Antara Demosi dan Tunjangan Jabatan

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya perihal tunjangan jabatan apakah dapat menjadi objek sengketa di PHI? Semisal bila karyawan di-demosi, sehingga tidak lagi menjabat jabatan yang memiliki keistimewaan berupa diberikannya tunjangan jabatan, apakah bisa bila karyawan tersebut menggugat perusahaan karena demosi sehingga tidak lagi diberikannya tunjangan jabatan?
Brief Answer: Perihal tidak lagi diberikannya tunjangan jabatan akibat tidak lagi menjabat pada jabatan yang memiliki tunjangan jabatan, bukan menjadi domain Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi sederhana, dapat SHIETRA & PARTNERS angkat perkara dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung register Nomor 07/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg tanggal 1 Maret 2016, sengketa antara:
- SADINO, sebagai Penggugat; melawan
- PT. BHINEKA TATAMULYA INDUSTRI, sebagai Tergugat.
Penggugat adalah Pekerja pada perusahaan Tergugat dengan Jabatan sebagai Kepala Regu pada bagian Packing sejak tahun 1996. Namun pada tahun 2015, terjadi perubahan jadwal kerja Penggugat, sehingga Penggugat semula bekerja mengikuti Jadwal kerja Shif menjadi Non-shift (Masuk pagi).
Perubahan jadwal kerja terhadap Penggugat tersebut ternyata diikuti dengan Penurunan Jabatan dan hilangnya uang Tunjangan Jabatan Penggugat setiap bulannya, yang dinilai Penggugat merupakan komponen upah tetap Penggugat.
Yang menjadi keberatan oleh pihak Penggugat, diubahnya jadwal kerja dari shift menjadi non-shift, berkonsekuensi logis terhadap berubahnya komponen upah tetap, dimana gaji pokok tetap, namun tidak lagi diberikan tunjangan jabatan maupun uang shift.
Penggugat meminta agar pengadilan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada posisi dan jabatan semula, dengan argumentasi bahwa perubahan jadwal kerja terhadap Penggugat semula mengikuti kerja shift menjadi non-shift tidaklah dapat mengurangi upah tetap Penggugat atas uang tunjangan jabatan yang selama ini diterima.
Tergugat dalam bantahannya mengutip ketentuan Pasal 12 Perjanjian Kerja Bersama PT. Bhineka Tatamulya Industri yang berbunyi:
“Perusahaan berhak dan berwenang memindahkan pekerja baik jabatan maupun bidang kerja atau diubah jam kerjanya dari semula, sesuai dengan tingkat kebutuhan perusahaan dengan ketentuan tidak mengurangi hak pekerja sebelumnya, kecuali tunjangan jabatan atau fasilitas yang timbul oleh karenanya guna memaksimalkan sumber daya manusia agar tercapai tujuan organisasi perusahaan.”
Tergugat juga menyebutkan, yang terjadi terhadap Penggugat bukanlah penurunan jabatan, akan tetapi perubahan jadwal kerja yang secara otomatis menghilangkan hak atas tunjangan shift kerja.
Sementara itu Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi telah menerbitkan anjuran tertulis yang berbunyi:
“Pihak Perusahaan PT. Bhineka Tatamulya Industri mengembalikan pekerja Sdr. Sadino ke Grup B sebagai Kepala Regu bagian Packing terhitung tanggal 15 September 2015 dengan membayarkan tunjangan jabatan;”
Terhadap gugatan yang diajukan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, ... untuk demosi tidak harus melalui surat teguran lisan maupun tertulis berupa Surat Peringatan I, surat Peringatan II, surat peringatan ke III;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (huruf b) Perjanjian Kerja Bersama PT. Bhineka Tatamulya Industri periode 2012-2014 menyatakan dalam:
(1) Perusahaan berhak dan berwenang memindahkan pekerja baik jabatan maupun bidang kerjanya atau diubah jam kerjanya dan semua sesuai dengan tingkat kebutuhan perusahaan;
(2) Setiap pemindahan/Demosi pekerja gajinya tidak boleh dikurangi, kecuali jabatan atau fasilitas lainnya;
(3) Dalam setiap Demosi akan dikeluarkan surat Demosi rangkap 3 (tiga) 1 untuk perusahaan, 1 untuk pekerja, 1 untuk tembusan Serikat Pekerja.”
“... dalam menjalankan Penggugat sejak tidak menjadi kepala regu maka tunjangan jabatannya dihilangkan dan telah diatur pula dalam bukti T-9 tentang juklak tunjangan jabatan kepala regu tertanggal 15 Maret 2014 dalam angka 2 : ‘Apabila kepala regu yang semula bekerja shift dimutasi menjadi non shift, maka secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjadi kepala regu dan tunjangan jabatannya dihilangkan.’
“... sehingga berakibat hukum terhadap jabatan Penggugat tunjangan jabatan kepala regu menjadi hilang karena adanya demosi;
M E N G A D I L I
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pengumuman No. 007/PBTI/lI/2015 tertanggal 27 Februari 2015 telah sesuai ketentuan Pasal 12 (huruf b) ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT. Bhineka Tatamulya Industri periode 2012 -2014.”
Singkat kata, baik promosi maupun demosi, merupakan hak prerogatif pemberi kerja yang tidak dapat dipaksakan oleh pihak pekerja. Hak prerogatif tidaklah dapat diganggu-gugat.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.