Petitum Gugatan yang Sumir, Menghasilkan Putusan Pengadilan yang Non-Executeable

LEGAL OPINION
Question: Ada pegawai kami yang melanggar peraturan dan berbuat melanggar kepatutan yang merugikan perusahaan. Apa cukup, untuk mem-PHK pegawai tersebut dalam gugatan kami nyatakan saja agar di-PHK disertai kompensasi yang tidak kami rincikan besaran kompensasinya dalam gugatan, toh pegawai tersebut telah banyak sekali membuat perusahaan merugi akibat kesengajaannya.
Brief Answer: Pokok permintaan dalam gugatan (petitum) yang sumir, tidak tegas serta tidak terinci, berpotensi resiko dinyatakan “gugatan tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard). Buat secara terinci. Antara posita (pokok perkara) terhadap petitum memiliki koneksitas rangkaian, dan diperinci sejelas dan seterang mungkin, agar majelis hakim pemutus merasa “terbantu” oleh model gugatan yang terang-benderang demikian untuk diberikan putusan.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi sengketa hubungan industrial register perkara Nomor 144 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tanggal 21 April 2015, antara:
- PT. BANK DANAMON INDONESIA,Tbk., sebagai Pemohon Kasasi, semula Penggugat; melawan
- SUDARMIN A. HIRTO, sebagai Termohon Kasasi, semula Tergugat.
Tindakan Tergugat selaku pegawai, berdasarkan aturan perusahaan dikategorikan tindakan fraud dan harus diberi sanksi, karena telah merugikan perusahaan (Penggugat) yaitu tindakan Tergugat telah melakukan  penyimpangan dan melakukan rekayasa dalam proses kredit terhadap dua orang debitur Penggugat, dengan cara merekayasa dan memberikan keterangan yang tidak benar (palsu) atas isi dalam Laporan Penilaian Debitur serta tidak melakukan verifikasi karakter maupun usaha debitur atas fasilitas kredit sehingga menyebabkan fasilitas kredit yang diterima para debitur menjadi macet karena seharusnya permohonan fasilitas kredit debitur ditolak karena tidak layak, untuk disetujui fasilitas kreditnya.
Tergugat dinilai melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 46 yang mengatur:
“Perusahaan dapat mengajukan permohonan PHK kepada Lembaga Hubungan Industrial dalam hal Pekerja terbukti melakukan pelanggaran: Memberikan keterangan tidak benar atau berbohong yang dapat atau telah mengakibatkan kerugian bagi perusahaan atau rekan sekerja atau pihak ketiga yang mempunyai hubungan usaha dengan perusahaan.”
Penggugat sama sekali tidak mencantumkan keterangan mengenai besaran gaji yang diterima Tergugat setiap bulannya, terlebih merinci pesangon yang akan diberikan. Adapun yang kemudian menjadi petitum Penggugat, ialah:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 01 Juli 2014;
3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas Tergugat adalah sah karena Tergugat telah melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Bank Danamon Indonesia, Tbk,. dan Serikat Pekerja PT Bank Danamon Indonesia, Tbk,. Tahun 2011-2013 pada Pasal 46 tentang Pelanggaran Yang Dapat Dikenakan PHK khususnya ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 49 tentang Sebab–sebab Berakhirnya Hubungan Kerja huruf (h);
4. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Penggugat antara lain berupa penyerahan: Kartu ID Card, Kartu Assuransi Sinar Mas, melunasi Credit Card Bank Danamon, dan Pinjaman Pribadi Karyawan, sesuai catatan perhitungan besarnya kewajiban yang ada pada Penggugat, yang akan diperhitungkan dengan hak-hak yang diterima Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).”
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate telah memberikan putusan Nomor 08/Pdt.Sus PHI/2014/PN.Tte., tanggal 9 Oktober 2014 yang amarnya sebagai berikut:
“DALAM POKOK PERKARA:
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadap permohonan tersebut Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 24 Oktober 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 20 November 2014 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti telah tepat menyatakan gugatan yang diajukan kabur (obscuur libel), karena baik posita maupun petitum tidak berkaitan, sehingga mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas;
- Bahwa petitum Penggugat/Pemohon Kasasi tidak terinci mengenai apa hak Tergugat/Termohon Kasasi jika terbukti melanggar Perjanjian Kerja Bersama, berupa kompensasi sejumlah uang yang konkrit;
- Bahwa dari dalil/posita gugatan maupun alat bukti, mengenai rincian hak kompensasi akibat PHK tidak dapat diperhitungkan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANK DANAMON INDONESIA,Tbk., tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.