ARTIKEL HUKUM
Sesuatu disebut “jahat”, karena ia memang berkarakter “jahat” secara natural-iahnya, atau “jahat” karena hukum negara mengaturnya sebagai perbuatan “jahat”? Demikian kerap kali celah hukum dijadikan sebagai isu klasik yang tak henti diperdebatkan. Hukum menjadi panglima, diluar hukum berarti adalah suatu kebolehan sekalipun tak lolos uji moril.
Meski hukum memiliki asas fiksi berbunyi: semua orang dianggap tahu hukum, namun secara rasional asas hukum demikian adalah absurb adanya. Bahkan seorang hakim dan sarjana hukum tak mampu mengetahui segala hukum positif yang berlaku di suatu negara.