Sita Persamaan Otomatis Gugur saat Hak Tanggungan Dieksekusi untuk Melindungi Pembeli Lelang yang Beritikad Baik

LEGAL OPINION      
Question: Kami hendak membeli tanah yang kami minati pada lelang eksekusi hak tanggungan di kantor lelang negara. Hanya saja berdasarkan informasi, objek tanah yang akan dilelang eksekusi tersebut dibebani pula dengan sita persamaan disamping hak tanggungan. Apakah aman, membeli objek lelang eksekusi yang terdapat beban sita persamaan demikian?
Brief Answer: Sita persamaan akan gugur secara seketika dan otomatis ketika eksekusi hak tanggungan dilakukan, sehingga pemenang lelang dilindungi oleh hukum atas objek benda tak bergerak yang dibelinya via lelang eksekusi dengan cukup mengajukan surat permohonan pencabutan sita persamaan kepada ketua pengadilan negeri yang membebani sita persamaan tersebut. Sehingga aman dan bebas dari resiko sita apapun ketika pejabat lelang secara sah menetapkan pihak pembeli sebagai pemenang lelang eksekusi, dan secara hukum clear untuk melakukan peralihan hak atas tanah (“balik-nama”) keatas nama pembeli lelang.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang memutus sengketa gugat-perlawanan tingkat banding, register perkara Nomor 127/PDT/2014/PT.DPS tanggal 28 Oktober 2014, antara:
- PERKASA KENTJANA PUTRA, sebagai Pebanding, semula Pelawan; melawan
- PUTU ANWISUKA, sebagai Terbanding, dahulu Terlawan.
Semula, Pengadilan Negeri Denpasar lewat putusannya Nomor 792/Pdt.Plw/2013/PN.Dps tanggal 28 April 2013, telah menjatuhkan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:
Menolak gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;”
Pembanding merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan alasan yang mana menjadi perlawanan ialah pencabutan/pengangkatan sita penyesuaian/sita persamaan (Vergelijkkende Beslaag) atas permohonan Putu Anwisuka (Terlawan, yang merupakan pihak pemenang lelang).
Terhadap upaya hukum banding tersebut yang diajukan oleh Pelawan, Majelis Hakim Tinggi membuat pertimbangan hukum sebelum tiba pada amar putusannya, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pokok perlawanan Pembanding semula Pelawan dalam perkara nomor 792/Pdt.Plw./2013/PN.Dps. Jo. Nomor 127/PDT/2014/PT. Dps. adalah perlawanan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar nomor 260/Pdt.G/ 2008/PN.Dps tanggal 25 Desember 2009 Jo. No. 3/Pdt.Eks/Riil/2009/PN.Dps mengenai pencabutan / Pengangkatan sita penyesuaian / sita persamaan dalam perkara perdata No.260/Pdt.G/2008/PN.Dps., perkara antara Perkasa Kentjana Putra melawan Ny. Linda Asih yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 26 September 2008;
“Menimbang, bahwa mengenai Sita Penyesuaian / Sita Persamaan, pada prinsipnya bisa dilaksanakan apabila tanah obyek agunan dalam perkara a quo yang telah dibebani Hak Tanggungan I (pertama) oleh PT. Bank Niaga Tbk. Cabang Denpasar, setelah dilakukan lelang eksekusi, lalu hasil penjualan lelang terhadap obyek agunan tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutang kepada kreditur PT. Bank Niaga Tbk. Cabang Denpasar selaku pemegang Hak Tanggungan I (pertama), masih tersisa dana lebih (barulah untuk menjadi hak pemohon sita persamaan atas sisa dana lebih tersebut);
“Menimbang, bahwa obyek tanah yang dibebani Hak Tanggungan I (pertama) atas nama pemegang hak PT. Bank Niaga Tbk. Cabang Denpasar dan obyek sita penyesuaian / sita persamaan adalah mengenai 3 (tiga) lokasi bidang tanah, yaitu satu lokasi atas nama KUSYADI dengan SHM NO.1026 Luas 600 M2, dan SHM nomor: 2077 luas 100M2 serta SHM ANOMO : 8471 LUAS 890 M2;
“Menimbang, bahwa hasil penjualan lelang eksekusi riil terhadap ketiga obyek angunan dalam perkara a quo hanya cukup untuk membayar tanggungan hutang Linda Asih kepada PT. Bank Niaga Tbk. Cabang Denpasar selaku pemegang Hak Tanggungan I (pertama), dan tidak tersisa dana lebih, sehingga sita persamaan sebagai pemegang hak Pembanding semula Pelawan terhadap obyek agunan yang sama tidak mendapat bagian dana lebih dari hasil pelelangan obyek agunan tersebut, sehingga karenanya sita persamaan / sita penyesuaian menjadi tidak dapat diberlakukan / tidak dapat dilaksanakan;
“Menimbang, bahwa oleh karena sita persamaan / sita penyesuaian tidak dapat diberlakukan / tidak dapat dilaksanakan, karena obyek agunan yang melekat pada sita persamaan tersebut telah tidak ada lagi, yaitu dijual lelang, dan hasil penjualan lelang tersebut hanya cukup untuk memenuhi kwajiban pembayaran hutang Linda Asih kepada PT. Bank Niaga Tbk. Cabang Denpasar selaku pemegang Hak Tanggungan I (pertama), dan tidak tersisa lagi dana lebih untuk sita persamaan, maka mengenai pendapat Pembanding semula Pelawan, bahwa Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengangkat Sita Persamaan / Sita Penyesuaian adalah pendapat yang keliru dan tidak tepat, karena prinsip hukum yang berlaku, pemenang lelang adalah pembeli yang beritikat baik, harus mendapat perlindungan hukum, dan pemenang lelang harus dapat segera menguasai obyek lelang berupa tanah beserta dokumen pendukung berupa sertifikat hak miliknya serta segera setelah lelang dilaksanakan, obyek lelang harus terbebas dari pembebanan apapun;
“Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi berpendapat Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan Putu Anwisuka selaku pemenang lelang eksekusi riil untuk mencabut sita persamaan sebagaimana Berita Acara Pencabutan Sita persamaan /Pengangkatan Sita persamaan nomor: 260/Pdt.G/2008/PN.Dps. Jo. Nomor: 03/Pdt.Ek/Riil/2009/PN.Dps (vide bukti P-10a = T-3) adalah tepat dan beralasan hukum;
“Menimbang, bahwa selanjutnya keberatan Pembanding semula Pelawan sebagaimana dalam memori bandingnya, sehubungan hal tersebut yang berpendapat proses pencabutan sita persamaan harus melalui gugatan baru, dan bahkan Pengadilan Negeri Denpasar telah mencabut sita persamaan dinilai sebagai telah membatalkan putusan nomor 260/Pdt.G/2008/PN.Dps. adalah tidak relevan dan tidak berdasar hukum dan karenanya dikesampingkan;
“Menimbang, bahwa tentang pendapat Pembanding semula Pelawan, sebagaimana memori bandingnya, yang menyatakan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Denpasar mengandung kontradiksi satu dengan lainnya, sebagaimana dalam keberatan ke II (dua), ternyata setelah diteliti hanya berupa pengulangan dan tidak terdapat hal baru, karena menguraikan lagi tentang prosedur pelaksanaan lelang eksekusi, harga N.J.O.P. tanah obyek eksekusi, harga limit dst….. dan semua keberatan tersebut telah dipertimbangkan secara tepat dan benar dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 792/Pdt.Plw/2013/PN.Dps. tanggal 28 April 2014, sehingga Pengadilan Tinggi cukup mengambil alih dan selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada Tingkat Banding, sehingga keberatan ke II (dua) Pembanding semula Pelawan mengenai hal tersebut dikesampingkan;
“Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, seluruh keberatan pembanding semula pelawan dalam memori bandingnya, dalam keberatan ke 1 (satu) dan keberatan ke II (dua) dan keberatan ke lll (tiga), sudah tidak terdapat hal-hal baru dan hal hal yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dan karenanya seluruh keberatan Pembanding semula Pelawan tidak beralasan hukum dan dikesampingkan;
“Menimbang, bahwa selanjutnya tentang kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Terlawan, setelah diteliti pada prinsipnya mendukung pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 28 April 2014 Nomor : 792/Pdt.Plw/2013/PN.Dps., sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi;
“Menimbang, Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 28 April 2014 Nomor : 792/Pdt.Plw/2013/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan oleh karenanya harus dikuatkan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 28 April 2014 Nomor 792/Pdt.Plw/2013/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.