Hak Prioritas Kuasa Pertambangan Eksplorasi untuk Mendapat Izin Produksi dan Perlindungan dari Tumpang-Tindih Perizinan

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah korporasi yang memiliki izin eksplorasi tambang. Kami sudah keluar modal dan tenaga serta waktu, saat ini sudah separuh jalan menuju kegiatan penambangan. Mendadak permohonan izin produksi ditolak, dan izin justru diberikan pada perusahaan tambang lain oleh pemerintah. Adakah langkah hukum yang terbuka untuk ditempuh? Kami sudah sampai pada titik point no return, karena kami telah mengerjakan tahap persiapan dan pendahuluan produksi sesuai izin namun tiba-tiba semua itu diputuskan begitu saja oleh pemerintah. Belakangan kami baru tahu kalau izin eksploitasi diberikan pada perusahaan tambang lain.
Brief Answer: Izin pertambangan masuk dalam domain Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. Untuk itu dapat diajukan mediasi ke hadapan Kementerian ESDM, yang bila tetap tak membuahkan hasil, maka dapat diajukan gugatan pembatalan izin yang diberikan kepada perusahaan tambang lain, atau setidaknya memerintahkan agar Pejabat Tata Usaha yang berwenang mengabulkan izin permohonan yang sebelumnya ditolak (secara tertulis). Hanya saja perlu diingat, upaya hukum ini memiliki jangka waktu kadaluarsa kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni 90 hari sejak diketahuinya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara tersebut, sehingga diperlukan langkah cepat dan segera.
PEMBAHASAN:
Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara:
“Orang atau Badan Hukum Perdata merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah dengan tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.”
Pasal 1 angka 9 UU PTUN:
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Dalam putusan Mahkamah Agung RI perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi register Nomor 509 K/TUN/2015 tanggal 19 November 2015, antara:
I. PT. RUDY JAYA MANDIRI, selaku Pemohon Kasasi, semula Pembanding, dahulu Tergugat II Intervensi; dan
II. BUPATI BARITO TIMUR, sebagai Pemohon Kasasi II, semula Pembanding, dahulu Tergugat; melawan
- PT. SINAR TAMBANG UTAMA, selaku Termohon Kasasi, semula Terbanding, dahulu Penggugat.
Adapun yang menjadi Objek Gugatan adalah surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yang ditujukan kepada Penggugat, mengenai penolakan atas permohonan untuk:
- Menerbitkan Surat Keputusan Surat Perpanjangan Kuasa Pertambangan PT. Sinar Tambang Utama;
- Menerbitkan Izin Usaha Produksi PT. Sinar Tambang Utama;
- Pembatalan izin-izin kuasa pertambangan atas nama perusahaan lain yang menggunakan area-area pertambangan PT. Sinar Tambang Utama.
Penggugat mengajukan gugatan ke hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih dalam tenggang waktu yang tidak lebih dari 90 hari sesudah terbitnya keputusan Pejabat Tata Usaha Negara tersebut, sehingga PTUN berwenang memeriksa dan memutus.
Penggugat merupakan pemegang Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2004 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur yang kemudian diberikan perpanjangan pertama dengan berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur tertanggal 31 Mei 2006 dengan luas 5.053 ha, dengan bahan galian batubara, tahap kegiatan eksplorasi.
Penggugat tidak menelantarkan bidang eksplorasi, karena telah melaksanakan dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang diisyaratkan dalam rangka untuk melanjutkan ke tahapan produksi, diindikasikan dari:
a. Kegiatan eskplorasi, mulai dari kegiatan pematokan, pemetaan geologi, pengeboran detail, sampai pembuatan design tambang telah selesai dilaksanakan;
b. Penyusunan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL, RPL, RKL, Feasibility Study) telah selesai dilaksanakan dan dipresentasikan di hadapan Pemerintah Daerah dan Dinas-Dinas terkait;
c. Penggugat juga telah mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar dan bukti dukungan itu telah disampaikan pula kepada Tergugat dan Dinas-dinas terkait;
d. Terdapatnya Rekomendasi dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Perihal Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Areal KP PT. Sinar Tambang Utama;
e. Adanya rekomendasi dari Bupati Perihal Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada Areal KP PT. Sinar Tambang Utama;
f. Izin untuk melakukan Bulk Sampling dari Bupati Barito Timur;
g. Untuk kepentingan Bulk Sampling, Penggugat telah melakukan pembebasan lahan seluas 10 ha dan telah membayarkannya secara penuh kepada pemilik lahan;
h. Tanggal 2 November 2007, didapatkan Penetapan Izin Lokasi Pelabuhan Khusus Regional yang diterbitkan oleh Bupati Barito Timur;
i. Penggugat telah memberikan uang muka kepada para pemilik lahan yang terletak di atas Kuasa Pertambangan sebagai bentuk kompensasi atas pembebasan lahan milik mereka;
j. Sebelum berakhirnya masa berlaku KP yaitu pada tanggal 15 Juli 2007, Penggugat telah beberapa kali mengajukan permohonan peningkatan status dari KP Eksplorasi menjadi IUP Produksi (Eksploitasi). Surat-surat tersebut telah Penggugat layangkan baik itu dalam bentuk permohonan peningkatan menjadi  IUP maupun hanya berupa permohonan perpanjangan KP Eksplorasi saja;
k. Setiap tahunnya Penggugat tetap membayarkan uang Land Rent ke kas Negara serta memperpanjang izin-izin lain yang terkait dengan administrasi perusahan (SIUP, TDP, UU Gangguan, dll) sampai dengan tahun 2010. Penggugat telah mencadangkan pembayaran uang Land Rent ke kas Negara sejak tahun 2011 sampai sekarang dikarenakan belum adanya kepastian hukum perihal KP Penggugat.
Sampai saat ini, Penggugat belum mendapatkan perpanjangan eksplorasi ataupun peningkatan ke tahapan IUP Produksi. Walaupun belum mendapatkan perpanjangan Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi, namun Penggugat juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari Bupati dan/atau instansi yang berwenang tentang pembatalan KP atau pencabutan KP milik Penggugat.
Dengan demikian Penggugat sebagai investor merasa sangat dirugikan dengan tidak adanya kepastian hukum atas izin Penggugat yang menyebabkan Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan apapun terlebih memulai produksi.
Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dapat dinyatakan batal atau tidak sah apabila:
a. Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
b. Putusan Tata Negara yang digugat bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1969 juncto Pembaharuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2001 dalam Pasal 25 Ayat (2) diatur ketentuan sebagai berikut:
“Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang telah membuktikan hasil baik eksplorasinya atas bahan galian yang disebutkan dalam KP Eksplorasi mendapat hak tunggal untuk memperoleh IUP Produksi atas bagian galian tersebut.”
Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2001 Butir 21 Pasal 30 Ayat 3:
“Pemegang Kuasa Pertambangan yang belum berakhir waktu KP-nya sudah mengajukan permohonan KP IUP Produksi, akan tetapi belum mendapatkan putusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan kegiatan eksplorasi untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, guna pembangunan fasilitas IUP Poduksi nantinya.”—Disinilah, pemerintah itu sendiri membuka celah peluang alibi “point no return” pihak korporasi tambang.
Pasal 9 ayat 4 dari Peraturan Pemerintah diatas mengatur, dalam hal pemegang kuasa pertambangan KP Eksplorasi, telah menyatakan bahwa usahanya akan dilanjutkan dengan Izin Usaha Produksi, maka Tergugat sesuai kewenangannya dapat memperpanjang KP Eksplorasi pemohon untuk masa berlaku 3 (tiga) tahun untuk pembangunan fasilitas Izin Usaha Produksi yang akan didirikan.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1603 K/40 MM/2003 tanggal 24 Desember 2003 Pasal 10 Ayat (2) jo. Pasal 7 Ayat (2):
“Dalam hal terjadi tumpang tindih dalam pencadangan wilayah antara Menteri atau Gubernur atau Bupati atau Walikota, pemohon yang lebih dahulu diterima dan telah memenuhi persyaratan mempunyai hak prioritas untuk diproses/diakui keabsahannya.”
Direktorat Pembinaan Penguasaan Mineral dan Batubara Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa telah memperingatkan Tergugat dengan suratnya tanggal 13 April 2010 dengan substansi untuk memberikan kepastian usaha serta kepastian hukum diharapkan agar pemberian izin KP IUP diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka penciutan/penyusutan sebagian wilayah KP IUP dapat dilakukan atas permohonan perusahaan dengan melampirkan laporan lengkap.
Mengacu kepada ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dinyatakan bahwa siapapun yang mengeluarkan izin-izin pertambangan dan bertentangan dengan undang-undang dan menyalahgunakan wewenangnya dapat diberikan sanksi pidana.
Penolakan yang disebutkan dalam surat keputusan Tergugat tersebut bertentangan dengan undang-undang, disamping itu bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik yang diatur dalam pasal 53 ayat (2) huruf (b) yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah meliputi azas sebagai berikut:
- Azas Kepastian Hukum;
- Azas Tertib Penyelenggara Negara;
- Azas Kepentingan Umum;
- Azas Keterbukaan;
- Azas Proposionalitas;
- Azas Profesionalitas;
- Azas Akuntabilitas.
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 19/G/2014/PTUN.PLK., Tanggal 05 Februari 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai apakah ada upaya atau tidak dari Penggugat untuk memperpanjang izin yang telah habis masa berlakunya tersebut ?
“Menimbang, bahwa atas habisnya masa berlaku dari KP eksplorasi tersebut, Penggugat telah melakukan usaha mengajukan peningkatan izin dari KP eksplorasi ke IUP operasi produksi (eksploitasi) dan juga permohonan perpanjangan atas KP eksplorasi yang telah habis masa berlakunya;
“Menimbang bahwa selanjutnya Penggugat juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait atas perpanjangan KP eksplorasi yang hendak ditingkatkan menjadi IUP operasi produksi;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/59/HUK/IX/2014 Tentang Jawaban Somasi Tanggal 19 September 2014 yang pada pokoknya berisi penolakan untuk memperpanjang Kuasa Pertambangan eksplorasi bahan Galian Batubara atas nama PT.Sinar Tambang Utama (Penggugat), menerbitkan izin usaha produksi atas nama PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat), dan membatalkan izin-izin pertambangan yang berada diatas area pertambangan PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat);
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/59/HUK/IX/2014 Tentang Jawaban Somasi Tanggal 19 September 2014 yang pada pokoknya berisi penolakan untuk memperpanjang Kuasa Pertambangan eksplorasi bahan Galian Batubara atas nama PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat), menerbitkan izin usaha produksi atas nama PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat), dan membatalkan izin-izin pertambangan yang berada diatas area pertambangan PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat);
4. Mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan proses penerbitan surat keputusan kuasa pertambangan atas nama PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat) seluas 5.053 (lima ribu lima puluh tiga) hektar sesuai dengan perpanjangan pertama dengan berdasarkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 tahun 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan eksplorasi a.n PT. Sinar Tambang Utama;
5. Mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan proses penerbitan surat keputusan tentang izin usaha operasi produksi atas nama PT.Sinar Tambang Utama (Penggugat) seluas 5.053 (lima ribu lima puluh tiga) hektar sesuai dengan perpanjangan pertama dengan berdasarkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 tahun 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan eksplorasi a.n PT Sinar Tambang Utama;
6. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut seluruh izin-izin usaha pertambangan atas nama seluruh perusahaan-perusahaan lain yang menggunakan areal pertambangan PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat) yang ada di area sesuai dengan koordinat pada perpanjangan pertama dengan berdasarkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 tahun 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan eksplorasi a.n PT Sinar Tambang Utama.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 101/B/2015/PT.TUN.JKT., Tanggal 01 Juni 2015.
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil keberlakuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dinyatakan:
“Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPK telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetap tidak memenuhi persyaratan, IUP dan IUPK tersebut berakhir.”
Terhadap permohonan kasasi dari pihak Tergugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa putusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa penerbitan objek sengketa tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tergugat tidak menindak-lanjuti permohonan yang diajukan Penggugat yang sepatutnya mendapat prioritas karena telah mendapatkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara dan menolak penerbitan Izin Usaha Produksi atas nama Penggugat.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan-permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I : PT. RUDY JAYA MANDIRI dan Pemohon Kasasi II: BUPATI BARITO TIMUR tersebut harus ditolak;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. RUDY JAYA MANDIRI dan Pemohon Kasasi II : BUPATI BARITO TIMUR tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.