Bebas Visa Kunjungan Berdasar Asas Resiprositas

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana pengaturan perihal visa bebas kunjungan di Indonesia? Apakah untuk tujuan peliputan juga mendapat kebebasan visa untuk berkunjung ini?
Brief Answer: Bebas Visa kunjungan tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik. Visa bebas kunjungan ini juga memerhatikan asas timbal-balik (resiprositas), sehingga sangat bergantung pada kerjasama bilateral negara-negara lain dengan otoritas Indonesia yang telah terjalin untuk dapat menikmati keistimewaan bebas visa kunjungan ini. Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diajukan perpanjangan masa berlaku.
PEMBAHASAN:
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2016
Tentang
Bebas Visa Kunjungan
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia;
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
3. Penerima Bebas Visa Kunjungan adalah Orang Asing warga suatu negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu.
4. Tempat pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
5. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
(1) Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.
(2) Bebas Visa kunjungan tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik.
Pasal 3
(1) Penerima Bebas Visa Kunjungan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia.
(2) Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(3) Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang menerima bebas Visa kunjungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Penerima Bebas Visa Kunjungan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 3 diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Pasal 5
(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar Wilayah Indonesia dan tujuan kedatangan bagi Penerima Bebas Visa Kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara bebas Visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administrasi khusus suatu negara, dan entitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Saat peraturan presiden tersebut diterbitkan, dalam lampirannya tercantum 169 negara yang telah bekerjasama asas resiprositas visa bebas kunjungan. Artinya, belaku pula sebaliknya, Warga Negara Indonesia dapat memiliki visa bebas kunjungan pada ke-169 negara tersebut pula, sebagai bagian dari asas timbal-balik (resiprokal) yang menjadi salah satu asas hukum internasional.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.