Menggugat Penyelenggara Tender ke PTUN

LEGAL OPINION
Question: Yang namanya tender barang oleh pemerintah, biasanya aturan yang benar, akan dimenangkan oleh peserta tender yang sanggup pasang harga paling murah untuk spec yang telah ditentukan. Gimana jika ternyata pemerintah justru menunjuk pengusaha lain sebagai pemenang tender, sementara perusahaan kami yang paling berani kasih harga paling murah saat memasukkan harga di tender?
Brief Answer: Bila masih dalam tempo jangka waktu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka sebaiknya segera diajukan gugatan ke PTUN untuk segera meminta agar hakim menyatakan menunda eksekusi penetapan pemenang tender, dan membatalkan surat keputusan pemenang tender untuk kemudian diperintahkan agar penyelenggara tender menerbitkan penetapan baru yang menunjuk Anda sebagai pemenang tender pengadaan barang/jasa.
PEMBAHASAN:
Eksekusi, bila dilaksanakan, akan sangat sukar dibatalkan untuk dikembalikan kepada kondisi semula. Oleh sebab itulah, rasionalisasi demikian diakomodasi lewat pengaturan Pasal 67 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, memiliki pengaturan perihal putusan sela (provisionil) yang sangat penting untuk disimak, sebagai berikut:
Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
a. Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan;
b. Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.”
Terdapat sebuah ilustrasi kasus konkret yang cukup menarik, sebagai rujukan SHIETRA & PARTNERS sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tender pengadaan barang/jasa register Nomor 585 K/TUN/2015 tanggal 23 November 2015, perkara antara:
1. PT. STARMAS INTI ALUMINIUM INDUSTRY; 2. KELOMPOK KERJA E KATALOG KELOMPOK XXII, PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA, KEPOLISIAN PERTANIAN (POKJA KATALOG), sebagai Pemohon Kasasi I dan II, dahulu sebagai Tergugat II Intervensi dan Tergugat I; melawan
- PT. MITRA ALUMINDO SELARAS, selaku Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat ; dan
1. KEPALA KORPS LALU LINTAS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAKORLANTAS POLRI) SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA); 2. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN (PA), sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II, Tergugat III;
Gugatan Penggugat ialah seputar tender pengadaan barang yang diadakan pemerintah, dimana yang menjadi objek gugatan ialah surat keputusan pemerintah yang justru menunjuk peserta tender lain sebagai pemenang lelang, meski harga yang disanggupi / ditawarkan oleh pihak Penggugat, masih jauh dibawah nilai penawaran peserta tender lain. Penggugat oleh karenanya mengajukan hak sanggah terhadap hasil penetapan tender, dimana pemerintah terhadap proses sanggahan yang diajukan Penggugat, membuat tanggapan tertulis:
“Proses pelelangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dimaksudkan untuk mendapatkan penawaran terendah responsif yaitu penawaran harga terendah namun memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. PT. Alumindo Selaras merupakan peserta pelelangan dengan penawaran terendah, namun karena tidak dapat memenuhi persyaratan kualifikasi maka kami tidak dapat memenangkan PT. Mitra Alumindo Selaras sebagai Pemenang.”
Sementara pihak pemerintah dalam sanggahannya mendalilkan, bahwa Penggugat tidak lulus evaluasi kualifikasi, karena tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Industri. Pemerintah juga mendalilkan, diskualifikasi dapat diberlakukan bukan hanya untuk mendapatkan penawaran harga terendah saja, melainkan untuk mendapat peserta yang memenuhi syarat administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi secara kumulatif—meski senyatanya Penggugat dinyatakan lolos kualifikasi, sehingga terdaftar secara sah sebagai salah satu pengusaha peserta tender.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana Nomor 18/G/2015/PT.TUN.JKT. tanggal 31 Agustus 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, terhadap bukti P-6 yang pada intinya menyatakan lelang gagal dan akan segera melakukan evaluasi ulang, maka apabila kemudian pada saat itu ternyata pihak penggugat telah dapat memenuhi persyaratan dengan menyerahkan izin usaha industri pada industri logam dasar kepada Tergugat I, maka seharusnya seluruh persyaratan yang diajukan oleh peserta lelang termasuk yang diserahkan oleh penggugat tersebut juga harus dipertimbangkan dalam melakukan evaluasi ulang, oleh karenanya jawaban Tergugat I yang menyatakan hanya mempertimbangkan seluruh persyaratan yang diajukan oleh para peserta lelang pada saat kualifikasi awal saja tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan;
“Menimbang, bahwa berkaitan dengan ketentuan ‘bersaing’ tersebut diatas seharusnya pihak Tergugat I mempertimbangkan dengan arif bijaksana tentang harga penawaran dimana pihak Penggugat memberikan penawaran terendah dibanding peserta lainnya dalam hal ini terjadi perbedaan yang relatif besar yaitu lebih dari Rp 16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah) maka seharusnya pihak Penggugat ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam sengketa perkara ini;
“Menimbang, bahwa tindakan Tergugat I pernah menetapkan Penggugat sebagai pemenang dan juga menyatakan menerima sanggahan dari Penggugat dapat diartikan sebagai pihak yang lolos kualifikasi dan dapat mengikuti pelelangan;
“Menimbang, bahwa pengadilan juga berpendapat bahwa sejak Tergugat I menyatakan lelang gagal dan segera melakukan evaluasi ulang, maka harus diartikan pelelangan harus dimulai dari awal termasuk memperbolehkan pihak penggugat ataupun peserta lainnya untuk melengkapi persyaratan;
“Menimbang, eksepsi Tergugat I yang pada intinya menyampaikan bahwa keputusan obyek gugatan tidak memenuhi unsur final karena proses lelang dimungkinkan untuk digagalkan dan mengakibatkan tidak berlaku atau batal, maka Pengadilan berpendapat alasan eksepsi Tergugat I tersebut tidak berdasar hukum, dan dilain pihak menunjukan tentang ketidak-pastian hukum dari tindakan Tergugat I, dengan demikian eksepsi Tergugat I tidak dapat dibenarkan;
“Menimbang, bahwa Ralat pemenang lelang tersebut bukti P-4 diterbitkan oleh Tergugat I yang semula pemenang lelang adalah Penggugat kemudian diubah dan ditetapkan Pihak Intervensi sebagai pemenang lelang dengan alasan kesalahan redaksional bukti P-3, maka Pengadilan berpendapat bahwa hal tersebut merupakan ketidak-hati-hatian atau ketelitian yang semestinya tidak boleh terjadi;
“Menimbang, bahwa tindakan Tergugat I tentang kesalahan redaksional masih dapat ditolelir apabila hanya menyangkut kesalahan penulisan kata, huruf, dan angka yang tidak akan merubah makna, akan tetapi kekeliruan atau kesalahan penyebutan pemenang lelang yang semula ditetapkan adalah Penggugat kemudian diralat menjadi pihak Intervensi sebagai pemenang lelang, tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan semata-mata karena adanya kesalahan redaksional saja, apalagi hal tersebut berakibat sangat merugikan pihak lain dalam hal ini pihak Penggugat, oleh karena itu tindakan Tergugat tersebut termasuk melanggar azas untuk bertindak teliti dalam melaksanakan tugasnya;
“Menimbang, apabila pihak Penggugat memang dianggap tidak memenuhi syarat kualifikasi seperti tersebut diatas, maka semestinya pihak Penggugat harus dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi dan tidak dapat untuk dipertimbangkan sebagai peserta lelang karena tidak memenuhi syarat kualifikasi;
“Menimbang, kalau memang oleh pihak Tergugat I dianggap tidak memenuhi syarat kualifikasi semestinya tidak akan diterbitkan bukti P-4 yang menetapkan pihak Penggugat sebagai pemenang lelang, dan juga pihak Penggugat tidak punya hak untuk mengajukan sanggahan, apalagi sanggahan yang diajukan Penggugat dikabulkan oleh Tergugat I dengan menerbitkan bukti P-6 yang pada intinya sanggahan Penggugat diterima dan selanjutnya lelang dinyatakan gagal dan akan segera melakukan evaluasi lelang;
“Menimbang, bukti P-6 yang pada intinya Tergugat I menyatakan lelang gagal dan akan segera melakukan evaluasi ulang, maka apabila kemudian pada saat itu ternyata pihak Penggugat telah dapat memenuhi persyaratan dengan menyerahkan ijin usaha industri pada industri logam dasar kepada Tergugat I, maka seharusnya seluruh persyaratan yang diajukan oleh para peserta lelang termasuk yang diserahkan oleh Penggugat tersebut, juga harus dipertimbangkan dalam melakukan evaluasi ulang bukti P-6 = T.1-8, oleh karenanya jawaban Tergugat I yang menyatakan hanya mempertimbangkan seluruh persyaratan yang diajukan oleh para peserta lelang pada saat kualifikasi awal saja, tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan;
“Menimbang, karena pertimbangan hukum mengenai penawaran harga yang paling rendah adalah Penggugat dan selayaknya Pihak Penggugat ditetapkan sebagai Pemenang lelang dan disamping itu penetapan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara dalam sengketa perkara ini harus dikuatkan;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan batal Keputusan Tergugat I tentang Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Evaluasi Ulang tanggal 5 Juni 2015 Nomor ... tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Untuk Atas Nama PT. Starmas Inti Aluminium Industry dan PT. Indoaluminium Intikarsa Industri sebagai pemenang cadangan;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara tentang pencabutan Keputusan Tergugat I tentang Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Evaluasi Ulang tanggal 5 Juni 2015 Nomor ... tentang Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa Untuk Atas Nama PT. Starmas Inti Aluminium Industry dan PT. Indoaluminium Intikarsa Industri sebagai pemenang cadangan;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara tentang penetapan pemenang lelang pengadaan materiil TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Korlantas Polri T.A. 2015 untuk atas nama Penggugat;
- Menguatkan Penetapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 10 Juli 2015 Nomor 18/PEN/2015/PT.TUN.JKT tentang kewajiban kepada Tergugat I untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara tentang Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Evaluasi Ulang tanggal 5 Juni 2015 Nomor ... tentang Penetapan Pemenang Lelang Tergugat Intervensi sebagai Penyedia Barang/Jasa dan dan PT. Indoaluminium Intikarsa Industri sebagai pemenang cadangan, sampai dengan adanya putusan yang berlaku tetap atau sampai ditetapkan lagi.”
Pihak pemerintah selaku penyelenggara tender maupun pihak pengusaha yang ditunjuk sebagai pemenang tender dalam surat keputusan yang menjadi objek gugatan ini, mengajukan upaya hukum kasasi, dengan berlindung pada norma Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur: “Yang tidak termasuk sebagai suatu KTUN yang dapat digugat adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan Hukum Perdata.”
Dimana terhadap keberatan-keberatan yang diajukan pihak pemerintah, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum yang sumir, serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat diterima karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam penerapan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti/ Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: PT. STARMAS INTI ALUMINIUM INDUSTRY dan Pemohon Kasasi II: KELOMPOK KERJA E KATALOG KELOMPOK XXII, PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA, KEPOLISIAN PERTANIAN (POKJA KATALOG) tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. STARMAS INTI ALUMINIUM INDUSTRY dan Pemohon Kasasi II: KELOMPOK KERJA E KATALOG KELOMPOK XXII, PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA, KEPOLISIAN PERTANIAN (POKJA KATALOG) tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.