Ketika Rumah Tangga Organisasi Diintervensi Pemerintah, Sipil Menggugat Otoritas Negara

LEGAL OPINION
Question: Saat ini terdapat desakan kepada regulator, agar pihak yang berwenang menerbitkan sertifikasi ataupun perizinan profesi berada di tangan pemerintah, ketimbang harus dimonopoli lembaga swasta. Sebenarnya apa masih relevan, dalil bahwa perizinan profesi tidak di tangan pemerintah untuk menghindari tekanan dan represi terhadap publik terutama pada kalangan profesi?
Brief Answer: Jika pertanyaan diatas diajukan dalam konteks era pra-reformasi, seperti era Orde Baru, maka jawabannya ialah relevan. Namun memasuki era demokrasi, paradigma demikian telah “tertinggal oleh zaman” lewat terbentuk dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa tata usaha negara terhadap objek keputusan/penetapan yang dinilai sebagai pembrendelan, intervensi, pemblokiran, ataupun tindakan represif lainnya dari pihak pemerintah.
PEMBAHASAN:
Sebagai contoh, tepat kiranya bagi kita untuk bercermin pada putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi sengketa tata usaha negara register perkara Nomor 490 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015, antara:
- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014, sebagai Pemohon Kasasi, semula Terbanding, dahulu Penggugat; melawan
I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said, sebagai Termohon Kasasi, semula Pembanding, dahulu Tergugat; dan
II. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDIN AMALI, keduanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, sebagai Termohon Kasasi II, semula Pembanding, dahulu Tergugat II Intervensi.
Adapun yang menjadi Objek Gugatan ialah  Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 23 Maret 2015, yang dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap internal rumah tangga organisasi, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;
Pertama : Mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dengan Kedudukan Kantor Tetap di Jl. Anggrek Nelly Murni, Jakarta 11480, Telp/Fax. (021) 5302222 Fax. (021) 5303380 yang dinyatakan dengan Akta tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya Nomor 45 tanggal 16 Desember 2014 serta Akta tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor 12 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Surjadi, S.H., M.Kn. berkedudukan di Kota Jakarta;
Kedua : Susunan Kepengurusan Tingkat Pusat Partai Politik tersebut terlampir dalam Keputusan ini;
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
Keempat : Setelah berlakunya keputusan ini, maka Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagaimana yang tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 serta Susunan Kepengurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi;”
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT., tanggal 18 Mei 2015 yang amarnya sebagai berikut:
I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN.JKT tanggal 1 April 2015 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara iniberkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya;
II. Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
III. Dalam Pokok Sengketa:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat dan Tergugat II Intervensi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 162/B/2015/PT.TUN.JKT., tanggal 10 Juli 2015, dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas dan juga berdasarkan dalil-dalil para pihak beserta bukti-bukti yang diajukan,keterangan ahli-ahli yang diberikan di persidangan tingkat pertama, serta memori banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah mengenai perselisihan internal Partai Golkar khususnya tentang susunan kepengurusan Partai Golkar;
“Menimbang, bahwa oleh karena pokok permasalahan adalah mengenai perselisihan kepengurusan partai politik dan sesuai dengan asas praduga rechmatig, maka pengadilan tata usaha negara harus menyatakan tidak berwenang untuk menguji apakah tindakan Tergugat/Pembanding dalam menerbitkan surat keputusan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebelum adanya putusan di peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap mengenai penyelesaian perselisihan kepengurusan Partai Golkar sebagaimana telah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
“Menimbang, bahwa mengenai keputusan Tergugat/Pembanding menerbitkan objek sengketa, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding objek sengketa bersifat deklaratif, pencatatan semata untuk menjalankan perintah dari undang-undang yaitu Pasal 23 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Dalam ketentuan tersebut telah diatur bahwa Tergugat/Pembanding harus sudah menetapkan susunan kepengurusan baru yang didaftarkan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari, kecuali pergantian kepengurusan tersebut ditolak paling rendah 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 25, dan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak, tidak terdapat bukti adanya penolakan terhadap kepengurusan baru dari peserta forum tertinggi tersebut.
“Lebih jauh lagi, sesuai dengan pendapat Ketua Mahkamah Partai Golkar Prof. Dr. Muladi, S.H. dalam suratnya tanggal 1 April 2015 (vide bukti T.II.Intv-13) yang menyatakan memahami dan menghormati tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat/Pembanding, karena sesuai dengan Tupoksinya pejabat pemerintah selain memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga memiliki kebebasan untuk menilai, dimungkinkan melakukan pilihan dalam mengambil tindakan hukum atau tindakan faktual dalam lingkup kewenangannya untuk mencapai tujuan-tujuan kesejahteraan dan keamanan masyarakat;
MENGADILI :
1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding, dan dengan:
MENGADILI SENDIRI :
I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;
II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;
III. Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima.
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil bahwa menurut Penggugat, makna yang termaktub dalam Pasal 23 UU Partai Politik maka Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai susunan kepengurusan Partai Politik bukanlah keputusan yang deklaratoir, tetapi keputusan yang bersifat konstitutif, karena keputusan tersebut melahirkan hubungan hukum yang baru antara Parta Politik dengan Pengurusnya.
Contoh sertifikat hak atas tanah adalah keputusan deklaratif karena hubungan hukum antara tanah dan pemiliknya bukan ada sejak adanya sertifikat melainkan sejak sebelum adanya sertifikat oleh sebab hukum pertanahan mensyaratkan penguasaan secara fisik sebelum permohonan hak. Sedangkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai susunan kepengurusan Partai Politik membuktikan secara mutlak bahwa Pengurus yang diberikan keputusanlah yang memiliki hak dan kewenangan, misalnya, untuk mengatasnamakan Partai Politik.
Kalaupun keputusan dimaksud bersifat deklaratif maka suatu keputusan declaratoir/bersifat deklaratif merupakan suatu keputusan yang juga dapat digugat sepanjang keputusan tersebut dalam eksesnya menimbulkan akibat hukum dan merugikan.
Suatu putusan apabila hanya bersifat “copy paste”, memang merupakan putusan declaratoir tetapi suatu keputusan pejabat tata usaha negara yang meskipun bersifat deklaratif namun apabila menimbulkan akibat hukum atau justru bersifat merugikan maka keputusan itu dapat pula digugat di pengadilan tata usaha negara. Dalam perkara ini, Tergugat menerbitkan objek sengketa yang bersifat deklaratif tetapi telah menimbulkan akibat hukum dan merugikan Penggugat.
Lebih jauh di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara tidak dibedakan apakah keputusan tata usaha negara bersifat deklaratif ataupun konstitutif tetapi apabila memenuhi definisi keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata maka seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dimaksud dapat mengajukan gugatan. Demikian argumentasi Penggugat dalam alasan kasasinya.
Terhadap permohonan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa pertimbangan dalam putusan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT., tanggal 18 Mei 2015 sudah tepat dan benar, oleh karena itu Majelis Kasasi sependapat dengan pertimbangan hukum tersebut;
- Bahwa sengketa ini merupakan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, baik dari segi objek dan subjek gugatan maupun pokok permasalahan yang dipersoalkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 10 dan Pasal 47 serta Pasal 53 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, peradilan tata usaha negara berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini;
- Bahwa tindakan hukum Tergugat menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan dan kehati-hatian, karena seharusnya Tergugat pada waktu mengambil keputusan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai fakta yang relevan dan semua kepentingan pihak ketiga yang tersangkut. Dalam sengketa a quo terbukti masih terdapat perselisihan keabsahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, oleh karena itu seharusnya Tergugat tidak sampai pada penerbitan keputusan objek sengketa;
- Bahwa mengenai penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dalam tingkat kasasi ini karena putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan tidak hanya oleh pihak yang bersengketa akan tetapi juga berlaku umum (erga omnes) karena putusan peradilan tata usaha negara adalah dalam rangka penegakan hukum publik;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR);
“Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 162/B/2015/PT.TUN.JKT., tanggal 10 Juli 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT., tanggal 18 Mei 2015 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
MENGADILI :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR) tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 162/B/2015/PT.TUN.JKT., tanggal 10 Juli 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT., tanggal 18 Mei 2015;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam perkara terpisah, secara berantai Mahkamah Agung RI dalam putusannya tingkat kasasi sengketa tata usaha negara register perkara Nomor 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015, antara:
- PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), sebagai Pemohon Kasasi, semula Terbanding, dahulu Penggugat; melawan
I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
II. Ir. H. M. ROMAHURMUZIY, M.T.;
III. PIMPINAN FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (FPPP DPR RI):
IV. PARA PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) dan DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) dahulu disebut DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP).
Yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT, tanggal 25 Februari 2015 yang amarnya sebagai berikut:
I. DALAM PENUNDAAN :
- Mempertahankan PENETAPAN Penundaan Pelaksanaan Keputusan Objek Sengketa Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT, tanggal 6 November 2014, sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali ada Putusan Pengadilan yang membatalkan atau penetapan lain yang mencabut;
II. DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat Intervensi Tidak Diterima (niet onvantkelijk verklaard) untuk seluruhnya ;
III. DALAM POKOK SENGKETA :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan;
Dalam tingkat banding atas permohonan Para Pembanding/Tergugat, Tergugat Intervensi 1 s.d. 5 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 10 Juli 2015 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding, Tergugat Intervensi 1/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 2/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 3/Pembanding, dan Para Tergugat Intervensi 5/Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015 yang dimohonkan banding tersebut:
“MENGADILI SENDIRI :
I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2014 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;
II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat Intervensi 1/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;
III. Dalam Pokok Perkara :
“Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding dan Penggugat II Intervensi/Terbanding tidak dapat diterima.”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana kemudian Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa pertimbangan dalam putusan Judex Facti Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT., tanggal 25 Februari 2015 dan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Anggota II Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah tepat dan benar, oleh karena itu Majelis Kasasi sependapat dengan pertimbangan hukum dan pendapat berbeda tersebut;
- Bahwa sengketa ini merupakan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, baik dari segi objek dan subjek gugatan maupun pokok permasalahan yang dipersoalkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 8, Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 10 dan Pasal 47 serta Pasal 53 ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, peradilan tata usaha negara berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini;
- Bahwa tindakan hukum Tergugat menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan dan kehati-hatian, karena seharusnya Tergugat pada waktu mengambil keputusan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai fakta yang relevan dan semua kepentingan pihak ketiga yang tersangkut. Dalam sengketa a quo terbukti masih terdapat perselisihan keabsahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, oleh karena itu seharusnya Tergugat tidak sampai pada penerbitan keputusan objek sengketa;
- Bahwa mengenai penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dalam tingkat kasasi ini karena putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan tidak hanya oleh pihak yang bersengketa akan tetapi juga berlaku umum (erga omnes) karena putusan peradilan tata usaha negara adalah dalam rangka penegakan hukum publik;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon: PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
“Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT. tanggal 10 Juli 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT., tanggal 25 Februari 2015 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
 “MENGADILI :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 120/B/2015/PT.TUN.JKT., tanggal 10 Juli 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.