LEGAL OPINION
Question: Apakah tidak ada kalangan hukum yang merasa aneh, bila seorang karyawan yang menggugat pengusaha, lantas hanya karena karyawan yang berposisi sebagai penggugat, maka karyawan bersangkutan yang diwajibkan membuktikan semuanya.
Logikanya, perusahaan selama ini mana mau mengeluarkan terlebih memberikan bukti bagi pekerjanya yang mana bisa menjadi alat bukti bagi pekerja bila sewaktu-waktu pengusaha bersikap buruk terhadap pegawainya.
Perusahaan ada dipihak yang kuat, masa pekerja yang berada di pihak lemah dipaksa untuk membuktian. Vonis mati ini namanya, bila hukum tidak memihak pihak yang lemah dengan beban pembuktian terbalik bagi pihak yang memiliki posisi kuat.
Perjanjian kerja saya tak diberikan karena perusahaan hanya membuat satu rangkap untuk dipegang oleh pengusaha, slip gaji pun tak dapat, bukti absensi apalagi. Praktis pekerja sama sekali tak punya bukti, sementara disisi lain pihak pengusaha memiliki segala kekuatan. Kontras sekali. Jika pengusaha tak memiliki itikad baik, matilah pekerja.