Sistem Publikasi Putusan KPPU dan Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan ke Pengadilan

LEGAL ARTICLE
Rezim hukum yang baik akan menguatkan sendi-sendi lembaga anti kecurangan seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tak kalah penting dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). SHIETRA & PARTNERS menilai, KPPU perlu diperkuat dari segi kelembagaan, sumber daya manusia serta kewenangannya, yang harus dibuat superbody setara KPK. Mengapa?
Bila KPK bersifat mencegah dan menindak pengurasan terhadap kekayaan negara oleh pelaku korup, PPATK menjadi pengamat yang tajam dan peka sehingga menjadi basis informasi tulang punggung pemberantasan korupsi, ter*risme, dan penggelapan pajak; maka KPPU mencegah dan menindak pelaku usaha tamak yang dapat merugikan kemaslahatan hidup masyarakat banyak, lewat berbagai perilaku jahat dan kotor pengusaha seperti kartelisasi harga, monopoli usaha, manipulasi tender, dan bentuk-bentuk usaha curang lainnya, mulai dari perihal sembako yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, hingga segala proyek-proyek yang bersumber dari dana pemerintah.
KPPU sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari, semisal menindak praktik kartel daging ayam, penimbunan curang bawang merah yang mau tidak mau dibeli oleh masyarakat semahal apapun harganya, hingga persoalan persaingan usaha tidak sehat dibidang industri manufaktur ban kendaraan bermotor.
Sekalipun sendi-sendi negara akan runtuh, sekalipun KPK maupun PPATK runtuh, KPPU harus tetap berdiri tegak dengan kokoh, mengingat kemaslahatan hidup masyarakat banyak sangat bergantung terhadap peran dan sumbangsih KPPU sebagai pengontrol praktik kapitalisme pemodal/korporat yang mengerikan.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan memutus perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam tingkat kasasi, antara:
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sebagai Pemohon Kasasi I, disaat bersamaan sebagai Termohon Kasasi II, dahulu Termohon Keberatan; melawan
- PT. Surya Gemilang Indah, sebagai Termohon Kasasi I, disaat bersamaan sebagai Pemohon Kasasi II, semula Pemohon Keberatan.
Duduk perkara bermula ketika Pemohon Keberatan mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 19/KPPU-L/2010 tanggal 6 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terlapor I: PT. Sarana Asean, Terlapor II: PT. Citra Marapalam Solusindo, Terlapor III: PT. Bumi Melayu Indah Sejahtera, Terlapor IV: PT. Awani Rizki, Terlapor V: PT. Lingkar Nusa Raya, Terlapor VI: PT. Melayu Riau, Terlapor VII: PT. Melayu Riau Persada, Terlapor VIII: PT. Surya Gemilang Indah, Terlapor IX: PT. Bina Riau Sejahtera, Terlapor X: PT. Berkat Yakin Gemilang, Terlapor XI: PT. Teisa Mandiri, Terlapor XII: PT. Neka Rita, Terlapor XIII: PT. Indra Sejati, Terlapor XIV: PT. Ranah Katialo, Terlapor XV: PT. Rimbo Peraduan, Terlapor XVI: PT. Cipta Bangun Abadi, Terlapor XVII: PT. Arisfan Mitra, Terlapor XVIII: PT. Bina Tama Sejahtera, Terlapor XIX: PT. Lancang Kuning Graha, Terlapor XX: PT. Putera Rajawali Gemilang, Terlapor XXI: PT. Superita Indoperkasa, Terlapor XXII: PT. Pratama Setya Graha, Terlapor XXIII: Panitia Tender, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis – Provinsi Riau (Sdr. KHAIRUSSANI) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. ...
9. Menghukum Terlapor VIII: PT. Surya Gemilang Indah untuk membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
10. ... “
KPPU menilai adanya persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh PT. Surya Gemilang Indah, PT. Bina Riau Sejahtera dan PT. Berkat Yakin Gemilang terbukti terdapat unsur bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender.
Terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 120/Pdt.G/KPPU/2011/PN.PBR tanggal 27 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut:
“Menimbang, ... sehingga Pemohon Keberatan (Terlapor) belum mengetahui Putusan KPPU tersebut pada waktu itu, maka menurut hemat Majelis, permohonan keberatan dari Pemohon tersebut masih dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2005;”
“MENGADILI:
“Membatalkan/memperbaiki Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2010 tertanggal 6 Oktober 2010;
“Mengadili Kembali :
“Menghukum Terlapor VIII: PT. Surya Gemilang Indah untuk membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), yang harus disetorkan ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).”
Kedua belah pihak sama-sama mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri diatas. KPPU mendalilkan, keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan telah kadaluarsa. Pasal 43 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur sebagai berikut:
“Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha.”
Pasal 44 UU No. 5 Tahun 1999:
(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi.
(2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (4) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Sementara itu Penjelasan Resmi Pasal 43 Ayat (4) UU No. 5 Tahun 1999, menjelaskan:
“Yang dimaksud diberitahukan dalam penyampaian petikan putusan Komisi kepada pelaku usaha.”
Penjelasan Resmi Pasal 44 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999:
“30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya petikan putusan Komisi oleh pelaku usaha atau kuasa hukumnya.”
Yang menjadi dalil utama KPPU ialah ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2005 yang mengatur sebagai berikut:
“Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan Putusan KPPU dan/atau diumumkan melalui website.”
Ketidakjujuran pelaku usaha menjadi bumerang bagi pihak pengusaha itu sendiri, sebagaimana didalilkan oleh KPPU dalam permohonan kasasinya, dengan kutipan sebagai berikut:
“Bahwa singkatnya pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU haruslah dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari (hari kerja) setelah pelaku usaha menerima pemberitahuan Putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website KPPU;
“Bahwa faktanya Pemohon Kasasi telah mencoba melakukan konfirmasi alamat Termohon Kasasi sebagaimana tertera pada Putusan KPPU untuk keperluan penyampaian pemberitahuan putusan melalui telepon sebagaimana diberikan Termohon Kasasi pada saat pemeriksaan di Pemohon Kasasi, namun Pemohon Kasasi justru memperoleh informasi yang mengejutkan bahwa alamat yang diberikan Termohon Kasasi tersebut bukan merupakan alamat sebenarnya, namun justru merupakan alamat perusahaan multimarketing yang telah selama 3 (tiga) tahun berdomisili di alamat tersebut (vide Bukti T3 – Laporan Perjalanan Dinas);
“Bahwa terhadap fakta alamat Termohon Kasasi yang tidak jelas tersebut, maka penyampaian petikan pemberitahuan putusan tidak dapat dilakukan oleh Pemohon Kasasi secara langsung ke Termohon Kasasi (vide Bukti T4–Pemberitahuan Petikan Putusan KPPU Perkara No. 19/KPPU-L/2010);
“Bahwa oleh karena tidak jelasnya alamat Termohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi langsung meng-upload Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2010 melalui website KPPU pada tanggal 17 Desember 2010 (vide Bukti T5 – bukti print upload Putusan KPPU di website KPPU);
“Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 serta memperhatikan tanggal upload pengumuman Putusan KPPU di website KPPU, maka dengan demikian tenggang waktu pengajuan keberatan oleh Termohon Kasasi seharusnya paling lambat pada tanggal 6 Januari 2011;
“Bahwa faktanya Pemohon Kasasi baru menerima relaas perkara a quo pada tanggal 20 September 2011 untuk menghadiri sidang pertama pada tanggal 28 September 2011, selain itu Pemohon Kasasi mendapati fakta bahwa Surat Kuasa Khusus Termohon Kasasi adalah tertanggal 18 Agustus 2011 dan memori keberatan Termohon Kasasi tertanggal 18 Agustus 2011, dengan demikian jelas dan terang bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi telah melampaui batas tenggang waktu 14 (empat belas) hari, sehingga telah kadaluarsa;
“Bahwa adanya kata-kata ‘dan atau’ pada Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 tersebut memberikan penegasan bahwa hal tersebut bisa bersifat kumulatif, namun juga bisa salah satunya saja;
Bahwa adalah sesuatu hal yang aneh dan mengada-ada apabila beralasan ‘tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk mengakses website yang dimaksud’ di saat era teknologi canggih seperti saat ini, yang mana hampir setiap daerah sudah terjangkau internet, bahkan Termohon Kasasi sendiri berdomisili di ibukota provinsi, yang seharusnya sudah menjangkau internet dan terlebih lagi Termohon Kasasi juga sudah pernah diperiksa di Pemohon Kasasi, yang seyogyanya pula sudah diinformasikan mengenai website Pemohon Kasasi dan juga seharusnya berinisiatif untuk mencari tahu;
“Bahwa Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 singkatnya menegaskan pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU haruslah dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 14 (empat belas) hari (hari kerja) setelah pelaku usaha menerima pemberitahuan Putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website KPPU;
“Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 serta memperhatikan tanggal upload pengumuman Putusan KPPU di website KPPU, maka dengan demikian tenggang waktu pengajuan keberatan oleh Termohon Kasasi seharusnya paling lambat pada tanggal 6 Januari 2011.”
Terhadap permohonan kasasi dari para pihak yang bersengketa, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I i.c. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat dibenarkan, karena meneliti secara saksama Memori Kasasi tanggal 18 November 2011 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 9 Desember 2011, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, ternyata telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2005 tentang tenggang waktu mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yaitu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan atau diumumkan melalui website Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
“Bahwa pengumuman putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 19/KPPU-L/2010 tanggal 6 Oktober 2010 adalah pada tanggal 17 Desember 2010 (vide bukti T.5), maka pengajuan keberatan Termohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 18 Agustus 2011adalah sudah lewat waktu, oleh karenanya keberatan Pemohon Keberatan i.c. Termohon Kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 120/Pdt.G/KPPU/2011/PN.PBR tanggal 27 Oktober 2011 yang membatalkan/memperbaiki Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 19/KPPU-L/2010 tanggal 6 Oktober 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 120/Pdt.G/KPPU/2011/PN.PBR tanggal 27 Oktober 2011;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan keberatan dari Pemohon Keberatan / Termohon Kasasi I tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.