Ambivalensi Harta Boedel Pailit, Campur-Aduk Harta Milik Pihak Ketiga

LEGAL OPINION
Question: Kalau selama ini pabrik kami ada pasok barang-barang ke klien, sistemnya konsinyasi, lalu perusahaan klien kami itu pailit. Apa bisa dibenarkan, barang-barang yang kami suplai itu dibilang oleh kurator menjadi barang-barang budel pailit? Dilunasi saja belum. Kurator malah bilang kalau kami hanya boleh mengajukan hak tagih (berupa) uang sebagai kreditor konkuren, tidak boleh minta barang-barang sebelumnya yang kami pasok itu untuk dikembalikan pada kami.
Brief Answer: Ada dua jenis konsep penguasaan hak atas suatu benda, yakni: penguasaan secara yuridis dan penguasaan secara yuridis. Yang disebut sebagai benda milik, ialah mereka yang secara sah berkedudukan sebagai penguasa yuridis, bukan penguasa fisik. Ketika kurator memandang setiap barang yang dikuasai fisiknya oleh debitor pailit adalah termasuk sebagai boedel pailit, maka dapat diajukan gugatan “renvoi prosedur” ke Pengadilan Niaga.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, untuk itu SHIETRA & PARTNERS putusan Mahkamah Agung RI sengketa kepailitan register Nomor 91 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 tanggal 23 Oktober 2015, perkara antara:
- PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu selaku Tergugat I; melawan
- PT. DUTA CEMERLANG MOTORS, selaku Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
- ENDANG SRIKARTI HANDAYANI, S.H., M.Hum., selaku Kurator Tjan Wen Hung selaku pribadi dan selaku Direktur CV Zentrum DSB (dalam pailit), sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat II.
Penggugat merupakan salah satu Kreditur Tjan Wen Hung (selaku pribadi dan selaku Direktur CV Zentrum DSB) dengan tagihan sejumlah Rp8.972.702.735,00 sebagaimana telah diakui oleh Debitur dan telah dimasukan dalam daftar tagihan kreditur Tjan Wen Hung.
Penggugat sebagai Dealer Hino telah menjual sejumlah 85 unit Chasis Hino pada CV Zentrum DSB, namun dalam penjualan 3 unit Chasis bus Hino tersebut, selain Penggugat belum mendapat pembayaran dari CV Zentrum DSB, Penggugat juga belum / tidak pernah membuat covernote ke leasing atau ke pihak Bank maupun pada Tergugat I, dan Penggugat juga tidak pernah menjual 3 unit Chasis pada orang lain atau showroom lain.
Adapun yang menjadi keberatan utama Penggugat, yakni terhadap penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Nomor 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Smg., pada tanggal 18 Desember 2013, dengan amar sebagai berikut:
I. Mengabulkan permohonan PT. Citra Mandiri Multi Finance untuk mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan untuk sebagian;
II. Memerintahkan kepada Kurator untuk menyerahkan 9 Unit Bus Zentrum yang telah diikat dengan Jaminan Sertipikat Jaminan Fiducia kepada PT. Citra Mandiri Multi Finance, antara lain: ...;
III. Memerintahkan kepada Pemohon PT. Citra Mandiri Multi Finance memberikan pertangungjawaban kepada Kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan dan menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga, dan biaya kepada Kurator.”
Tergugat II (kurator) telah membatalkan dan merubah sifat Kreditur Separatis terhadap PT. Citra Mandiri Multi Finance (Tergugat I) menjadi Kreditur Konkuren, dengan demikian keberadaan Tergugat I tidak dapat diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Adapun pertimbangan hukum Hakim Pengawas perkara Nomor 02/Paitit/2013/PN Niaga.Smg. diatas, antara lain menyebutkan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dalam akta jaminan fidusia termuat pembelian kendaraan bermotor adalah dari Lancar Motor dan pada kenyataannya ada pihak-pihak yang merasa sebagai pemilik dari chassis yang merasa dirugikan karena belum mendapat pembayaran, juga dalam akta jaminan fidusia tersebut adalah yang tidak lazim sebagaimana akta jaminan fidusia dalam artian ada kekurangan syarat kelengkapan administrasi yang seharusnya menjadi syarat utama untuk syahnya surat jaminan fidusia akan tetapi ke 25 surat jaminan fidusia tersebut telah didaftarkan di Departemen Hukum dan HAM serta dibuat di hadapan Notaris, namun ada pihak-pihak yang belum mendapat pembayaran tersebut dan adanya ketidak-lengkapan persyaratan jaminan tersebut dapat dibuktikan oleh pihak Kurator yaitu adanya surat dari pihak dealer resmi Merzedes Benz dan Duta Hino yang menerangkan ada chassis yang belum terbayar dan kedua dealer tersebut tidak pernah mengeluarkan suatu covernote maupun faktur, dan ternyata pada perkembangan selanjutnya terhadap 25 surat jaminan fidusia tersebut ada 9 yang telah keluar pengurusan BPKB-nya namun berada di Kepolisian Purwodadi sehingga dengan demikian terhadap 25 sertipikat jaminan fidusia tersebut yang merupakan sertipikat jaminan fidusia yang memenuhi kelengkapan lazimnya surat jaminan fidusia dimana yang dijaminkan barang bergerak yang mempunyai surat BPKB dan ada nomor polisinya adalah 9 sertipikat jaminan fidusia sisanya dari yang 25 dikurangi 9 belum ada kejelasan apakah terhadap hal tersebut sedang di Kepolisian atau memang tidak dapat diproses.”
Berangkat dari pertimbangan hukum Hakim Pengawas sebagaimana tersebut, Hakim Pengawas telah membenarkan dugaan:
1. Pembelian kendaraan bermotor adalah dari Lancar Motor dan pada kenyataannya ada pihak-pihak yang merasa sebagai pemilik dari chasis yang merasa dirugikan karena belum mendapat pembayaran;
2. Juga dalam akta jaminan fidusia tersebut ada yang tidak lazim, dalam artian ada kekurangan syarat kelengkapan administrasi yang seharusnya menjadi syarat utama untuk syahnya surat jaminan fidusia;
3. Namun ada pihak-pihak yang belum mendapat pembayaran dan adanya ketidak-lengkapan persyaratan jaminan dapat dibuktikan oleh pihak Kurator, yaitu adanya surat dari pihak Dealer resmi Merzedes Benz dan Duta Hino yang menerangkan ada Chassis yang belum terbayar dan kedua dealer tersebut tidak pernah mengeluarkan suatu covernote maupun faktur.
Dengan demikin Penetapan Hakim Pengawas perkara Nomor 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Smg., yang memerintahkan kepada Kurator Tergugat II untuk menyerahkan 9 unit Bus Zentrum yang 3 unit diantaranya milik Penggugat, menjadi kontradiktif dengan pertimbangan hukum Hakim Pengawas, maka Penetapan Hakim Pengawas yang mengabulkan sebagian permohonan PT. Citra Mandiri Multi Finance (Tergugat I) haruslah dibatalkan.
Terhadap permohonan Penggugat, Pengadilan Niaga Semarang kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 01/G.RENVOI/2014/PN.Niaga.Smg., tanggal 27 Januari 2014, dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 02/Pailit/2013/PN Niaga.Smg., tanggal 18 Desember 2013, khususnya tentang perintah kepada Kurator untuk menyerahkan 3 (tiga) unit kepada PT. Citra Mandiri Multi Finance dan selanjutnya mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan yakni: ...;
3. Menyatakan 3 (tiga) unit Bus Zentrum: ... adalah milik Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Endang Srikarti Handayani, S.H., M.Hum., selaku Kurator Tergugat II Tjan Wen Hung selaku pribadi dan selaku Direktur CV Zentrum DBS (dalam pailit) untuk mengeluarkan 3 (tiga) unit Bus Zentrum tersebut diatas dari boedel pailit dan menyerahkan kepada Penggugat.”
Dalam tingkat kasasi, yang menjadi amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 182 K/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 22 Mei 2014, sebagai berikut:
MENGADILI :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Citra Mandiri Multi Finance tersebut.”
Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa tidak mungkin tiadanya faktur pembelian dapat terbit BPKB, sementara BPKB tersebut faktanya telah terbit dan kemudian diikat sebagai jaminan fidusia. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim dan atau suatu kekeliruan yang nyata baik oleh Judex Facti maupun oleh Judex Juris;
- Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali telah dipertimbangkan dengan benar oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri) dan Judex Juris, secara hukum objek sengketa adalah milik Penggugat i.c. PT. Duta Cemerlang Motor disebabkan belum dibayar harganya dikarenakan Bilyet Giro yang dijadikan alat pembayaran ternyata kosong sehingga tidak bisa diuangkan;
- Bahwa dengan demikian alasan peninjauan kembali hanya merupakan perbedaan pendapat semata, sehingga bukan merupakan alasan peninjauan kembali;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.