Hukum Paten terhadap Proses Produksi

LEGAL OPINION
Question: Apakah sekarang ini cara untuk memproses input suatu rangkaian produksi dalam menghasilkan output produk ataupun suatu rangkaian proses jasa, sudah dapat diajukan paten di Indonesia? Berapa lama masa perlindungan paten ini jika dimungkinkan?
Brief Answer: Proses produksi kini menjadi objek perlindungan paten, baik berupa hak Paten (masa perlindungan 20 tahun) maupun Paten Sederhana (masa perlindungan 10 tahun). Jangka waktu perlindungan Paten maupun Paten Sederhana tidak dapat diperpanjang.
PEMBAHASAN:
Beberapa ketentuan relevan terkait proses produksi produk/jasa dalam lingkup pengaturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, antara lain:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
l. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pasal 2
Pelindungan Paten meliputi:
a. Paten; dan
b. Paten sederhana.
Pasal 3
1. Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
2. Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. [Penjelasan Resmi: Paten sederhana juga diberikan untuk Invensi yang berupa proses atau me tode yang baru.]
Pasal 9
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Pasal 19
(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten.
(3) Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.
Pasal 20
(1) Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
(2) Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.
Pasal 21
Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib membayar biaya tahunan.
Pasal 22
(1) Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
(3) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
Pasal 23
(1) Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diperpanjang.
(3) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
Pasal 108
(1) Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.