Menolak Bayar, tetapi Barang Tetap Diterima, Dianggap Diam-Diam Tetap Membeli

LEGAL OPINION
Question: Ada pembeli yang sudah kami kirim barang pesanan, lalu tidak mau bayar. Alasannya, jenis barang tidak sesuai pesanan mereka. Gimana pandangan hukumnya kalau sudah begitu? Apakah betul, yang namanya pembeli selalu berhak mengklaim tidak mau bayar, dengan alasan mengada-ngada bahwa jenis barang tidak sesuai pesanan?
Brief Answer: Perlu dilihat lingkup penawaran dan penerimaan dalam spesifikasi detail / rincian penawaran ataupun pesanan barang, untuk menjadi faktor penentu ada atau tidaknya wanprestasi, disamping faktor-faktor lainnya seperti jangka-waktu penyerahan barang, serta syarat dan ketentuan lainnya yang telah disepakati dimuka.
Terlepas dari hal tersebut, terdapat salah satu indikator lainnya untuk menentukan pihak manakah yang akan dihukum oleh pengadilan bila memang masuk dalam ranah sengketa gugatan, ialah pertanyaan sederhana berikut: bila pembeli memang menolak untuk melakukan pembayaran, namun barang yang telah dikirim pihak penjual tetap diterima dengan baik oleh pihak pembeli, maka sejatinya telah terjadi “penerimaan secara diam-diam”—sehingga secara sendirinya klaim /dalih bahwa barang yang dikirim dan jenis barang pesanan tidak sesuai barang kiriman, tidak lagi relevan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi kasus konkret yang dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Pontianak sengketa gugatan wanprestasi register Nomor 70/PDT.G/2015/PN.Ptk. tanggal 10 November 2015, perkara antara:
- HERYKAN, sebagai Penggugat; melawan
1. MELINA; dan 2. ALEX TANTRA LIM, selaku Para Tergugat.
Penggugat merupakan penjual emas, tidak mendapat pembayaran barang yang telah diserahkan olehnya, namun pihak pembeli selaku Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonpensi) dengan alasan ada selisih kadar kemurnian emas antara pesanan dan emas yang dikirimkan oleh pihak Penggugat. Dimana terhadap aksi gugat-menggugat tersebut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari jawab menjawab antara kedua belah pihak yang bersengketa di muka persidangan, dikaitkan dengan bukti-bukti yang diajukan, baik bukti surat maupun saksi-saksi, dan dalam hubungan yang satu dengan yang lain sedemikian rupa, maka menurut hemat Majelis Hakim antara Penggugat dan Para Tergugat terjadi perselisihan hukum sebagai berikut:
Menurut Penggugat:
- Bahwa Penggugat telah mengirim dan menyerahkan pesanan barang berupa perhiasan emas berbagai jenis kapada Para Tergugat dan telah diterima oleh Para Tergugat, jumlah seluruhnya seberat 4 (empat) Kg emas dengan harga total sebesar Rp. 1.041.260.520,- yang hingga saat ini belum dibayar harganya oleh Para Tergugat;
Menurut Para Tergugat:
- Bahwa pembelian barang perhiasan emas oleh Tergugat I hanyalah sebanyak 2 Kg. Sebagaimana keterangan Penggugat pada pemeriksaan Kepolisian tanggal 24 Januari 2005 point 6, kadar emas yang dipesan oleh Tergugat I sebesar 56 %, sedangkan kadar emas yang sudah diserahkan kepada Tergugat I ternyata hanya sebesar 40,11%;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan persoalan hukum tersebut sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P-10 berupa Surat Kesepakatan Bersama, point 1 (satu) menyatakan antara Penggugat (pihak kedua) dengan Tergugat II (pihak pertama) telah terjadi jual-beli perhiasan emas sebagaimana foto copy terlampir, dimana Penggugat sebagai penjual dan Tergugat II sebagai pemilik Toko Mendali Emas mengaku telah membeli (sebagai pembeli);
“Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P.5 berupa 33 (tiga puluh tiga) lembar Nota Bon benar Penggugat telah menyerahkan barang perhiasan emas berbagai bentuk berkadar 53% - 56% kepada Para Tergugat dan telah diterima oleh Tergugat, seluruhnya berjumlah berat kotor 4.238,860 gram, berat bersih 3.715,217 gram emas 56 % = 2.080 gram emas murni 24 karat, dengan total harga Rp. 1.040.290.520,- (Satu milyar empat puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus dua puluh rupiah);
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi DULHADI A RANI dan RUDI SUKIRMAN benar bahwa Penggugat pernah menyerahkan barang berupa berbagai perhiasan emas beberapa kali kepada Para Tergugat dan diterima oleh Tergugat I di Toko Emas Dahlia Pontianak milik Para Tergugat, yang jumlah keseluruhannya saksi tidak mengetahui secara pasti;
“Menimbang, bahwa masih dari keterangan saksi saksi DULHADI A RANI dan RUDI SUKIRMAN benar bahwa saksi pernah beberapa kali disuruh oleh Penggugat untuk menagih uang harga perhiasan emas kepada Para Tergugat, tetapi tidak pernah diberi/tidak berhasil, karena Para Tergugat tidak mau membayar dengan alasan emasnya tidak sesuai dengan pesanan;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi DULHADI A RANI dan RUDI SUKIRMAN benar bahwa Penggugat pernah dilaporkan oleh Para Tergugat (khususnya Tergugat II) ke pihak Kepolisian dan Penggugat pernah ditahan, tetapi setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri pontianak akhirnya sampai pada putusan Kasasi di Mahkmah Agung dinyatakan bahwa perbuatan Penggugat bukan merupakan tindak pidana dan Penggugat dilepas dari segala tuntutan hukum (bukti P.1, P.3, P.4. yang sama dengan bukti T.1&2-2, T1&2-3, T1 &2-4);
“Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya mendalilkan bahwa Para Tergugat tidak bersedia membayar harga perhiasan emas yang telah dipesan dan telah diterima dari Penggugat, karena barang (perhiasan emas) yang diterima dari Penggugat ternyata tidak sesuai dengan pesanan (kadar emasnya tidak sesuai) atau barangnya palsu;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 yang sama dengan T1 &T2-2 berupa putusan Pengadilan Negeri Pontianak (dalam perkara pidana), dalam pertimbagnnya halaman 22—23 dapat disimpulkan bahwa kadar emas yang diserahkan Penggugat kepada Para Tergugat tidak sesuai dengan yang dipesan yaitu kadar emas yang dipesan 53% sedangkan kadar emas yang diserahkan Penggugat kepda Para Tergugat adalah 40,11%—42,40%;
“Menimbang, bahwa bukti P.3 yang sama dengan bukti T1-T2-3 dalam pertimbangannya halaman 8 (putusan perkara pidana), menyebutkan bahwa atas ketidak-cocokan tersebut akhirnya terjadi sengketa antara saksi Meliana (Tergugat I) dengan Terdakwa (Penggugat), dimana kedua belah pihak telah menanda-tangani surat kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2005 (bukti P.10), pihak Meliana (Tergugat I) diwakili suaminya Alex Tantra (Tergugat II);
“Menimbang, bahwa bukti P-10 point keempat telah menyepakati bahwa Meliana (Tergugat I) akan mengembalikan perhiasan emas sebesar 2.065 gram kepada Terdakwa (Penggugat) dan Terdakwa (Penggugat) membayar kerugian kepada Toko Emas Meliana (Para Tergugat) Rp. 36.984.500,-;
“Menimbang, bahwa pada saat saat Terdakwa (Penggugat) hendak membayar kewajiban menurut kesepakatan (bukti P.10), ternyata pihak Meliana (Tergugat I) yang diwakili suaminya Allex Tantra (Tergugat II) tidak bersedia melayaninya, dan (justru) melaporkannya perkara tersebut kepada pihak Kepolisian untuk melanjutkan penyidikannya sebagai perkara pidana (Vide bukti bukti P.3 yang sama dengan bukti T1-T2-3 hal. 9), dengan demikian barang barang perhiasan emas yang diserahkan Penggugat kepada Para Tergugat masih berada di pihak Para Tergugat, mengingat dalam putusan perkara pidana tersebut barang bukti yang berupa perhiasan (liontin), 1 (satu) sampel hasil yang sudah dilebur seberat 4,200 gram dan 1 (satu) sampel emas yang telah dilebur dari Perum Pegadaian serta 1 (satu) sampel emas yang telah dilebur dari PT. Antam, dikembalikan kepada saksi Alex Tantra (Tergugat II); [Note SHIETRA & PARTNERS: Bukanlah “hal baru”, ketika banyak kita jumpai masyarakat Indonesia yang kerap “maling teriak maling”.]
“Menimbang, apabila benar telah terjadi bahwa barang-barang perhiasan yang dipesan Para Tergugat kepada Penggugat, yang telah diserahkan Penggugat kepada Para Tergugat dan diterima oleh Terguat I tidak sesuai dengan pesanan (palsu), seharusnya dari semula Para Tergugat mengembalikan barang barang tersebut kepada Penggugat, tetapi faktanya Para Terguat tidak mengembalikan barang barang perhiasan yang telah diterimanya itu kepada Penggugat, bahkan ketika Penggugat hendak meminta kembali barang barang yang telah diserahkan kepada Para Tergugat tersebut dengan mengganti seluruh kerugian yang diderita Para Tergugat (saat akan memenuhi kewajiban kesepakatan bersama), pihak Para Tergugat tidak bersedia dan melanjutkan laporan ke pihak yang berwajib), ini menunjukan adanya iktikad tidak baik dari Para Tergugat, lagipula selama persidangan memang tidak ada bukti pengembalian barang barang perhiasan emas itu dari Para tergugat kepada Penggugat, dan tidak ada pula bukti yang menunjukan bahwa barang perhiasan emas yang diserahkan Penggugat kepada Para Tergugat adalah palsu;
“Menimbang, bahwa yang masih perlu dipertimbangkan apakah harga dari barang barang perhiasan emas yang telah diserahkan Penggugat kepada Para Tergugat dan diterima oleh Tergugat I tersebut, telah dibayar?
“Menimbang, bahwa Para Tergugat selama persidangan tidak ada mengajukan satu buktipun (baik surat maupun saksi) yang dapat membuktikan bahwa barang barang yang telah dibeli/diterima dari Penggugat sudah dibayar, dengan demikian benar bahwa harga barang barang perhiasan emas yang telah diserahkan Penggugat kepada Para Tergugat dan diterima oleh Tergugat I tersebut belum pernah dibayar oleh Para Tergugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas maka telah ternyata Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sebaliknya Para Tergugat tidak mampu membuktikan dalil dalil sangkalannya;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memertimbangkan petitum gugatan Penggugat sebagai berikut :
- Tuntutan point 2(dua) yang menuntut bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengembalikan emas milik Penggugat berupa:
1. 887 buah cincin berbagai model;
2. 843 buah liontin berbagai model;
3. 63 pasang anting berbagai model.
Total keseluruhannya seberat 4 (empat) kg emas dengan total harga Rp1.041.260.520,- adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Terhadap hal ini (dalil gugatan berbentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum) Majelis Hakim bersikap arif dan bijaksana mengingat Penggugat adalah seorang yang kurang faham / kurang mengerti tentang masalah hukum, sehingga pernyataan Penggugat tersebut harus ditafsirkan sebagai perbuatan ingkar janji/wanprestasi, agar tercapai asas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan, dengan pertimbangan tersebut maka petitum angka 2 (dua), dapat dikabulkan;
- Terhadap pettitum angka 3 (tiga) yang menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.072.760.520,- dan kerugian moril sebesar Rp. 1. 800.000.000,-; menurut Majelis Hakim hanya dapat dikabulkan sebagian yaitu tentang kerugian materiil yang senyatanya yaitu sebesar Rp. 1.041.260.520,-. Sedangkan untuk kerugian materiil tentang pengeluaran biaya hidup selama Penggugat ditahan sebesar Rp. 31.500.000,- disamping hal tersebut merupakan konsekwensi proses hukum penggugat juga tidak mengajukan bukti secara rinci tentang kerugian biaya hidup selama ditahan tersebut, demikian juga mengenai kerugian moril sebesar Rp. 1.800.000.000,- harus ditolak;
DALAM REKONPENSI:
“Menimbang, bahwa Para Penggugat Rekonpesi dalam gugatan Rekonpensinya mendalilkan sebagai berikut :
- Bahwa sesuai Surat Kesepakatan Bersama yang ditanda-tangani oleh Penggugat II Rekonpensi dan Tergugat rekonpensi tanggal 1 Februari 2005, akibat tindakan Tergugat rekonpensi yang tidak memenuhi kadar emas sesuai pesanan Penggugat rekonpensi, menimbulkan kerugian pada Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi sebesar Rp. 36.984.500,-;
“Menimbang, bahwa atas dasar itu Para Penggugat Rekonpensi menuntut sebagaimana dalam petitum gugatan Rekonpensi;
“Menimbang, bahwa materi gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonpensi erat kaitannya dengan gugatan konpensi dimana dalam gugatan konpensi Penggugat Rekonpensi telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji / wanprestasi, maka gugatan Rekonpensi yang mendalilkan Tergugat Rekonpensi tidak memenuhi kadar emas sesuai pesanan Penggugat rekonpensi, kalaupun benar hal itu terjadi, maka telah ada kesepakatan yang dibuat bersama yaitu bukti P.10 sebagaimana telah dipertimbangkan diatas ketika Tergugat Rekonpensi hendak memenuhi isi kesepakatan atau memenuhi kewajiban-kewajiban dalam kesepakatan bersama, (namun) Penggugat Rekonpensi tidak bersedia melayani, malah melanjutkan laporan ke pihak Kepolisian;
“Menimbang, bahwa selama persidangan ini berlangsung Penggugat Rekonpensi juga tidak menunjukan bukti adanya pesanan Penggugat Rekonpensi yang tidak sesuai, justru Tergugat Rekonpensi telah menyerahkan pesanan Penggugat rekonpensi berupa perhiasan emas dan telah diterima Penggugat Rekonpensi secara baik;
“Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan konpensi diatas, apabila memang barang perhiasan emas yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, seharusnya Penggugat Rekonpensi tidak menerima atau mengembalikan barang pesanan yang sudah diterimanya, tetapi faktanya barang yang sudah diterima tidak dikembalikan;
“Menimbang, bahwa seandainya benar kadar emas tidak sesuai / palsu masih juga dipertanyakan barang perhiasan emas yang mana yang telah diuji, tentang hal ini Penggugat Rekonpensi juga tidak mengajukan bukti apapun, apakah benar yang diuji tersebut adalah barang dari Tergugat Rekopensi atau barang dari pihak lain, mengingat Penggugat Rekonpensi sebagai pembeli dan penjual emas tidak saja membeli dagangannya hanya dari Tergugat Rekonpensi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka telah ternyata Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, karena itu gugatan Para Penggugat Rekonpensi harus ditolak untuk seluruhnya;
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI:
TENTANG EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk se;uruhnya;
TENTANG POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat yang tidak mau membayar harga perhiasan emas yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat dan telah diterima oleh Tergugat I adalah merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng harga barang perhiasan emas yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat dan telah diterima oleh Tergugat I, sebesar Rp. 1.041.260.520,- (Satu milyar empat puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu lima ratus dua puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
- Menolak gugatan Para Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.