Membeli Objek Lelang Eksekusi Rampasan Negara

LEGAL OPINION
Question: Apakah aman, maksudnya apa ada perlindungan hukum bagi pihak yang membeli barang lelangan negara dari hasil rampasan tindak pidana? Apakah ada kepastian hukum pembeli lelang eksekusi demikian akan dilindungi oleh hukum?
Brief Answer: Untuk menjual setiap barang bergerak maupun barang tidak bergerak hasil rampasan negara, maka penjualan akan dilakukan lewat mekanisme lelang eksekusi di kantor lelang negara. Prinsipnya pembeli lelang selaku pihak ketiga yang beritikad baik, dilindungi oleh hukum sehingga terdapat kepastian hak bagi pembeli lelang—terutama bila lelang dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan pemenang lelang dapat mengajukan uang paksa (dwangsom) terhadap pihak-pihak yang mempersukar pembeli lelang dalam menguasai fisik objek lelang yang dibelinya.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi dapat merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi sengketa gugatan perkara perdata register Nomor tanggal 11 Februari 2015, antara:
- 7 orang ahli waris terpidana yang harta miliknya dirampas dan dilelang eksekusi oleh negara, sebagai Para Pemohon Kasasi, semula Para Pembanding, dahulu Para Tergugat; melawan
- TAN HWA HIAN alias TAN HERRY, sebagai Termohon Kasasi, semula Terbanding, dahulu Penggugat; dan
1. Kejaksaan  RI di Jakarta cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak cq. Kejaksaan Negeri Sintang;
2. Departemen Keuangan RI Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Kantor Wilayah III Jakarta Kantor Lelang Negara Pontianak;
3. Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat cq. Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang;
... sebagai Para Turut Termohon Kasasi, semula Para Turut Terbanding, dahulu Para Turut Tergugat.
Pada tanggal 25 Januari tahun 2001, Penggugat mengikuti Lelang yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat-II bertempat di kantor Turut Tergugat-I. Penjualan lelang yang dilakukan dengan penawaran secara terbuka, Penggugat dinyatakan sebagai pembeli yang sah.
Dalam keterangan yang tercantum pada Risalah lelang. Penggugat mengetahui Lelang atas tanah dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Turut Tergugat I, untuk melakukan penjualan Lelang atas barang bukti yang telah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 09/PID/1999/PT PTK tanggal 7 April 1999 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 76/Pid.B/1998/PN Stg., tanggal 13 Januari 1999, atas nama Terpidana Effendi bin Syeh Kasim, sehingga peralihan hak kepada Penggugat adalah memenuhi ketentuan Pasal 584 KUHPerdata.
Pada tanggal 11 April 2001 Turut Tergugat-III, menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang menjadi objek lelang yang telah sah dibeli Penggugat, ke atas nama Penggugat. Pokok perkara bemula pada tahun 2007, Para Tergugat dengan tanpa ijin/persetujuan dari Penggugat sebagai pemilik tanah, telah mendirikan bangunan di atas tanah yang telah dibeli Penggugat tersebut.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Sintang telah menjatuhkan putusan yaitu putusan Nomor 24/Pdt.G/2011/PN Stg. tanggal 24 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik masing-masing: Sertifikat Hak Milik Nomor ... ;
3. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI dan Tergugat-VII telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, dan Tergugat-VII atau siapa saja yang tanpa hak berada atau menempati tanah objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 667/Sungai Ukoi sampai dengan Sertifikat Nomor 673/Sungai Ukoi, dengan luas kurang lebih 13 Ha. yang terletak di Rt.006/Rw.III di Dusun Nenak, Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Km 14 Jalan Sintang-Pontianak, untuk segera mengosongkan dan diserahkan kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara;
5. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, dan Tergugat-VII, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan;
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II dan Turut Tergugat-III untuk mentaati putusan dalam perkara ini;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat/Para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Pontianak dengan putusan Nomor 20/PDT/2013/PT PTK tanggal 16 Agustus 2013 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 24/Pdt.G/2012/PN.Stg. tanggal 24 Oktober 2012 sekedar mengenai uang paksa (dwangsom), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah Pemilik sah atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik masing-masing: Sertifikat Hak Milik Nomor ...’
3. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat V, Tergugat-VI dan Tergugat-VII telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV,  Tergugat V, Tergugat-VI, dan Tergugat-VII atau siapa saja yang tanpa hak berada atau menempati tanah objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 667/Sungai Ukoi sampai dengan Sertifikat Nomor 673/Sungai Ukoi, dengan luas kurang lebih 13 Ha. yang terletak di Rt.006/Rw.III di Dusun Nenak, Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang Km 14 Jalan Sintang-Pontianak, untuk segera mengosongkan dan diserahkan kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara;
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II dan Turut Tergugat-III untuk mentaati putusan dalam perkara ini;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Para Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadap permohonan tersebut Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Tergugat tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;
“Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut diatas menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri harus diperbaiki sepanjang mengenai amar putusan dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Penggugat sebagai pembeli lelang beriktikad baik harus dilindungi karena terbukti lelang dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;
“Bahwa dikabulkannya gugatan telah sesuai hukum, hanya saja putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena amar putusan bukan mengenai pembayaran sejumlah uang maka dwangsom dapat dikabulkan sehingga putusan Pengadilan Negeri telah benar dan putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki;
 “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PENDRISO HENDRO dan kawan-kawan tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Pontianak dengan putusan Nomor 20/PDT/2013/PT PTK tanggal 16 Agustus 2013 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini:
M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. PENDRISO HENDRO, 2. AZWAR RIDUAN, 3. FERA CAHAYA KHAIRANI, 4. LISMAR (Istri alm. MUFDIWAR), 5. YENNI MUFDIWAR (anak kandung alm. MUFDIWAR), 6. LILIT MUFDIWAR (anak kandung alm. MUFDIWAR), 7. ARIF MUFDIWAR (anak kandung alm. MUFDIWAR), tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 20/PDT/2013/PT PTK tanggal 16 Agustus 2013 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 24/Pdt.G/2011/PN Stg. Tanggal 24 Oktober 2012 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik masing-masing: - Sertifikat Hak Milik Nomor ... ;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa saja yang tanpa hak berada atau menempati tanah objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 667/Sungai Ukoi sampai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 673/Sungai Ukoi, dengan luas kurang lebih 13 Ha, yang terletak di Rt.006/Rw.III di Dusun Nenak, Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang Km 14 Jalan Sintang-Pontianak, untuk segera mengosongkan dan diserahkan kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan alat Negara;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan;
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mentaati putusan dalam perkara ini;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.