LEGAL OPINION
Question: Saya dan kawan-kawan selaku pekerja tak mendapat pogram jaminan tenaga kerja ataupun disertakan pada program jaminan hari tua maupun jaminan pensiun. Apa yang dapat kami lakukan, sementara jaminan hari tua sangat penting bagi kami selaku pekerja tak selamanya sanggup bekerja bila telah memasuki usia pensiun?
Brief Answer: Setiap buruh / pekerja dapat mendaftarkan diri secara sporadik (atas inisiatif sendiri tanpa harus mengandalkan keaktifan pemberi kerja) dalam kepesertaan program jaminan ketenagakerjaan dengan iuran yang akan ditanggung oleh pengusaha setiap bulannya sesuai besaran yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Bukan hanya program jaminan ketenagakerjaan, namun juga program jaminan kesehatan yang merupakan hak normatif setiap pekerja / buruh, baik pekerja formal maupun in-formal.
PEMBAHASAN:
Dalam pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dimohonkan oleh tiga orang pekerja ke hadapan Mahkamah Konstitusi register perkara Nomor 82/PUU-X/2012 tanggal 15 Oktober 2012, dimana para Pemohon selaku buruh/pekerja tidak diikutsertakan menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja oleh pemberi kerja tempatnya bekerja.
Penyelenggaraan jaminan sosial bagi tenaga kerja telah diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, diantaranya oleh Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011), yang mengatur tata cara kepesertaan untuk menjadi peserta jaminan sosial yang hanya dapat didaftarkan oleh pemberi kerja.
Ketentuan yang hanya memberikan kewenangan kepada pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial, telah membatasi hak konstitusional anggota para Pemohon serta pekerja/buruh pada umumnya atas hak jaminan sosial, karena pemberi kerja banyak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi peserta jaminan sosial, sehingga anggota para Pemohon maupun pekerja/buruh yang tidak didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial akan kehilangan perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia sebagai manfaat dari program jaminan sosial.
Apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka pekerja/buruh yang menjadi anggota para Pemohon atau bukan, dan nyata-nyata belum didaftarkan menjadi peserta jaminan sosial karena pemberi kerja atau perusahaan yang tidak bersedia mendaftarkan pekerja/buruhnya ke dalam program jaminan sosial, maka pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mendaftarkan dirinya menjadi peserta jaminan sosial, sehingga dapat dipastikan pekerja/buruh akan mendapatkan hak atas jaminan sosial, diantaranya perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia sebagai manfaat dari program jaminan sosial.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, memiliki pengaturan yang berbunyi:
“Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”
Sementara itu Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, berbunyi:
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU 40/2004 mempunyai anak kalimat yang serupa dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011, yang berbunyi:
“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”
Sementara itu Pemohon merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 70/PUU-IX/2011 tertanggal 8 Agustus 2012, yang mana Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena perlindungan atas kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia hanya dapat diperoleh apabila pengusaha tempat pekerja/buruh bekerja mendaftarkan pekerja/buruh tersebut ke badan penyelenggara yaitu PT. Jamsostek sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek, sedangkan kewajiban pemberi kerja untuk secara bertahap wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU SJSN demi memenuhi hak konstitusionalitas yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”, tidak terlaksana karena apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan sehingga menurut para Pemohon, Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak ditafsirkan, “Program jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja/buruh, yang kepesertaannya sebagai peserta jaminan sosial bersifat wajib yang didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh pemberi kerja atau perusahaan maupun oleh pekerja atau buruh itu sendiri yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”;
“Menimbang bahwa menurut Mahkamah Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek yang menyatakan, “Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”, dan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”, bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Kedua ketentuan tersebut meskipun sudah secara tegas membebankan kewajiban kepada perusahaan dan pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, akan tetapi belum menjamin adanya hak pekerja atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
“Apabila perusahaan atau pemberi kerja tidak mendaftarkan diri dan tidak pula mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja kepada penyelenggara sistem jaminan sosial, dengan memenuhi kewajiban membayar iurannya, maka pekerja tidak akan mendapatkan hak-haknya yang dijamin dalam UUD 1945 tersebut. Oleh karena Undang-Undang hanya memberikan kewajiban kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya, padahal pada kenyataannya, walaupun Undang-Undang tersebut memberikan sanksi pidana, masih banyak perusahaan yang enggan melakukannya maka banyak pula pekerja yang kehilangan hak haknya atas jaminan sosial yang dilindungi konstitusi.
“Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; Walaupun ada sanksi pidana atas kelalaian perusahaan atau pemberi kerja mendaftarkan keikutsertaan pekerjanya dalam jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) atau penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan tetapi hal tersebut hanya untuk memberi sanksi pidana bagi perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan hak-hak pekerja atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, belum diperoleh.
“Terlebih lagi, untuk perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah [vide Pasal 28I ayat (4) UUD 1945] maka sudah seharusnya negara melalui peraturan perundang-undangan memberikan jaminan ditegakkannya kewajiban tersebut sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi;”
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 70/PUU-IX/2011 tertanggal 8 Agustus 2012, memutuskan:
Menyatakan:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang menyatakan, “Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada penyelenggara jaminan sosial;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang menyatakan, “Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada penyelenggara jaminan sosial;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja selengkapnya harus dibaca, “Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaan telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada penyelenggara jaminan sosial”;
- Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional selengkapnya harus dibaca, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;”
Dengan demikian, Pemohon mendalilkan, muatan materi ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011 yang mempunyai frasa sama dengan Pasal 13 ayat (1) UU 40/2004 yang telah dinyatakan konstitusional bersyarat, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011 haruslah juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya hanya meminjam pertimbangan hukum putusan sebelumnya yang serupa secara mutatis-mutandis. Adapun amar putusan dalam judicial review terhadap UU BPJS yang diajukan Pemohon, Mahkamah Konstitusi menyatakan:
“AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
1.1 Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) yang menyatakan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
1.2 Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) yang menyatakan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
1.3 Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) selengkapnya harus dibaca, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.