LEGAL ARTICLE
Rezim hukum yang baik akan menguatkan sendi-sendi lembaga anti kecurangan
seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tak kalah penting dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK). SHIETRA & PARTNERS menilai, KPPU perlu diperkuat dari
segi kelembagaan, sumber daya manusia serta kewenangannya, yang harus dibuat superbody setara KPK. Mengapa?
Bila KPK bersifat mencegah dan menindak pengurasan terhadap kekayaan
negara oleh pelaku korup, PPATK menjadi pengamat yang tajam dan peka sehingga
menjadi basis informasi tulang punggung pemberantasan korupsi, ter*risme, dan penggelapan
pajak; maka KPPU mencegah dan menindak pelaku usaha tamak yang dapat merugikan
kemaslahatan hidup masyarakat banyak, lewat berbagai perilaku jahat dan kotor pengusaha
seperti kartelisasi harga, monopoli usaha, manipulasi tender, dan bentuk-bentuk
usaha curang lainnya, mulai dari perihal sembako yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat,
hingga segala proyek-proyek yang bersumber dari dana pemerintah.
KPPU sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari, semisal
menindak praktik kartel daging ayam, penimbunan curang bawang merah yang mau
tidak mau dibeli oleh masyarakat semahal apapun harganya, hingga persoalan
persaingan usaha tidak sehat dibidang industri manufaktur ban kendaraan
bermotor.
Sekalipun sendi-sendi negara akan runtuh, sekalipun KPK maupun PPATK
runtuh, KPPU harus tetap berdiri tegak dengan kokoh, mengingat kemaslahatan
hidup masyarakat banyak sangat bergantung terhadap peran dan sumbangsih KPPU
sebagai pengontrol praktik kapitalisme pemodal/korporat yang mengerikan.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan memutus perkara
perdata khusus tentang keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) dalam tingkat kasasi, antara:
- Komisi Pengawas Persaingan
Usaha, sebagai Pemohon Kasasi I, disaat bersamaan sebagai Termohon
Kasasi II, dahulu Termohon Keberatan; melawan
- PT. Surya Gemilang Indah, sebagai
Termohon Kasasi I, disaat bersamaan sebagai Pemohon Kasasi II,
semula Pemohon Keberatan.
Duduk perkara bermula ketika Pemohon Keberatan mengajukan keberatan
terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 19/KPPU-L/2010 tanggal 6
Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terlapor I: PT. Sarana Asean, Terlapor II: PT. Citra
Marapalam Solusindo, Terlapor III: PT. Bumi Melayu Indah Sejahtera, Terlapor
IV: PT. Awani Rizki, Terlapor V: PT. Lingkar Nusa Raya, Terlapor VI: PT. Melayu
Riau, Terlapor VII: PT. Melayu Riau Persada, Terlapor VIII: PT. Surya Gemilang
Indah, Terlapor IX: PT. Bina Riau Sejahtera, Terlapor X: PT. Berkat Yakin
Gemilang, Terlapor XI: PT. Teisa Mandiri, Terlapor XII: PT. Neka Rita, Terlapor
XIII: PT. Indra Sejati, Terlapor XIV: PT. Ranah Katialo, Terlapor XV: PT. Rimbo
Peraduan, Terlapor XVI: PT. Cipta Bangun Abadi, Terlapor XVII: PT. Arisfan
Mitra, Terlapor XVIII: PT. Bina Tama Sejahtera, Terlapor XIX: PT. Lancang
Kuning Graha, Terlapor XX: PT. Putera Rajawali Gemilang, Terlapor XXI: PT.
Superita Indoperkasa, Terlapor XXII: PT. Pratama Setya Graha, Terlapor XXIII:
Panitia Tender, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis – Provinsi
Riau (Sdr. KHAIRUSSANI) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal
22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
2. ...
9. Menghukum Terlapor VIII: PT. Surya Gemilang Indah untuk membayar
denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang harus disetorkan
ke kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang
Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja
Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan
423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
10. ... “
KPPU menilai adanya persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh PT.
Surya Gemilang Indah, PT. Bina Riau Sejahtera dan PT. Berkat Yakin Gemilang
terbukti terdapat unsur bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender.
Terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengambil
putusan, yaitu putusan No. 120/Pdt.G/KPPU/2011/PN.PBR tanggal 27 Oktober 2011
yang amarnya sebagai berikut:
“Menimbang, ... sehingga
Pemohon Keberatan (Terlapor) belum mengetahui Putusan KPPU tersebut pada waktu
itu, maka menurut hemat Majelis, permohonan keberatan dari Pemohon tersebut
masih dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI
No. 3 Tahun 2005;”
“MENGADILI:
“Membatalkan/memperbaiki Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2010 tertanggal 6 Oktober
2010;
“Mengadili Kembali :
“Menghukum Terlapor VIII: PT. Surya Gemilang Indah untuk membayar denda sebesar
Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), yang harus disetorkan ke
kas negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan
Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas
Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755
(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).”
Kedua belah pihak sama-sama mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan
Pengadilan Negeri diatas. KPPU mendalilkan, keberatan yang diajukan oleh
Pemohon Keberatan telah kadaluarsa. Pasal 43 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
mengatur sebagai berikut:
“Putusan Komisi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka
untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha.”
Pasal 44 UU No. 5 Tahun 1999:
(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima
pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (4), pelaku
usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya
kepada Komisi.
(2) Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan
tersebut.
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada
penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (4) merupakan bukti
permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Sementara itu Penjelasan Resmi Pasal 43 Ayat (4) UU No. 5 Tahun 1999,
menjelaskan:
“Yang dimaksud diberitahukan
dalam penyampaian petikan putusan Komisi kepada pelaku usaha.”
Penjelasan Resmi Pasal 44 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999:
“30 (tiga puluh) hari dihitung
sejak diterimanya petikan putusan Komisi oleh pelaku usaha atau kuasa hukumnya.”
Yang menjadi dalil utama KPPU ialah ketentuan
dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2005 yang mengatur
sebagai berikut:
“Keberatan diajukan dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha menerima
pemberitahuan Putusan KPPU dan/atau diumumkan melalui website.”
Ketidakjujuran pelaku usaha menjadi bumerang bagi pihak pengusaha itu
sendiri, sebagaimana didalilkan oleh KPPU dalam permohonan kasasinya, dengan
kutipan sebagai berikut:
“Bahwa singkatnya pengajuan
keberatan terhadap Putusan KPPU haruslah dilakukan dalam tenggang waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari (hari kerja) setelah pelaku usaha menerima
pemberitahuan Putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website KPPU;
“Bahwa faktanya Pemohon Kasasi
telah mencoba melakukan konfirmasi alamat Termohon Kasasi sebagaimana tertera
pada Putusan KPPU untuk keperluan penyampaian pemberitahuan putusan melalui
telepon sebagaimana diberikan Termohon Kasasi pada saat pemeriksaan di Pemohon
Kasasi, namun Pemohon Kasasi justru memperoleh informasi yang mengejutkan bahwa
alamat yang diberikan Termohon Kasasi tersebut bukan merupakan alamat
sebenarnya, namun justru merupakan alamat perusahaan multimarketing yang telah
selama 3 (tiga) tahun berdomisili di alamat tersebut (vide Bukti T3 – Laporan
Perjalanan Dinas);
“Bahwa terhadap fakta alamat
Termohon Kasasi yang tidak jelas tersebut, maka penyampaian petikan
pemberitahuan putusan tidak dapat dilakukan oleh Pemohon Kasasi secara langsung
ke Termohon Kasasi (vide Bukti T4–Pemberitahuan Petikan Putusan KPPU Perkara
No. 19/KPPU-L/2010);
“Bahwa oleh karena tidak
jelasnya alamat Termohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi langsung meng-upload
Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2010 melalui website KPPU pada tanggal 17 Desember
2010 (vide Bukti T5 – bukti print upload Putusan KPPU di website KPPU);
“Bahwa sesuai dengan ketentuan
Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 4 ayat
(1) Perma No. 3 Tahun 2005 serta memperhatikan tanggal upload pengumuman
Putusan KPPU di website KPPU, maka dengan demikian tenggang waktu pengajuan
keberatan oleh Termohon Kasasi seharusnya paling lambat pada tanggal 6 Januari
2011;
“Bahwa faktanya Pemohon Kasasi
baru menerima relaas perkara a quo pada tanggal 20 September 2011 untuk
menghadiri sidang pertama pada tanggal 28 September 2011, selain itu Pemohon
Kasasi mendapati fakta bahwa Surat Kuasa Khusus Termohon Kasasi adalah
tertanggal 18 Agustus 2011 dan memori keberatan Termohon Kasasi tertanggal 18
Agustus 2011, dengan demikian jelas dan terang bahwa permohonan keberatan yang
diajukan oleh Termohon Kasasi telah melampaui batas tenggang waktu 14 (empat
belas) hari, sehingga telah kadaluarsa;
“Bahwa adanya kata-kata ‘dan
atau’ pada Pasal 4 ayat (1) Perma No. 3 Tahun 2005 tersebut memberikan
penegasan bahwa hal tersebut bisa bersifat kumulatif, namun juga bisa salah
satunya saja;
“Bahwa adalah sesuatu hal
yang aneh dan mengada-ada apabila beralasan ‘tidak semua orang mempunyai
kemampuan untuk mengakses website yang dimaksud’ di saat era teknologi canggih
seperti saat ini, yang mana hampir setiap daerah sudah terjangkau internet,
bahkan Termohon Kasasi sendiri berdomisili di ibukota provinsi, yang seharusnya
sudah menjangkau internet dan terlebih lagi Termohon Kasasi juga sudah pernah
diperiksa di Pemohon Kasasi, yang seyogyanya pula sudah diinformasikan mengenai
website Pemohon Kasasi dan juga seharusnya berinisiatif untuk mencari tahu;
“Bahwa Pasal 4 ayat (1) Perma
No. 3 Tahun 2005 singkatnya menegaskan pengajuan keberatan terhadap Putusan
KPPU haruslah dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari (hari kerja) setelah pelaku usaha menerima pemberitahuan Putusan KPPU dan
atau diumumkan melalui website KPPU;
“Bahwa sesuai dengan ketentuan
Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 4 ayat
(1) Perma No. 3 Tahun 2005 serta memperhatikan tanggal upload pengumuman
Putusan KPPU di website KPPU, maka dengan demikian tenggang waktu pengajuan
keberatan oleh Termohon Kasasi seharusnya paling lambat pada tanggal 6 Januari
2011.”
Terhadap permohonan kasasi dari para pihak yang bersengketa, Mahkamah
Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi dari
Pemohon Kasasi I i.c. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat dibenarkan,
karena meneliti secara saksama Memori Kasasi tanggal 18 November 2011 dan
Kontra Memori Kasasi tanggal 9 Desember 2011, dihubungkan dengan pertimbangan
Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, ternyata telah
salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) (2) Undang-Undang No. 5
Tahun 1999 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2005
tentang tenggang waktu mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU), yaitu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku
Usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan
atau diumumkan melalui website Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
“Bahwa pengumuman putusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 19/KPPU-L/2010 tanggal 6 Oktober
2010 adalah pada tanggal 17 Desember 2010 (vide bukti T.5), maka pengajuan
keberatan Termohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Pekanbaru pada tanggal 18 Agustus 2011adalah sudah lewat waktu, oleh karenanya
keberatan Pemohon Keberatan i.c. Termohon Kasasi harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan
untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Pekanbaru No. 120/Pdt.G/KPPU/2011/PN.PBR tanggal 27 Oktober 2011 yang
membatalkan/memperbaiki Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No.
19/KPPU-L/2010 tanggal 6 Oktober 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili
sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah
ini;
“M E N G A D I L I:
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 120/Pdt.G/KPPU/2011/PN.PBR
tanggal 27 Oktober 2011;
“MENGADILI SENDIRI :
“Menyatakan keberatan dari
Pemohon Keberatan / Termohon Kasasi I tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.