LEGAL
OPINION
Question: Bagaimana pengaturan perihal visa bebas kunjungan
di Indonesia? Apakah untuk tujuan peliputan juga mendapat kebebasan visa untuk
berkunjung ini?
Brief Answer: Bebas Visa kunjungan tidak diberikan atas
kunjungan dalam rangka jurnalistik. Visa bebas kunjungan ini juga memerhatikan
asas timbal-balik (resiprositas), sehingga sangat bergantung pada kerjasama
bilateral negara-negara lain dengan otoritas Indonesia yang telah terjalin
untuk dapat menikmati keistimewaan bebas visa kunjungan ini. Penerima Bebas
Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari, dan tidak dapat diajukan perpanjangan masa berlaku.
PEMBAHASAN:
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2016
Tentang
Bebas Visa Kunjungan
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini
yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing adalah orang
yang bukan warga negara Indonesia;
2. Wilayah Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah
Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
3. Penerima Bebas Visa
Kunjungan adalah Orang Asing warga suatu negara, pemerintah wilayah
administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu.
4. Tempat pemeriksaan Imigrasi
adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas,
atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
5. Visa Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi
Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar
pemberian izin tinggal.
6. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
(1) Bebas Visa kunjungan
diberikan kepada Penerima Bebas Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal
balik dan asas manfaat.
(2) Bebas Visa kunjungan tidak
diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik.
Pasal 3
(1) Penerima Bebas Visa
Kunjungan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk wilayah
Indonesia.
(2) Penerima Bebas Visa
Kunjungan sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui
Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(3) Daftar negara, pemerintah
wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang menerima
bebas Visa kunjungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Penerima Bebas Visa
Kunjungan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 3 diberikan izin tinggal
kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Izin tinggal kunjungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang masa
berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Pasal 5
(1) Ketentuan mengenai tata
cara masuk dan keluar Wilayah Indonesia dan tujuan kedatangan bagi Penerima
Bebas Visa Kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai Tempat
Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan
kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara bebas Visa kunjungan
untuk negara, pemerintah wilayah administrasi khusus suatu negara, dan entitas
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Saat peraturan presiden tersebut diterbitkan, dalam lampirannya tercantum
169 negara yang telah bekerjasama asas resiprositas visa bebas kunjungan. Artinya,
belaku pula sebaliknya, Warga Negara Indonesia dapat memiliki visa bebas
kunjungan pada ke-169 negara tersebut pula, sebagai bagian dari asas timbal-balik
(resiprokal) yang menjadi salah satu asas hukum internasional.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.