Makna Penyalahgunaan Nark0tika, dan Ancaman Pidana bagi Pemakainya

LEGAL OPINION
Question: Apakah menyimpan nark*tika untuk dipakai sendiri, apa benar tetap dapat dipidana? Tidak untuk dijual, yang disimpan pun cuma sedikit, hanya untuk konsumsi sendiri.
Brief Answer: Berdasarkan hukum, baik pengedar maupun pamakai nark*tika, diancam pidana penjara. Selain untuk keperluan medis atau tidak dibawah pengawasan kedokteran, setiap kepemilikan nark*tika termasuk dalam kualifikasi penyalahgunaan nark*tika yang diancam sanksi pidana.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo perkara tindak pidana penyalah-gunaan nark*tika register Nomor 136/Pid.Sus/2015/PN.SDA tanggal 06 Mei 2015, dimana Jaksa Penuntut dalam tuntutannya menyatakan agar kedua terdakwa dinyatakan secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan tindak pidana menyalahgunakan Nark*tika bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nark*tika jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para Terdakwa ditangkap karena mengkonsumsi nark*ba, dimana para Terdakwa tidak mempunyai ijin, juga tidak dalam perawatan dokter. Terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ternyata Terdakwa I membeli s*bu-s*bu tersebut untuk digunakan sendiri, bukan untuk tujuan lain seperti penyimpanan untuk persediaan untuk pengedaran dan sebagainya, sedangkan Terdakwa II menggunakan s*bu-s*bu tersebut mulanya disuruh membelikan s*bu-s*bu oleh Terdakwa I. Oleh karena itu maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kedua lebih dahulu;
“Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kedua para Terdakwa didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI.No.35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur tanpa hak dan melawan hukum;
2. Unsur Bersama-sama menggunakan nark*tika bagi diri sendiri;
“Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan ternyata para Terdakwa bukan dokter, bukan pemilik Apotek dan bukan peneliti atau yang tergabung dalam lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak dalam perawatan dokter. Dengan demikian para Terdakwa tidak mempunyai ijin, karena Terdakwa bukan dokter, bukan pemilik apotek dan bukan tenaga ahli/peneliti, juga tidak berhak karena tidak dalam perawatan dokter;
“Menimbang, bahwa oleh karena itu maka unsur tanpa hak dan melawan hukum telah terpenuhi;
“... Terdakwa I membeli s*bu-s*bu untuk dipakai sendiri. Hal ini terbukti dari jumlah yang dibeli relatif sedikit. Hal ini sesuai dengan pengakuan Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa di rumah Terdakwa II bersama-sama telah mengkonsumsi s*bu-s*bu. Hal tersebut diperkuat dengan adanya Hasil Laboratoris Kriminalistik atas Urine para Terdakwa yang positif mengandung Metamf*tamina, layaknya orang yang habis menggunakan Nark*tika jenis Sabu.
“Dengan demikian, maka Terdakwa I memiliki/ menguasai s*bu-s*bu bukan untuk persediaan dalam arti untuk pengedaran, malainkan menyalah-gunakan Nark*tika bagi dirinya sendiri;
“Dengan demikian maka unsur bersama-sama menggunakan nark*tika bagi diri sendiri telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa;
“Menimbang, bahwa dengan demikian maka pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Kedua telah terbukti;
MENGADILI :
1. Menyatakan, bahwa terdakwa I. BIANTO bin ARSAN dan Terdakwa II. SLAMET BASUKI bin SARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum bersama-sama menggunakan Nark*tika bagi diri sendiri”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I BIANTO bin ARSAN dan Terdakwa II SLAMET bin SARJO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.