yang diberikan tersebut sudah dapat dipastikan tidak mempunyai saldo dana didalam rekening Terdakwa, cara yang demikian hanya sebagai gerak tipu-muslihat Terdakwa untuk menutupi itikad buruk atau niat jahat Terdakwa dalam mewujudkan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Bahwa benar ternyata cek sebanyak 38 lembar yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban tidak satupun bisa dicairkan korban, semuanya ditolak oleh Bank ...;
- Bahwa rangkaian kata bohong lainnya atau tipu mjuslihat yang seringkali dilakukan oleh orang yang hendak melakukan tindak pidana penipuan yaitu dengan cara uang pinjaman untuk investasi tersebut, digunakan / dipinjamkan lagi kepada orang lain dalam kaitan kerjasama bisnis dengan orang lain yaitu sdr. NIKE, sdr. ELlS ROKANI. Lalu kemudian dengan dalih usahanya macet atau melarikan diri, sehingga Terdakwa tidak bisa membayar saksi korban. Padahal sesungguhnya hanya tipu-muslihat saja, atau kerjasama bisnis akal-akalan saja untuk bertujuan mengambil uang saksi korban.
- Bahwa untuk mengetahui lebih jelas bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dapat diketahui melalui perbuatan dan mens rea Terdakwa. Sesuai fakta persidangan, (oleh) Terdakwa uang tersebut digunakan untuk membeli 1 unit mobil ... dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan kata lain bahwa uang yang diambil dan diterima oleh Terdakwa dari saksi korban sudah tidak jelas kemana uang tersebut. Sehingga perbuatan Terdakwa, yang telah merugikan saksi korban, akibat dari perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp.2.7 milyar, belum termasuk sejumlah uang yang tercantum dalam 38 lembar cek yang dikeluarkan Terdakwa. bahwa perbuatan sudah memenuhi ketentuan Pasal 378 KUHPidana.
- Bahwa meskipun uang hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang diuraikan diatas, ditempatkan di PT. Putra Eka Tenindo dengan alasan dipinjamkan kepada sdr. ELlS ROKANI, sdr NIKE untuk usaha alat berat, dan dalam fakta hukum persidangan tidak ada niat Terdakwa untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut, tidak terpenuhi karena saksi korban sudah diberitahu sebelumnya oleh Terdakwa. Sehingga ketentuan tindak pidana pencucian uang Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.