KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pemanggilan Masuk Kerja yang Patut dan Layak

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya cara pemanggilan untuk kembali masuk kerja terhadap karyawan yang seperti apa bentuknya, yang baru dapat disebut mangkir kerja bila tak masuk sesuai perintah panggilan masuk kerja? Bisakah via pos saja sudah cukup?
Brief Answer: Pemanggilan wajib dilakukan secara patut, dimana yang dimaksud dengan secara patut ialah penuh pertimbangan, semisal mempertimbangkan apakah pemanggilan via pos akan sampai di tangan yang bersangkutan, apakah jangka waktu pengiriman dan tibanya surat panggilan memadai, apakah tiada cara lain yang lebih layak ketimbang via surat pos, dsb. Disini hakim akan melihat itikad baik pihak pengusaha lewat metode penyampaian pemberitahuan kepada pihak buruh / pekerjanya, apakah layak, memadai, dan tepat. Keliru dalam metode pemanggilan yang patut, pengusaha yang dinilai beritikad buruk dapat dihukum membayaar pesangon dua kali ketentuan normal.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, tepat kiranya merujuk  putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung perkara sengketa hubungan industrial register Nomor 34/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.BDG tanggal 28 Juli 2016, antara:
- PT. IMC TEKNO INDONESIA, sebagai Penggugat; melawan
- 17 orang karyawan, sebagai Para Tergugat.
Sebagai respons terhadap unjuk rasa yang dilakukan buruh/pekerja, Penggugat melakukan kebijakan merumahkan karyawannya. Sementara itu Penggugat mendalilkan, bahwa kebijakan merumahkan karyawan dikarenakan alasan order menurun dan untuk efektifitas.
Karena kemudian keadaan perusahaan sudah kembali normal, Pengugat kemudian telah memanggil para Tergugat untuk kembali masuk bekerja, dimana pemanggilan kepada Para Tergugat dilakukan dengan mengirimkannya melalui Pos tercatat.
Apakah metode pengiriman pemberitahuan pemanggilan pekerja pasca dirumahkan dengan pos tercatat merupakan pemberitahuan yang patut? Terhadap permasalahan hukum demikian, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap upaya pemanggilan kepada Para Tergugat tersebut tidak ada yang datang maka Penggugat kembali memanggil Para Tergugat untuk kembali bekerja dan sebagaimana bukti P-2 a.2 sd P-2 q.2 pemanggilan yang kedua inipun dilakukan Penggugat dengan mengirimkannya melalui Pos tercatat, sehingga menurut keterangan Saksi Penggugat Karel Parlindungan sebagai staff HRD tidak mengetahui apakah surat pemanggilan tersebut sampai atau tidak kepada para Tergugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Penggugat Karel Parlindungan lamanya para Tergugat dirumahkan yaitu selama 1 (satu) bulan dan upah terakhir yang diterima bulan Januari 2015;
“Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Desember 2014 telah terjadi unjuk rasa dimana yang ikut unjuk rasa lebih kurang 500 orang tetapi unjuk rasa yang dilakukan tidak ada perbuatan anarkis, dan pihak perusahaan sudah menerima pemberitahuan tentang akan dilakukannya unjuk rasa tersebut, dan akibat dari unjuk rasa pihak Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 139.418.189.79,- (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah), hal ini bersesuaian dengan alat bukti Penggugat P-6 dan keterangan saksi Penggugat Karel Parlindungan dan Sapto Wilopo;
“Menimbang, bahwa tanggal 18 Desember 2014 sesuai dengan bukti P-21.1 sd P-2q.1 adalah panggilan pertama dari Penggugat untuk para Tergugat agar datang ke Perusahaan/Penggugat, tetapi sesuai dengan keterangan saksi Penggugat Karel Parlindungan dan Sapto Wilopo tanggal tersebut juga telah terjadi unjuk rasa kurang lebih sebanyak 500 karyawan jumlah tersebut terdiri dari para Tergugat, karyawan Penggugat dan karyawan disekitar perusahaan Penggugat, adapun tuntutan unjuk rasa adalah menuntut agar ke 18 (delapan belas) karyawan yang pernah juga di PHK dan sekarang masih proses upaya hukum Kasasi untuk dapat diperkerjakan kembali;
“Menimbang, bahwa dikarenakan terhadap pemanggilan untuk bekerja kembali para Tergugat tidak datang, kemudian Penggugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja pertanggal 10 Januari 2015 dengan alasan para tergugat telah melanggar ketentuan pasal 42 ayat (2) Peraturan Perusahaan PT. IMC Tecno Indonesia, yaitu PHK karena dikualifikasikan mengundurkan diri, hal ini sesuai dengan bukti (P-4 dan keterangan saksi Penggugat Karel Parlindungan dan Sapto Wilopo);
“Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja dari Penggugat terhadap para Tergugat, Penggugat kembali melakukan proses Bipatite dengan mengundang bipatite kepada para Tergugat untuk datang ke Penggugat yaitu pada tanggal 16 Januari 2015 dimana surat pemanggilan yang pertama yaitu tertangal 12 Januari 2015 dan surat pemanggilan untuk bipartite ini dilakukan dengan pengiriman melalui kantor Pos (sesuai dengan bukti P-3), tetapi dikarenakan pada tanggal yang ditetapkan para Tergugat tidak ada yang datang maka telah dilakukan pemanggilan yang ke-dua untuk melakukan perundingan bipartite pada tanggal 23 Januari 2015 dan surat pemanggilan kepada Para Tergugat tertanggal 21 Januari 2015, dimana sama halnya dengan pemanggilan yang pertama, pemanggilan yang ke dua inipun telah dilakukan oleh Pengugat dengan mengirimnya melalui kantor Pos;
“Menimbang, bahwa Para Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa bukti TK/PR-1 sampai dengan TK/PR-16 , bukti tersebut sudah dimateraikan dan bukti 2 (dua) orang saksi Dadang Saripudin, Yusri Ashadi dan Heru Dwi Hermasyah;
“Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitu alat bukti TK/PR-1, TK/PR-2.2, TK/PR-3.2, TK/PR-4.1 s/d TK/PR-7.2, TK/PR-10.4a, TK/PR-10.4b, TK/PR-12.1 s/d TK/PR-16 tersebut adalah foto copy sesuai dengan aslinya dan TK/PR-2.1, TK/PR-3.1, copy dari copy tetapi bukti asli telah dikirimkan pada Tergugat sebagaimana bukti TK/PR-2.2 dan Tk/PR-3.2 Bukti TK/PR- 4.2 adalah foto copy dari foto sehingga alat bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat, serta keterangan saksi Tergugat Dadang Saripudin, Yusri Ashadi dan Heru Dwi Hermasyah yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah benar Para Tergugat bekerja pada Penggugat dan telah terjadi pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Tergugat oleh Penggugat yang diawali dengan telah dirumahkannya para Tergugat;
“Menimbang, bahwa para Tergugat membenarkan dalil gugatan Penggugat bahwa para Tergugat telah dirumahkan, dan menyangkal alasan dari dirumahkannya para Tergugat adalah karena proses produksi yang menurun, karena sesuai dengan bukti TK/PR-5.1 sd TK/PR-5.17 juga keterangan saksi Tergugat Dadang Saripudin dan Yusri Ahdian tidak ada proses penurunan produksi, karena faktanya proses pengiriman berjalan seperti biasanya tidak ada perubahan, dan sesuai dengan bukti surat yang telah diterima para Tergugat alasan di rumahkannya para Tergugat adalah karena kinerja dari para Tergugat dan bukan keadaan perusahaan tidak stabil;
“Menimbang, bahwa waktu sampai kapan dirumahkannya para Tergugat tidak ditentukan oleh Penggugat;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti TK/PR-2-1, TK/PR-2.2 dan keterangan saksi Tergugat Dadang Saripudin, akibat dirumahkannya para Tergugat, para Tergugat melalui PUK SPAMK FSPMI PT. IMC Tecno Indonesia telah mengirimkan surat tertanggal 8 Desember 2014 untuk melakukan perundingan dan keberatan terhadap dirumahkannya para Tergugat;
“Menimbang, bahwa karena terhadap surat permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh Penggugat, kemudian sesuai dengan bukti TK/PR-3.1 dan TK/PR.3.2 dan keterangan saksi Tergugat Dadang Saripudin, melalui PUK SPAMK FSPMI PT. IMC Tecno Indonesia kembali mengirimkan surat tertanggal 12 Desember 2014 untuk melakukan perundingan, tetapi terhadap hal ini tetap tidak mendapatkan respon dari Penggugat;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Tergugat Dadang Saripudin dan Yusri Ashadi, benar Para Tergugat telah di panggil untuk datang, tetapi terhadap surat panggilan tersebut para Tergugat ada yang menerima dan ada yang tidak menerima hanya tahu dari karyawan yang lain, dan menerimanya dari Ketua RT setempat;
“Menimbang, bahwa telah terjadi unjuk rasa pada tanggal 18 Desember 2014 dengan dikuti oleh seluruh karyawan Penggugat, tetapi aksi unjuk rasa yang terjadi berjalan dengan damai, dan adapun tuntutan dari aksi unjuk rasa tersebut adalah menuntut untuk memperkejakan kembali kepada karyawan yang telah di-PHK terlebih dahulu dan sekarang dalam proses upaya hukum kasasi dan juga menuntut agar kembali mempekerjakan karyawan yang di rumahkan hal ini sesuai dengan keterangan saksi Para Tergugat Dadang Saripudin, Yusri Ashadi dan Heru Dwi Hermasyah;
“Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi Para Tergugat Dadang Saripudin diantara Para Tergugat ada yang datang yaitu sebanyak 3 (tiga) orang yaitu Sdr. Yadi Setiawan, Sdr. Roimas dan Sdri. Yeni Suryaningsih dalam hal ini mewakili dari para Tergugat yang telah dipanggil oleh Penggugat dan ketika itu bertemu dengan Karel Parlindungan yang mewakili pihak Perusahaan, tetapi pada saat itu Karel Parlindungan hanya menanyakan tentang aksi yang dilakukan pada tanggal 18 Desember 2014 dan tidak meminta para Tergugat untuk bekerja kembali;
“Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P-1, TK/PR-5.2 sd TK/PR-5.17 serta keterangan saksi Penggugat Karel Parlindungan, Sapto Wilopo dan Keterangan saksi Para Tergugat Dadang Saripudin, Yusri Ashadi dan Heru Dwi Hermasyah, benar Para Tergugat telah dirumahkan oleh Penggugat tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, dan alasan dirumahkan sebagaimana dalil Penggugat adanya kondisi produksi yang menurun tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat;
“Menimbang, sebagaimana bunyi dari surat keterangan merumahkan pekerja/para Tergugat sesuai bukti P-1a sd P1q dan TK/PR- 5.1 sd TK/PR-5.17 membuktikan alasan dirumahkannya para Tergugat adalah;
- karena kondisi perusahaan PT. IMC Tecno Indonesia yang membutuhkan produktivitas kerja dari para pekerjanya dalam rangka upaya pemenuhan permintaan customer;
- produktivitas kerja yang diharapkan dari para pekerjanya belumlah terpenuhi sehingga perlu dilakukan penyegaran dan perbaikan kinerja para pekerja;
“Menimbang, bahwa selain itu didalam alasan diktum penetapan surat keterangan perumahannya menyebutkan pada point nomor 2 (dua):
- Merumahkan pekerja yang tidak termotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerjanya secara bergilir;
“Menimbang, bahwa terhadap tindakan merumahkan tersebut sebagaimana dengan bukti Para Tergugat TK/PR-2.1, TK/PR-2.2, TK/PR-3.1 dan TK/PR-3.2 para Tergugat melalui PUK SPAMK FSPMI PT. IMC Tecno Indonesia telah mengajukan surat permohonan untuk berunding, tetapi terhadap permohonan ini tidak direspon oleh Penggugat, maka Para Tergugat kembali mengirimkan surat untuk mengajukan permohonan perundingan lagi, tetapi terhadap ke-dua permohonan ini tetap tidak mendapat respon dari Penggugat;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-2 dan keterangan saksi Penggugat dan keterangan saksi Para Tergugat dadang Saripudin, Yusri Ashadi dan Heru Dwi Hermasyah, Para Tergugat telah dipanggil lagi untuk datang kepada Penggugat, dengan surat pemanggilan dikirim kepada Para Tergugat melalui kantor Pos, dan sebagaimana keterangan saksi Para Tergugat terhadap surat pemanggilan tersebut ada yang diterima oleh para Tergugat pada saat tanggal yang ditetapkan untuk datang dan ada yang diterima oleh Para Tergugat sudah lewat waktu, dan diterimanya melalui Ketua RT;
“Menimbang, bahwa faktanya sesuai dengan keterangan saksi para Tergugat Dadang Saripudin dan Yusri Ashadi, walaupun para Tergugat baik yang menerima maupun yang tidak menerima surat pemanggilan yang hanya mengetahui dari karyawan lain, atas inisiatif dari para Tergugat ada 3 (orang) yaitu Sdr. Yadi Setiawan, Sdr. Roimas dan Sdri. Yeni Suryaningsih yang mewakili para Tergugat datang ke Perusahaan/Penggugat, namum Penggugat yang pada saat itu di wakili oleh Karel Parlindungan tidak meminta para Tergugat yang telah dirumahkan untuk kembali masuk kerja, dan hanya menanyakan tentang kejadian unjuk rasa tertanggal 18 Desember 2014;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut dan fakta yang terungkap membuktikan tata cara penyampaian surat pemanggilan dilakukan dengan pengiriman melalui kantor Pos dan sesuai keterangan saksi Penggugat Karel Parlindungan tidak tahu surat pemanggilan tersebut sampai atau tidak kepada para Tergugat, padahal sesuai dengan ketentuan pasal 168 ayat (1) UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagkerjaan “.......................dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara PATUT........dst.......”, maka majelis berpendapat bahwa pemanggilan yang telah dilakukan oleh Penggugat untuk memanggil para Tergugat untuk datang kepada Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang, kerena patut yang dikehendaki oleh Undang-undang dalam hal ini adalah pemanggilan tersebut langsung disampaikan kepada para Tergugat dan berkeyakinan pengiriman surat telah sampai;
“Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut majelis hakim berpendapat tindakan Penggugat yang kemudian telah mengajukan permohonan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Tergugat tanpa lebih dahulu melakukan klarifikasi apakan surat pemanggilan sudah disampaikan secara patut atau tidak dan telah mengenyampingkan azas musyawarah melalui ajakan berunding yang telah di ajukan oleh Para Tergugat serta tidak mengakui fakta bahwa buktinya para Tergugat pernah datang karena pemanggilan tersebut maka majelis berpendapat tindakan Penggugat yang telah mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Tergugat adalah tidak beralasan secara hukum;
“Menimbang, bahwa panggilan bipartite yang telah dilakukan oleh Penggugat sebagaimana bukti P-3 majelis berpendapat adalah suatu hal yang keliru karena sebagaimana alur proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial bipartite dilakukan di awal terjadinya perselisihan, dan faktanya di awal peristiwa perselisihan perumahan ini Para Tergugat sesuai dengan bukti TK/PR- 2.1, TK/PR-2.2, TK/PR-3.1 dan TK/PR-3.2 telah mengajukan permohonan untuk berunding, tetapi tidak pernah direspon oleh Penggugat, sehingga majelis berpendapat pemanggilan untuk bipartite yang dilakukan oleh Penggugat setelah adanya PHK adalah hanya suatu tindakan Penggugat untuk mengaburkan kesalahan Penggugat dan tidak ada urgensinya;
“Menimbang, bahwa alasan penggugat yang telah merumahkan para Tergugat sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan adalah dikerenakan salah satunya karena pekerja yang tidak termotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerjanya secara bergilir, dan sesuai dengan keterangan saksi Tergugat Yusri Ashadi sebelum tindakan Penggugat merumahkan Para Tergugat ada beberapa karyawan yang mempunyai status sebagai karyawan kontrak tidak diperpanjang kontraknya, dan sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa karyawan Penggugat, maka majelis berpendapat alasan merumahkan Para Tergugat tersebut adalah sebagai salah satu langkah-langkah tindakan efesiensi;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”. Perusahaan harus memberi tahu karyawan sebelum PHK dilakukan dan alasan PHK. Pada perusahaan tertentu, pemberitahuan ini dilakukan 30 hari sebelum PHK.
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas dan untuk mengakomodir petitum gugatan Penggugat pada petitum subsidair tentang mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono) maka Majelis berpendapat Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi adalah karena Penggugat telah melakukan langkah-langkah efesiensi oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan hak yang harus diterima oleh Para Tergugat adalah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
“Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena efesiensi, maka selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan petitum Penggugat lainnya, yang tidak disangkal oleh Para Tergugat;
“Menimbang, bahwa untuk petitum pertama dalam pokok perkara, karena berkaitan dengan petitum selanjutnya, maka akan majelis pertimbangkan kemudian;
“Menimbang, terhadap petitum nomor 2, maka berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut diatas, bahwa tindakan Penggugat merumahkan Para Tergugat adalah terbukti sebagai tindakan langkah-langkah efesiensi, maka terhadap petitum nomor 2 (dua) ini ditolak;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 3 (tiga) untuk menghukum Penggugat membayar uang pisah kepada para Tergugat sebagai akibat Para Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri, maka pendapat majelis petitum ini ditolak karena petitum ini terkait dengan petitum nomor 2 (dua) tersebut diatas, maka hak-hak yang harus diterima oleh Para Tergugat adalah sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan hak yang harus diterima oleh Para Tergugat adalah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut: ...;
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
• Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar hak-hak Para Tergugat Konvensi sebagai berikut :
1. Yadi Setiawan
Masa kerja 14 tahun 4 bulan dan upah Rp. 3.130.366,-
Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp. 3.130.366 = Rp. 56.346.588,-
Uang Penghargaan masa Kerja: 1 x 5 x Rp. 3.130.366,- = Rp.15.651.830,-
Uang penggantian Hak: 15 % x (Rp. 56.346.588,- + Rp. 15.651.830,-) = Rp. 10.799.763,-
Jumlah = Rp. 82.798.181,-
2. Hana Lesmana ...
3. ...
- Menyatakan Putusnya Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak dibacakan putusan ini.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.