LEGAL
OPINION
Question: Apakah sekarang ini cara untuk memproses input suatu rangkaian produksi dalam
menghasilkan output produk ataupun
suatu rangkaian proses jasa, sudah dapat diajukan paten di Indonesia? Berapa lama
masa perlindungan paten ini jika dimungkinkan?
Brief Answer: Proses produksi kini menjadi objek perlindungan
paten, baik berupa hak Paten (masa perlindungan 20 tahun) maupun Paten
Sederhana (masa perlindungan 10 tahun). Jangka waktu perlindungan Paten
maupun Paten Sederhana tidak dapat diperpanjang.
PEMBAHASAN:
Beberapa ketentuan relevan terkait proses produksi produk/jasa
dalam lingkup pengaturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang
Paten, antara lain:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
l. Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik
di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
3. Inventor adalah
seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pasal 2
Pelindungan Paten meliputi:
a. Paten; dan
b. Paten sederhana.
Pasal 3
1. Paten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah
inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
2. Paten sederhana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan
dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
[Penjelasan Resmi: Paten sederhana juga diberikan untuk Invensi yang berupa
proses atau me tode yang baru.]
Pasal 9
Invensi yang tidak dapat diberi
Paten meliputi:
a. proses atau produk yang
pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau
hewan;
c. teori dan metode di bidang
ilmu pengetahuan dan matematika;
d. makhluk hidup, kecuali jasad
renik; atau
e. proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses
mikrobiologis.
Pasal 19
(1) Pemegang Paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(2) Larangan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya
berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan
proses yang diberi pelindungan Paten.
(3) Dalam hal untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.
Pasal 20
(1) Pemegang Paten wajib
membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
(2) Membuat produk atau
menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer
teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.
Pasal 21
Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib membayar biaya
tahunan.
Pasal 22
(1) Paten diberikan untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
(3) Tanggal mulai dan
berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/
atau media non-elektronik.
Pasal 23
(1) Paten sederhana
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
penerimaan.
(2) Jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diperpanjang.
(3) Tanggal mulai dan
berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik
dan/ atau media non-elektronik.
Pasal 108
(1) Hak atas Paten dapat
dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.