KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Melawan Petugas dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian

LEGAL OPINION
Question: Bila seorang petugas, yang lagi menjalankan tugasnya, lalu dianiaya hingga tewas sebagai perlawanan terhadap petugas tersebut, apakah yang menjadi ancaman hukumannya?
Brief Answer: Kejadian hukum demikian masuk dalam jenis delik melawan petugas yang sedang menjalankan tugas secara sah, dengan kekerasan oleh pelaku yang membawa akibat meninggalnya petugas bersangkutan, dipidana penjara. Namun perlu diperhatikan, delik melawan petugas yang sedang menjalankan tugas secara sah, adalah delik formil, sehingga ancaman kekerasan melawan sang petugas sudah dapat memenuhi kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi kasus yang SHIETRA & PARTNERS angkat, ialah sebuah peristiwa yang sangat memprihatinkan, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Simalungun register perkara pidana Nomor 367/Pid.B/2013/PN.Sim. tanggal 13 Nopember 2013, dimana seorang polisi tewas dikeroyok oleh anak buah bandar judi ketika polisi yang menjadi korban menangkap sang bandar judi.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana dakwaan kesatu primair Pasal 214 ayat (2) Ke-3 KUH Pidana, yaitu:
1. Barangsiapa;
2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya;
3. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
4. Mengakibatkan orang mati.
“Ad.1. Unsur “Barangsiapa”;
“Menimbang, bahwa Mahkamah Agung didalam putusannya tanggal 30 Juni 1995 Nomor : 1398 K/Pid/1994 menyebutkan bahwa, Kata “Barangsiapa” identik dengan terminologi kata “setiap orang” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
“Ad.2. Unsur “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya”;
“Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat Alternatif, dengan pengertian bahwa bila salah satu unsurnya terbukti, maka unsur Ke-2 tersebut dengan sendirinya juga telah terbukti;
“Menimbang, bahwa yang disamakan dengan “kekerasan” menurut ketentuan Pasal 89 KUH Pidana adalah “membuat orang orang pingsan atau tidak berdaya”, selanjutnya yang dapat dipersamakan dengan “kekerasan” dalam unsur ini, menurut pendapat R. Soesilo dapat berupa “Merebut dan melepaskan orang yang ditangkap oleh polisi dari tangan polisi adalah perbuatan “kekerasan”. Misalnya waktu ditangkap oleh polisi atau diperintahkan oleh polisi menurut undang-undang, orang memukul atau menendang pada polisi itu adalah perbuatan “kekerasan”; (R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Politea-Bogor, 1988, Hal.168)
“Menimbang, bahwa lebih lanjut mengenai “ancaman kekerasan” sebagaimana dalam praktek peradilan yang termuat dalam arrest-arrest Hoge Raad masing-masing tanggal 5 Januari 1914, NJ 1914 halaman 397, W. 9604 dan tanggal 18 Oktober 1915, NJ 1915, halaman 116 yang antara lain mengemukakan bahwa ancaman kekerasan tersebut harus memenuhi syarat-syarat yakni:
a. Bahwa ancaman tersebut harus diucapkan dalam suatu keadaan sedemikian rupa, hingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang mendapat ancaman yakni bahwa yang diancam itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya;
b. Bahwa maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan seperti itu;
“Lebih lanjut Hoge Raad didalam arrestnya tanggal 15 Oktober 1936, NJ 1936 No. 163 menyebutkan bahwa : “Hakim tidak perlu memastikan apakah terdakwa benar-benar akan melaksanakan maksudnya, demikian juga apakah maksudnya itu benar-benar akan dapat dilaksanakan atau tidak. Hakim juga tidak perlu memastikan apakah kata-kata yang dipakai terdakwa itu mempunyai arti yang tepat (untuk dipandang sebagai suatu ancaman akan memakai kekerasan), asalkan maksudnya sudah jelas”; (Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., & Theo Lamintang, S.H., DELIK-DELIK KHUSUS : Kejahatan melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatutan, Edisi 2. Cetakan 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, Halaman 132 s/d 133;
“Menimbang, bahwa perbuatan “Melawan/Perlawanan” dalam unsur ini berupa melakukan tekanan kepada seseorang, sehingga orang itu berbuat sesuatu yang tidak akan diperbuatnya, bila tekanan tidak ada. Perbuatan melawan/perlawanan disini harus dilakukan terhadap pejabat/pegawai negeri yang menjalankan tugasnya yang sah yaitu perbuatan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai negeri menurut tugas jabatannya sebagai akibat perintah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya seorang agen polisi mendapat perintah untuk menangkap atau membawa kekantor polisi, seseorang yang disangka melakukan peristiwa pidana, pada waktu melakukan penangkapan tersebut dapat dikatakan “dalam melakukan tugasnya yang sah”; (R. Soesilo, Hal.167, 168)
“Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim menyimpulkan sebagai berikut:
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013, setelah saksi Armada Simbolon, Korban AKP. Andar Siahaan (Kapolsek Dolok Pardamean), Lamsar M. Samosir dan Leonardo Sidauruk (kesemuanya saksi adalah Anggota Polri dari Polsek Dolok Pardamean) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis KIM yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Kosdin Saragih Alias Pak Yeni didalam kedai tuak miliknya di Huta Dolok Saribu Nagori Dolok Saribu Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Pol. : SPT/519/III/2013/Reskrim tanggal 27 Maret 2013, keempat saksi tersebut berangkat ke kedai tua milik terdakwa untuk melakukan penyelidikan yang merupakan pelaksanaan tugas yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
- Bahwa benar setelah keempat saksi tersebut dikedai tuak milik terdakwa dan melakukan penyelidikan, para saksi menemukan barang bukti yang berkaitan dengan permainan judi tersebut berupa kertas rekapan bertuliskan nomor tebakan, 1 (Satu) unit hand phone milik terdakwa yang didalamnya ada sms yang baru masuk berisikan kata-kata: “Hati-hati bos”, selanjutnya ketika keempat saksi bermaksud membawa terdakwa dari rumahnya menuju kantor Polsek Dolok Pardamean, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan menolak untuk dibawa sambil mengatakan “Nanti saya sendiri naik kereta ke Polsek, karena tidak adanya barang buktinya saya melakukan permainan judi, lagian jangan saya saja yang ditangkap, toke saya HENDRA PURBA juga tangkaplah”;
- Bahwa benar ketika saksi Leonardo Sidauruk memegang tangan terdakwa untuk membawanya ke dalam mobil kijang warna biru No. Pol. : BK 1074 FN (Barang bukti), terdakwa kembali melakukan perlawanan dengan mengatakan “Kalau kalian bawa aku, nanti saya akan menjerit biar berkumpul satu kampung ini ”, namun hal itu tidak diindahkan dan terus berjalan dan sewaktu keempat saksi berangkat dari depan rumah terdakwa, tiba-tiba isteri terdakwa (TAMARIA Br. ARUAN/Terdakwa dalam berkas terpisah) berusaha menghalang-halangi keempat saksi dengan tujuan agar terdakwa tidak dibawa dengan mengatakan “Nga iboan suamiku sona adong barang buktina, tolong kejar hamui (Sudah dibawa suamiku, bukannya ada barang buktinya, tolong kalian kejar dulu jangan bawa suamiku)” secara keras dan berulang-ulang, sehingga keempat saksi terburu-buru membawa terdakwa menuju Kantor Polsek Dolok Pardamean untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa benar sewaktu dalam perjalanan menuju Kantor Polsek Dolok Pardamean tepatnya di jalan umum Huta Tanjung Saribu Dolok Nagori Tanjung Saribu, terdakwa kembali melakukan perlawanan dengan mengancam kalau tidak dilepaskan, maka ia akan berteriak agar orang sekampung keluar dari dalam rumahnya, namun keempat saksi tidak menghiraukan perkataan terdakwa tersebut dan dalam perjalanannya, mobil kijang yang dikendari keempat saksi dan terdakwa diikuti oleh Dedi Girsang bersama Fernandus Turnip, Boing Sidebang bersama Tamaria Boru Aruan yang masing-masing berboncengan dengan sepeda motornya;
- Bahwa benar Dedi Girsang yang berboncengan dengan Fernandus Turnip ketika itu berusaha menghentikan laju mobil kijang sambil mengatakan “Lepaskan bapak udaku” secara berulang-ulang, namun keempat saksi tetap melanjutkan perjalanan menuju Kantor Polsek Dolok Pardamean dan pengendara sepeda motor tersebut tetap mengikuti dari belakang sambil mengucapkan kata kata "Pencuri kerbau" secara berulang-ulang sambil menghidupkan klakson sepeda motornya dengan panjang dengan tujuan menarik perhatian warga masyarakat;
- Bahwa benar pada saat mobil kijang yang ditumpangi keempat saksi dan terdakwa hendak melewati Jalan Umum Rajanihuta, dijalan umum tersebut telah diletakkan halangan berupa batu padas besar ditengah jalan yang banyaknya kira-kira 15 (lima belas), 3 (Tiga) gerobak pedati sudah juga dipalangkan ditengah jalan, dimana halangan gerobak pedati pertama dan kedua tersebut berhasil dilewati, namun saat hendak menghindari halangan gerobak pedati yang ketiga yang diletakkan ditengah jalan, ban mobil depan dan belakang masuk kedalam parit sehingga mobil kijang tersebut berhenti dan tidak dapat melanjutkan perjalanan. Saat itulah Terdakwa kembali melakukan perlawanan dengan cara menjerit dari dalam mobil dan mengatakan "Saya diculik" secara berulang-ulang dengan suara keras, sehingga massa yang sudah banyak berkumpul melakukan pelemparan batu lagi kearah mobil kijang itu;
- Bahwa benar kemudian saksi Armada Simbolon, Korban AKP. Andar Siahaan dan saksi LAMSAR M. SAMOSIR turun dari dalam mobil sedangkan saksi LEONARDO SIDAURUK bersama Terdakwa masih dalam mobil. Setelah itu Kapolsek menjelaskan kepada masyarakat bahwa kami bukan pencuri kerbau, melainkan baru menangkap pelaku permainan judi kim dan saat itu juga seorang masyarakat mengatakan "Kalau Kapolsek kenapa rupanya" sambil mendorong badan korban AKP. Andar Siahaan, namun masyarakat tidak memperdulikan keterangan korban dan bahkan diantara masyarakat tersebut ada yang berteriak dengan mengatakan “Bakar, Bunuh”;
- Bahwa benar setibanya di lokasi kejadian, kemudian Dedi Girsang memaksa membuka pintu mobil kijang tersebut sambil mengatakan "Keluarkan bapak udaku, kalau tidak kami bakar mobil ini" dan bersamaan dengan itu terdakwa mengatakan "Keluarkan kalian aku dari sini sambil meronta berusaha keluar dari dalam mobil". Kemudian TAMARIA Br. ARUAN (isteri terdakwa) pun mendatangi mobil kijang yang terperosok diparit sambil mengatakan “Keluarkan kalian suami saya itu, kalau tidak kami bakar mobil kalian”;
- Bahwa benar Bersamaan dengan itu datanglah rombongan sepeda motor yang diperkirakan berjumlah sebanyak 30 (tiga puluh) unit dari Huta Dolok Saribu Nagori Dolok Saribu mendatangi mobil kijang yang sedang berhenti karena terperosok diparit dan rombongan penumpang sepeda motor tersebut langsung melakukan pelemparan ke arah mobil kijang sambil berteriak keras "Bakar, Bunuh";
- Bahwa benar adanya ncaman-ancaman yang berulang-ulang dilontarkan oleh terdakwa, Dedi Girsang, Fernandus Turnip, Boing Sidebang dan Tamaria Boru Aruan tersebut, serta dibarengi adanya peleparan batu ke mobil kijang yang ditumpangi oleh keempat saksi tersebut oleh kerumunan massa yang saat itu telah banyak berkumpul sambil meneriaki “Bakar, Bunuh”, menyebabkan situasi saat itu menjadi tidak kondusif yang pada akhirnya menekan dan memaksa korban AKP. Andar Siahaan menyuruh saksi LEO SIDAURUK melepaskan terdakwa;
- Bahwa benar setelah terdakwa keluar dari dalam mobil kijang, lalu DEDI GIRSANG langsung memeluk Terdakwa. Melihat kejadian tersebut saksi Armada Simbolon mengatakan kepada Korban AKP. Andar Siahaan agar menyelamatkan diri dari kerumunan massa yang dibarengi dengan lemparan batu kearah mobil serta ada orang yang mendorong-dorongkan gerobak pedati yang ada dilokasi ke bodi mobil tersebut. Melihat kondisi tersebut, Korban AKP. Andar Siahaan berjalan menuju arah simpang Rajanihuta sambil menghubungi pimpinan untuk melaporkan situasi sekaligus meminta bantuan, namun saat berjalan masih diikuti oleh beberapa orang masyarakat dan bahkan saat itu saksi Armada Simbolon sempat melihat seorang lelaki yang memegang kayu broti dan lelaki tersebut langsung memukulkan kayu broti tersebut kepada Korban AKP. Andar Siahaan yang mengena pada kepala bagian belakang, sehingga Korban AKP. Andar Siahaan jatuh tersungkur ke tanah. Melihat kondisi demikian, saksi Armada Simbolon pun melarikan dari kerumunan massa;
- Bahwa benar benar akibat kejadian tersebut, AKP. Andar Siahaan telah meninggal dunia dan mobil kijang BK 1074 FN hancur rusak dan tidak dapat dipakai lagi, dan keempat saksi gagal membawa Terdakwa KOSDIN SARAGIH alias PAK YENI dan barang buktinya ke kantor Polsek Dolok Pardamean untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
“Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan menyangkal kalau terdakwa tidak ada melakukan perlawanan atas penangkapan dirinya pada saat kejadian tersebut. Bahwa sepanjang proses persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya fakta hukum yang mendukung sangkalan terdakwa dimaksud, sehingga sangkalan terdakwa yang sedemikian tidak beralasan hukum dan sebaliknya hal itu merupakan petunjuk atas kesalahan terdakwa;
“Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan yuridis diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Kosdin Saragih Alias Pak Yeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, oleh karenanya unsur kedua ini telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum oleh perbuatan terdakwa;
Ad.3. Unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini menurut pendapat sarjana Drs. P. A. F. Lamintang, S.H., antara lain mengemukakan bahwa setiap pelaku harus mempunyai maksud yang diperlukan dan pengetahuan yang disyaratkan, dimana pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada tiap-tiap peserta. Bahwa kerjasama tersebut tidak perlu telah diperjanjikan sebelum para pelaku melakukan tindak pidana, melainkan cukup jika pada waktu mereka melakukan tindak pidana, mereka menyadari bahwa mereka telah bekerja sama secara fisik” ; (DELIK-DELIK KHUSUS : Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan/P.A.F.Lamintang, Theo Lamintang; Editor, Tarmizi,~Ed.2. Cet. 1.~Jakarta: Sinar Grafika, 2009, Hal. 46 s/d 47)
“Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat sarjana diatas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar perbuatan terdakwa Kosdin Saragih Alias Pak Yeni yang dengan ancaman kekerasan melawan pejabat yaitu saksi Armada Simbolon, Korban AKP. Andar Siahaan (Kapolsek Dolok Pardamean), Lamsar M. Samosir dan Leonardo Sidauruk (kesemuanya adalah Anggota Polri dari Polsek Dolok Pardamean) yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. Pol. : SPT/519/III/2013/Reskrim tanggal 27 Maret 2013 berupa melakukan penangkapan atas diri terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 karena diduga melakukan permainan judi, dilakukan terdakwa secara bersekutu dengan Dedi Girsang, Fernandus Turnip, Boing Sidebang dan Tamaria Boru Aruan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan yuridis unsur sebelumnya diatas, dimana diantara terdakwa dengan Dedi Girsang, Fernandus Turnip, Boing Sidebang dan Tamaria Boru Aruan pada saat melakukan perlawanan terhadap saksi Armada Simbolon, Korban AKP. Andar Siahaan (Kapolsek Dolok Pardamean), Lamsar M. Samosir dan Leonardo Sidauruk yang melakukan penangkapan atas diri terdakwa, mereka telah menyadari bahwa mereka telah bekerja sama secara fisik dengan satu tujuan agar terdakwa dilepaskan dari penangkapan yang dilakukan oleh para saksi tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan pertimbangan yuridis diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ketiga ini juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh perbuatan terdakwa;
Ad.4. Unsur “Mengakibatkan orang mati”;
“Menimbang, bahwa adalah fakta hukum dalam perkara ini, bahwa benar berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 382/IV/UPM/ IV/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. REINHARD J. HUTAHAEAN, SH., Sp.F menyimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan atas mayat AKP. Andar Siahaan dari dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa korban mengalami berbagai macam luka / trauma (multiple trauma) yaitu berupa luka memar, luka lecet, luka robek serta patah tulang dengan distribusi luka yang berfokus(terpusat) terutama pada daerah kepala, penyebab kematian korban oleh karena pendarahan di rongga tengkorak yang kemungkinan disertai rusak organ otak, akibat retak tulang tengkorak disertai perdarahan yang banyak, yang disebabkan adanya trauma (ruda paksa) tumpul yang berulang ulang pada daerah kepala korban, kemungkinan adanya trauma (ruda paksa) tajam juga dialami korban belum sepenuhnya dapat disingkirkan;
“Menimbang, bahwa peristiwa meninggalnya AKP. Andar Siahaan tersebut diatas, sangat berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dari adanya perbuatan terdakwa yang melakukan perlawanan dengan ancaman kekerasan terhadap penangkapan dirinya atas dugaan melakukan permainan judi yang dilakukan oleh saksi Armada Simbolon, Korban AKP. Andar Siahaan (Kapolsek Dolok Pardamean), Lamsar M. Samosir dan Leonardo Sidauruk, hal mana perbuatan terdakwa tersebut telah memicu terbunuhnya korban AKP. Andar Siahaan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 di Jalan Umum Merek Rajanihuta Kabupaten Simalungun ketika korban sedang melaksanakan tugasnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur keempat ini juga telah terbukti;
“Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur tindak pidana dakwaan kesatu primair penuntut umum diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh perbuatan terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan orang mati”;
“Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 214 ayat (2) Ke-3 KUH Pidana dan sepanjang proses pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat melepaskan diri terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
“Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban AKP. Andar Siahaan yang merupakan penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya, meninggal dunia secara mengenaskan;
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan isteri dan anak korban harus kehilangan sosok suami dan ayah;
- Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan tingkah laku warga negara yang taat dan patuh pada hukum yang berlaku;
- Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangannya dan tidak mengakui kesalahannya;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
“Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan diatas, adalah tepat serta telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa sebagaimana diaebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
“Mengingat, Ketentuan Pasal 214 ayat (2) Ke-3 KUH Pidana, KUHAP serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Kosdin Saragih Alias Pak Yeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan orang mati”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kosdin Saragih Alias Pak Yeni oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 11 (sebelas) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.