LEGAL
OPINION
Question: Sebenarnya cara pemanggilan untuk kembali masuk
kerja terhadap karyawan yang seperti apa bentuknya, yang baru dapat disebut
mangkir kerja bila tak masuk sesuai perintah panggilan masuk kerja? Bisakah via
pos saja sudah cukup?
Brief Answer: Pemanggilan wajib dilakukan secara patut, dimana
yang dimaksud dengan secara patut ialah penuh pertimbangan, semisal
mempertimbangkan apakah pemanggilan via pos akan sampai di tangan yang
bersangkutan, apakah jangka waktu pengiriman dan tibanya surat panggilan
memadai, apakah tiada cara lain yang lebih layak ketimbang via surat pos, dsb. Disini
hakim akan melihat itikad baik pihak pengusaha lewat metode penyampaian
pemberitahuan kepada pihak buruh / pekerjanya, apakah layak, memadai, dan tepat. Keliru
dalam metode pemanggilan yang patut, pengusaha yang dinilai beritikad buruk
dapat dihukum membayaar pesangon dua kali ketentuan normal.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, tepat kiranya merujuk putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung
perkara sengketa hubungan industrial register Nomor 34/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.BDG
tanggal 28 Juli 2016, antara:
- PT. IMC TEKNO INDONESIA,
sebagai Penggugat; melawan
- 17 orang karyawan, sebagai Para
Tergugat.
Sebagai respons terhadap unjuk rasa yang dilakukan buruh/pekerja,
Penggugat melakukan kebijakan merumahkan karyawannya. Sementara itu Penggugat mendalilkan,
bahwa kebijakan merumahkan karyawan dikarenakan alasan order menurun dan untuk
efektifitas.
Karena kemudian keadaan perusahaan sudah kembali normal, Pengugat
kemudian telah memanggil para Tergugat untuk kembali masuk bekerja, dimana
pemanggilan kepada Para Tergugat dilakukan dengan mengirimkannya melalui Pos
tercatat.
Apakah metode pengiriman pemberitahuan pemanggilan pekerja pasca
dirumahkan dengan pos tercatat merupakan pemberitahuan yang patut? Terhadap permasalahan
hukum demikian, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
upaya pemanggilan kepada Para Tergugat tersebut tidak ada yang datang maka
Penggugat kembali memanggil Para Tergugat untuk kembali bekerja dan sebagaimana
bukti P-2 a.2 sd P-2 q.2 pemanggilan yang kedua inipun dilakukan Penggugat
dengan mengirimkannya melalui Pos tercatat, sehingga menurut keterangan Saksi
Penggugat Karel Parlindungan sebagai staff HRD tidak mengetahui apakah surat
pemanggilan tersebut sampai atau tidak kepada para Tergugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
keterangan saksi Penggugat Karel Parlindungan lamanya para Tergugat dirumahkan
yaitu selama 1 (satu) bulan dan upah terakhir yang diterima bulan Januari 2015;
“Menimbang, bahwa pada tanggal
18 Desember 2014 telah terjadi unjuk rasa dimana yang ikut unjuk rasa lebih
kurang 500 orang tetapi unjuk rasa yang dilakukan tidak ada perbuatan anarkis,
dan pihak perusahaan sudah menerima pemberitahuan tentang akan dilakukannya
unjuk rasa tersebut, dan akibat dari unjuk rasa pihak Penggugat telah mengalami
kerugian sebesar Rp. 139.418.189.79,- (seratus tiga puluh sembilan juta empat
ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah), hal ini
bersesuaian dengan alat bukti Penggugat P-6 dan keterangan saksi Penggugat Karel
Parlindungan dan Sapto Wilopo;
“Menimbang, bahwa tanggal 18
Desember 2014 sesuai dengan bukti P-21.1 sd P-2q.1 adalah panggilan pertama
dari Penggugat untuk para Tergugat agar datang ke Perusahaan/Penggugat, tetapi
sesuai dengan keterangan saksi Penggugat Karel Parlindungan dan Sapto Wilopo
tanggal tersebut juga telah terjadi unjuk rasa kurang lebih sebanyak 500
karyawan jumlah tersebut terdiri dari para Tergugat, karyawan Penggugat dan
karyawan disekitar perusahaan Penggugat, adapun tuntutan unjuk rasa adalah
menuntut agar ke 18 (delapan belas) karyawan yang pernah juga di PHK dan
sekarang masih proses upaya hukum Kasasi untuk dapat diperkerjakan kembali;
“Menimbang, bahwa dikarenakan
terhadap pemanggilan untuk bekerja kembali para Tergugat tidak datang, kemudian
Penggugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja pertanggal 10 Januari 2015
dengan alasan para tergugat telah melanggar ketentuan pasal 42 ayat (2)
Peraturan Perusahaan PT. IMC Tecno Indonesia, yaitu PHK karena dikualifikasikan
mengundurkan diri, hal ini sesuai dengan bukti (P-4 dan keterangan saksi
Penggugat Karel Parlindungan dan Sapto Wilopo);
“Menimbang, bahwa setelah
dilakukan pemutusan hubungan kerja dari Penggugat terhadap para Tergugat,
Penggugat kembali melakukan proses Bipatite dengan mengundang bipatite kepada
para Tergugat untuk datang ke Penggugat yaitu pada tanggal 16 Januari 2015
dimana surat pemanggilan yang pertama yaitu tertangal 12 Januari 2015 dan surat
pemanggilan untuk bipartite ini dilakukan dengan pengiriman melalui kantor Pos
(sesuai dengan bukti P-3), tetapi dikarenakan pada tanggal yang ditetapkan para
Tergugat tidak ada yang datang maka telah dilakukan pemanggilan yang ke-dua
untuk melakukan perundingan bipartite pada tanggal 23 Januari
2015 dan surat pemanggilan kepada Para Tergugat tertanggal 21 Januari
2015, dimana sama halnya dengan pemanggilan yang pertama, pemanggilan yang ke
dua inipun telah dilakukan oleh Pengugat dengan mengirimnya melalui kantor Pos;
“Menimbang, bahwa Para Tergugat
untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti TK/PR-1
sampai dengan TK/PR-16 , bukti tersebut sudah dimateraikan dan bukti 2 (dua)
orang saksi Dadang Saripudin, Yusri Ashadi dan Heru Dwi Hermasyah;
“Menimbang, bahwa dari
alat-alat bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitu alat bukti TK/PR-1,
TK/PR-2.2, TK/PR-3.2, TK/PR-4.1 s/d TK/PR-7.2, TK/PR-10.4a, TK/PR-10.4b,
TK/PR-12.1 s/d TK/PR-16 tersebut adalah foto copy sesuai dengan aslinya dan
TK/PR-2.1, TK/PR-3.1, copy dari copy tetapi bukti asli telah dikirimkan pada
Tergugat sebagaimana bukti TK/PR-2.2 dan Tk/PR-3.2 Bukti TK/PR- 4.2 adalah foto
copy dari foto sehingga alat bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alat
bukti surat, serta keterangan saksi Tergugat Dadang Saripudin, Yusri Ashadi dan
Heru Dwi Hermasyah yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah benar Para
Tergugat bekerja pada Penggugat dan telah terjadi pemutusan Hubungan Kerja
terhadap para Tergugat oleh Penggugat yang diawali dengan telah dirumahkannya
para Tergugat;
“Menimbang, bahwa para Tergugat
membenarkan dalil gugatan Penggugat bahwa para Tergugat telah dirumahkan, dan
menyangkal alasan dari dirumahkannya para Tergugat adalah karena proses
produksi yang menurun, karena sesuai dengan bukti TK/PR-5.1 sd TK/PR-5.17 juga
keterangan saksi Tergugat Dadang Saripudin dan Yusri Ahdian tidak ada proses
penurunan produksi, karena faktanya proses pengiriman berjalan seperti
biasanya tidak ada perubahan, dan sesuai dengan bukti surat yang telah
diterima para Tergugat alasan di rumahkannya para Tergugat adalah karena
kinerja dari para Tergugat dan bukan keadaan perusahaan tidak stabil;
“Menimbang, bahwa waktu sampai
kapan dirumahkannya para Tergugat tidak ditentukan oleh Penggugat;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan
bukti TK/PR-2-1, TK/PR-2.2 dan keterangan saksi Tergugat Dadang Saripudin,
akibat dirumahkannya para Tergugat, para Tergugat melalui PUK SPAMK FSPMI PT.
IMC Tecno Indonesia telah mengirimkan surat tertanggal 8 Desember 2014 untuk
melakukan perundingan dan keberatan terhadap dirumahkannya para Tergugat;
“Menimbang, bahwa karena
terhadap surat permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh Penggugat, kemudian
sesuai dengan bukti TK/PR-3.1 dan TK/PR.3.2 dan keterangan saksi Tergugat
Dadang Saripudin, melalui PUK SPAMK FSPMI PT. IMC Tecno Indonesia kembali
mengirimkan surat tertanggal 12 Desember 2014 untuk melakukan perundingan,
tetapi terhadap hal ini tetap tidak mendapatkan respon dari Penggugat;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan
keterangan saksi Tergugat Dadang Saripudin dan Yusri Ashadi, benar Para
Tergugat telah di panggil untuk datang, tetapi terhadap surat panggilan
tersebut para Tergugat ada yang menerima dan ada yang tidak menerima hanya tahu
dari karyawan yang lain, dan menerimanya dari Ketua RT setempat;
“Menimbang, bahwa telah terjadi
unjuk rasa pada tanggal 18 Desember 2014 dengan dikuti oleh seluruh karyawan
Penggugat, tetapi aksi unjuk rasa yang terjadi berjalan dengan damai, dan
adapun tuntutan dari aksi unjuk rasa tersebut adalah menuntut untuk
memperkejakan kembali kepada karyawan yang telah di-PHK terlebih dahulu dan
sekarang dalam proses upaya hukum kasasi dan juga menuntut agar kembali
mempekerjakan karyawan yang di rumahkan hal ini sesuai dengan keterangan saksi
Para Tergugat Dadang Saripudin, Yusri Ashadi dan Heru Dwi Hermasyah;
“Menimbang, bahwa sesuai
keterangan saksi Para Tergugat Dadang Saripudin diantara Para Tergugat ada yang
datang yaitu sebanyak 3 (tiga) orang yaitu Sdr. Yadi Setiawan, Sdr. Roimas dan
Sdri. Yeni Suryaningsih dalam hal ini mewakili dari para Tergugat yang telah
dipanggil oleh Penggugat dan ketika itu bertemu dengan Karel Parlindungan yang
mewakili pihak Perusahaan, tetapi pada saat itu Karel Parlindungan hanya
menanyakan tentang aksi yang dilakukan pada tanggal 18 Desember 2014 dan tidak
meminta para Tergugat untuk bekerja kembali;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
alat bukti P-1, TK/PR-5.2 sd TK/PR-5.17 serta keterangan saksi Penggugat Karel Parlindungan,
Sapto Wilopo dan Keterangan saksi Para Tergugat Dadang Saripudin, Yusri Ashadi
dan Heru Dwi Hermasyah, benar Para Tergugat telah dirumahkan oleh Penggugat
tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, dan alasan dirumahkan sebagaimana dalil
Penggugat adanya kondisi produksi yang menurun tidak dapat dibuktikan oleh
Penggugat;
“Menimbang, sebagaimana bunyi
dari surat keterangan merumahkan pekerja/para Tergugat sesuai bukti P-1a sd P1q
dan TK/PR- 5.1 sd TK/PR-5.17 membuktikan alasan dirumahkannya para Tergugat
adalah;
- karena kondisi perusahaan PT. IMC Tecno Indonesia yang membutuhkan produktivitas
kerja dari para pekerjanya dalam rangka upaya pemenuhan permintaan customer;
- produktivitas kerja yang diharapkan dari para pekerjanya belumlah
terpenuhi sehingga perlu dilakukan penyegaran dan perbaikan kinerja para
pekerja;
“Menimbang, bahwa selain itu
didalam alasan diktum penetapan surat keterangan perumahannya menyebutkan pada
point nomor 2 (dua):
- Merumahkan pekerja yang tidak termotivasi untuk meningkatkan
produktivitas kerjanya secara bergilir;
“Menimbang, bahwa terhadap
tindakan merumahkan tersebut sebagaimana dengan bukti Para Tergugat TK/PR-2.1,
TK/PR-2.2, TK/PR-3.1 dan TK/PR-3.2 para Tergugat melalui PUK SPAMK FSPMI PT.
IMC Tecno Indonesia telah mengajukan surat permohonan untuk berunding, tetapi
terhadap permohonan ini tidak direspon oleh Penggugat, maka Para Tergugat
kembali mengirimkan surat untuk mengajukan permohonan perundingan lagi, tetapi
terhadap ke-dua permohonan ini tetap tidak mendapat respon dari Penggugat;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan
bukti P-2 dan keterangan saksi Penggugat dan keterangan saksi Para Tergugat
dadang Saripudin, Yusri Ashadi dan Heru Dwi Hermasyah, Para Tergugat telah
dipanggil lagi untuk datang kepada Penggugat, dengan surat pemanggilan
dikirim kepada Para Tergugat melalui kantor Pos, dan sebagaimana keterangan
saksi Para Tergugat terhadap surat pemanggilan tersebut ada yang diterima oleh
para Tergugat pada saat tanggal yang ditetapkan untuk datang dan ada yang
diterima oleh Para Tergugat sudah lewat waktu, dan diterimanya
melalui Ketua RT;
“Menimbang, bahwa faktanya
sesuai dengan keterangan saksi para Tergugat Dadang Saripudin dan Yusri Ashadi,
walaupun para Tergugat baik yang menerima maupun yang tidak menerima surat
pemanggilan yang hanya mengetahui dari karyawan lain, atas inisiatif dari para
Tergugat ada 3 (orang) yaitu Sdr. Yadi Setiawan, Sdr. Roimas dan Sdri. Yeni
Suryaningsih yang mewakili para Tergugat datang ke Perusahaan/Penggugat, namum
Penggugat yang pada saat itu di wakili oleh Karel Parlindungan tidak meminta
para Tergugat yang telah dirumahkan untuk kembali masuk kerja,
dan hanya menanyakan tentang kejadian unjuk rasa tertanggal 18 Desember 2014;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti-bukti tersebut dan fakta yang terungkap membuktikan tata cara penyampaian
surat pemanggilan dilakukan dengan pengiriman melalui kantor Pos dan sesuai
keterangan saksi Penggugat Karel Parlindungan tidak tahu surat pemanggilan
tersebut sampai atau tidak kepada para Tergugat, padahal sesuai dengan
ketentuan pasal 168 ayat (1) UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagkerjaan
“.......................dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara
PATUT........dst.......”, maka majelis berpendapat bahwa pemanggilan yang telah
dilakukan oleh Penggugat untuk memanggil para Tergugat untuk datang kepada
Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang, kerena patut
yang dikehendaki oleh Undang-undang dalam hal ini adalah pemanggilan tersebut
langsung disampaikan kepada para Tergugat dan berkeyakinan pengiriman surat
telah sampai;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
hal tersebut majelis hakim berpendapat tindakan Penggugat yang kemudian telah
mengajukan permohonan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para
Tergugat tanpa lebih dahulu melakukan klarifikasi apakan surat pemanggilan
sudah disampaikan secara patut atau tidak dan telah mengenyampingkan azas
musyawarah melalui ajakan berunding yang telah di ajukan oleh Para Tergugat
serta tidak mengakui fakta bahwa buktinya para Tergugat pernah datang karena
pemanggilan tersebut maka majelis berpendapat tindakan Penggugat yang telah
mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Tergugat adalah
tidak beralasan secara hukum;
“Menimbang, bahwa panggilan
bipartite yang telah dilakukan oleh Penggugat sebagaimana bukti P-3 majelis
berpendapat adalah suatu hal yang keliru karena sebagaimana alur proses dalam
penyelesaian perselisihan hubungan industrial bipartite dilakukan di awal
terjadinya perselisihan, dan faktanya di awal peristiwa perselisihan perumahan
ini Para Tergugat sesuai dengan bukti TK/PR- 2.1, TK/PR-2.2, TK/PR-3.1 dan
TK/PR-3.2 telah mengajukan permohonan untuk berunding, tetapi tidak pernah
direspon oleh Penggugat, sehingga majelis berpendapat pemanggilan untuk
bipartite yang dilakukan oleh Penggugat setelah adanya PHK adalah hanya suatu
tindakan Penggugat untuk mengaburkan kesalahan Penggugat dan tidak ada
urgensinya;
“Menimbang, bahwa alasan
penggugat yang telah merumahkan para Tergugat sebagaimana fakta yang terungkap
dalam persidangan adalah dikerenakan salah satunya karena pekerja yang tidak
termotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerjanya secara bergilir, dan
sesuai dengan keterangan saksi Tergugat Yusri Ashadi sebelum tindakan Penggugat
merumahkan Para Tergugat ada beberapa karyawan yang mempunyai status sebagai
karyawan kontrak tidak diperpanjang kontraknya, dan sebelumnya juga sudah
pernah dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa karyawan Penggugat,
maka majelis berpendapat alasan merumahkan Para Tergugat tersebut adalah sebagai
salah satu langkah-langkah tindakan efesiensi;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan
tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi
dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar
1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan
Pasal 156 ayat (4)”. Perusahaan harus memberi tahu karyawan sebelum PHK
dilakukan dan alasan PHK. Pada perusahaan tertentu, pemberitahuan ini dilakukan
30 hari sebelum PHK.
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti-bukti tersebut diatas dan untuk mengakomodir petitum gugatan Penggugat
pada petitum subsidair tentang mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et
bono) maka Majelis berpendapat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi adalah
karena Penggugat telah melakukan langkah-langkah efesiensi oleh karenanya
sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan hak yang
harus diterima oleh Para Tergugat adalah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali
ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1
(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4);
“Menimbang, bahwa oleh karena
telah terjadi putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena
efesiensi, maka selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan petitum
Penggugat lainnya, yang tidak disangkal oleh Para Tergugat;
“Menimbang, bahwa untuk petitum
pertama dalam pokok perkara, karena berkaitan dengan petitum selanjutnya, maka
akan majelis pertimbangkan kemudian;
“Menimbang, terhadap petitum
nomor 2, maka berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut diatas, bahwa
tindakan Penggugat merumahkan Para Tergugat adalah terbukti sebagai tindakan
langkah-langkah efesiensi, maka terhadap petitum nomor 2 (dua) ini ditolak;
“Menimbang, bahwa terhadap
petitum nomor 3 (tiga) untuk menghukum Penggugat membayar uang pisah kepada
para Tergugat sebagai akibat Para Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri,
maka pendapat majelis petitum ini ditolak karena petitum ini terkait dengan petitum
nomor 2 (dua) tersebut diatas, maka hak-hak yang harus diterima oleh Para
Tergugat adalah sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan hak
yang harus diterima oleh Para Tergugat adalah uang pesangon sebesar 2
(dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut: ...;
“M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
• Mengabulkan gugatan Penggugat
sebagian;
- Menghukum Penggugat Konvensi
untuk membayar hak-hak Para Tergugat Konvensi sebagai berikut :
1. Yadi Setiawan
Masa kerja 14 tahun 4 bulan dan upah Rp. 3.130.366,-
Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp. 3.130.366 = Rp. 56.346.588,-
Uang Penghargaan masa Kerja: 1 x 5 x Rp. 3.130.366,- = Rp.15.651.830,-
Uang penggantian Hak: 15 % x (Rp. 56.346.588,- + Rp. 15.651.830,-) = Rp.
10.799.763,-
Jumlah = Rp. 82.798.181,-
2. Hana Lesmana ...
3. ...
- Menyatakan Putusnya Hubungan
Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak dibacakan putusan ini.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.