Menelantarkan Tanah, Memberi Hak Pihak Lain untuk Menguasai

LEGAL OPINION
Question: Kalau tanah sampai dikuasai oleh orang lain selama puluhan tahun, artinya kan, tanah itu disaat bersamaan sudah ditelantarkan pemiliknya yang terdahulu. Apa yang seperti itu masih bisa mengklaim itu tanah miliknya?
Brief Answer: Secara konsekuensi logisnya demikian, jika fisik suatu hak atas tanah dikuasai oleh suatu pihak, maka secara logika hukum tidak mungkin satu bidang tanah yang sama dimiliki oleh dua pihak yang saling berbeda, sehingga dapatlah dikatakan bahwa pihak lainnya yang semula sebagai pemilik yuridis, telah menelantarkan haknya. Hak pihak yang satu gugur, dan hak pihak yang lainnya terbit.
Hak hapus karena ditelantarkan selama 30 tahun, dan sebaliknya, hak atas tanah dapat ditimbul karena dikuasai dan dikelola secara efektif selama 30 tahun. Kita dapat menyebutnya sebagai dua sisi dalam satu keping logam yang sama, dan terjadi secara simultan. Bisa dikuasainya objek tanah oleh pihak lain, selama puluhan tahun, sudah merupakan bukti tidak terbantahkan terjadinya penelantaran oleh pemilik semula.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, contoh kasus konkret tetap menjadi relevan, sebagaimana SHIETRA & PARTNERS untuk merujuk putusan sengketa register Nomor tanggal 23 Oktober 2015, perkara antara:
1. NURBIA; 2. U’DIN; 3. RUHANA; 4. SAINUDDIN; 5. ROSMA; 6. NURMI, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat; melawan
- SITTI, selaku Kasasi dahulu Tergugat; dan
- BA’DU ALI, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat.
Tergugat merupakan kerabat Penggugat, yang karena alasan kekerabatan, Tergugat diberi izin menggarap tanah milik Penggugat, bahkan setelah puluhan tahun lamanya. Namun kemudian Tergugat mengklaim sebagai pemilik tanah garapan, demikian pokok gugatan Penggugat.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Majene kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 16/Pdt.G/2013/PN.M. tanggal 3 Juni 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik dari Ali (alm) yang diperolehnya secara jual beli;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Ali (alm) yang berhak mewarisi harta peninggalannya yaitu objek sengketa;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai objek sengketa demikian pula halnya perbuatan Turut Tergugat yang masuk di objek sengketa selaku penggarap atas suruhan dari Tergugat adalah perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat dan semua orang yang mendapat hak darinya untuk keluar dari objek sengketa, kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat secara utuh dan sempurna tanpa syarat, beban atau ikatan apa pun juga;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan Putusan Nomor 203/Pdt/2014/PT.Mks. Tanggal 23 Oktober 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Majene tanggal 03 Juni 2014 Nomor 16/Pdt.G/2013/PN.M, yang dimohonkan banding tersebut:
Mengadili Sendiri :
- Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya.”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi karena gugatannya digugurkan oleh Pengadilan Tinggi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Makassar tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa objek sengketa ditelantarkan sekian lama dan objek dikuasai Tergugat sudah lebih dari 30 tahun, lagi pula dari bukti dan saksi yang diajukan Penggugat tidak membuktikan adanya hak dari alm. suami/ayah Para Penggugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi NURBIA, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. NURBIA, 2. U’DIN, 2. RUHANA, 3. SAINUDDIN, 4. ROSMA, 5. NURMI, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.