LEGAL OPINION
Question: Pegawai saya menjual kepada para pembeli dengan memakai nota perusahaan, namun ternyata barang yang dijual bukan berasal dari perusahaan, namun ia beli dari luar lalu dijual kepada pembeli sehingga perusahaan bisa dibilang menjadi merugi akibat perbuatan pegawai ini. Adakah tindakan pegawai yang seperti itu bisa dipidana?
Brief Answer: Perbuatan curang dalam berbisnis demikian diatur dalam Pasal 382 bis KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.”
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara pidana register Nomor 1559 /PID.B/2013/PN.JKT.BAR tanggal 11 Februari 2014, Terdakwa didakwakan telah melakukan sesuatu perbuatan curang untuk mengelirukan orang banyak atau orang, yang tertentu dengan maksud akan mendirikan atau membesarkan hasil perdagangannya atau perusahaannya sendiri atau kepunyaan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa merupakan pegawai Toko New Serdang Motor, yang dilaporkan oleh sang pemiliknya karena menjual barang berupa spare part mobil ke pelanggan dengan harga yang sebenarnya diberikan diskon, namun kemudian barang tersebut dijual oleh Terdakwa ke pelanggan toko dengan harga standar dimana keuntungan berupa diskon yang semestinya dinikmati pelanggan toko justru masuk kantong pribadi terdakwa.
Terdakwa diberi kepercayaan oleh pemilik toko untuk memegang Toko New Serdang Motor sebagai tenaga penjualan dan pemasaran dan kadang-kadang terdakwa bertindak sebagai bagian pembelian spare part yang dijual toko.
Terdakwa telah menjual spare part mobil dengan cara menjual ke pelanggan dengan diskon 30 % s/d 40 % dibuat faktur penjualan spare part tersebut kemudian barangnya oleh terdakwa diambil lagi langsung dijual kembali ke pelanggan lain dengan diskon 15% s/d 20% atas nama Barca Motor yang sebenarnya hanya pinjam nama dan tidak mempunyai tempat atau lokasi toko (fiktif), maupun atas nama pribadi kemudian bayar ke Toko New Serdang Motor sebagaimana bon atau faktur atas nama Barca Motor yang (nama toko fiktif Terdakwa).
Terdakwa yang dipercaya dan menjadi Karyawan serta digaji oleh toko New Serdang Motor melakukan perbuatan menawarkan/menjual spare part toko New Serdang Motor dan juga spare part mobil yang sama dengan yang ada di New Serdang Motor dengan cara mengambil dari toko-toko lain diluar New Serdang Motor dengan menggunakan nama Barca Motor milik terdakwa tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari Bosnya atau pemilik New Serdang Motor dimana terdakwa bekerja sebagai karyawannya. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah dengan maksud hanya ingin mencari tambahan penghasilan diluar gaji—alias mencuri/menggelapkan pelanggan.
Adapun Pasal 382 bis KUHP memiliki kualifikasi norma dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur barang siapa;
2. Unsur melakukan sesuatu perbuatan menipu untuk mengelirukan orang banyak atau orang, yang tertentu dengan maksud akan mendirikan atau membesarkan hasil perdagangannya atau perusahaannya sendiri atau kepunyaan orang lain.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Ad. 2. Unsur melakukan sesuatu perbuatan menipu untuk mengelirukan orang banyak atau orang, yang tertentu dengan maksud akan mendirikan atau membesarkan hasil perdagangannya atau perusahaannya sendiri atau kepunyaan orang lain :
“Bahwa dengan memakai kata “atau” dan tanda “koma” pada perumusan delik tersebut berarti unsur ini dirumuskan secara alternatif yaitu apabila salah satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka terdakwa dianggap telah terbukti melakukan delik dimaksud.
“Menimbang bahwa karena semua unsur-unsur dalam Pasal 382 bis KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan telah terpenuhi haruslah dinyatakan terbukti melanggar pasal 382 bis KUHP dan haruslah dinyatakan bersalah;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa BENNY WIJAYA als ABEN bin (alm) HADI WIJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Persaingan Curang”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENNY WIJAYA als ABEN bin (alm) HADI WIJAYA tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, Terdakwa sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis telah melakukan tindak pidana.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.