LEGAL
OPINION
Question: Sebenarnya perihal tunjangan jabatan apakah dapat
menjadi objek sengketa di PHI? Semisal bila karyawan di-demosi, sehingga tidak
lagi menjabat jabatan yang memiliki keistimewaan berupa diberikannya tunjangan jabatan,
apakah bisa bila karyawan tersebut menggugat perusahaan karena demosi sehingga
tidak lagi diberikannya tunjangan jabatan?
Brief Answer: Perihal tidak lagi diberikannya tunjangan
jabatan akibat tidak lagi menjabat pada jabatan yang memiliki tunjangan
jabatan, bukan menjadi domain Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi sederhana, dapat SHIETRA & PARTNERS angkat perkara
dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung register Nomor 07/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
tanggal 1 Maret 2016, sengketa antara:
- SADINO, sebagai Penggugat;
melawan
- PT. BHINEKA TATAMULYA
INDUSTRI, sebagai Tergugat.
Penggugat adalah Pekerja pada perusahaan Tergugat dengan Jabatan sebagai
Kepala Regu pada bagian Packing sejak tahun 1996. Namun pada tahun 2015,
terjadi perubahan jadwal kerja Penggugat, sehingga Penggugat semula bekerja mengikuti
Jadwal kerja Shif menjadi Non-shift (Masuk pagi).
Perubahan jadwal kerja terhadap Penggugat tersebut ternyata diikuti dengan
Penurunan Jabatan dan hilangnya uang Tunjangan Jabatan Penggugat setiap
bulannya, yang dinilai Penggugat merupakan komponen upah tetap Penggugat.
Yang menjadi keberatan oleh pihak Penggugat, diubahnya jadwal kerja dari
shift menjadi non-shift, berkonsekuensi logis terhadap berubahnya komponen upah
tetap, dimana gaji pokok tetap, namun tidak lagi diberikan tunjangan jabatan
maupun uang shift.
Penggugat meminta agar pengadilan memerintahkan Tergugat untuk
mengembalikan Penggugat pada posisi dan jabatan semula, dengan argumentasi
bahwa perubahan jadwal kerja terhadap Penggugat semula mengikuti kerja shift
menjadi non-shift tidaklah dapat mengurangi upah tetap Penggugat atas uang
tunjangan jabatan yang selama ini diterima.
Tergugat dalam bantahannya mengutip ketentuan Pasal 12 Perjanjian Kerja
Bersama PT. Bhineka Tatamulya Industri yang berbunyi:
“Perusahaan berhak dan
berwenang memindahkan pekerja baik jabatan maupun bidang kerja atau diubah jam
kerjanya dari semula, sesuai dengan tingkat kebutuhan perusahaan dengan
ketentuan tidak mengurangi hak pekerja sebelumnya, kecuali tunjangan jabatan
atau fasilitas yang timbul oleh karenanya guna memaksimalkan sumber daya manusia
agar tercapai tujuan organisasi perusahaan.”
Tergugat juga menyebutkan, yang terjadi terhadap Penggugat bukanlah
penurunan jabatan, akan tetapi perubahan jadwal kerja yang secara otomatis
menghilangkan hak atas tunjangan shift kerja.
Sementara itu Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi telah
menerbitkan anjuran tertulis yang berbunyi:
“Pihak Perusahaan PT. Bhineka
Tatamulya Industri mengembalikan pekerja Sdr. Sadino ke Grup B sebagai Kepala
Regu bagian Packing terhitung tanggal 15 September 2015 dengan membayarkan
tunjangan jabatan;”
Terhadap gugatan yang diajukan Penggugat, Majelis Hakim membuat
pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, ... untuk demosi tidak
harus melalui surat teguran lisan maupun tertulis berupa Surat Peringatan I, surat
Peringatan II, surat peringatan ke III;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 (huruf b) Perjanjian Kerja Bersama PT. Bhineka Tatamulya
Industri periode 2012-2014 menyatakan dalam:
(1) Perusahaan berhak dan berwenang memindahkan pekerja baik jabatan maupun
bidang kerjanya atau diubah jam kerjanya dan semua sesuai dengan tingkat kebutuhan
perusahaan;
(2) Setiap pemindahan/Demosi pekerja gajinya tidak boleh dikurangi,
kecuali jabatan atau fasilitas lainnya;
(3) Dalam setiap Demosi akan dikeluarkan surat Demosi rangkap 3 (tiga) 1 untuk
perusahaan, 1 untuk pekerja, 1 untuk tembusan Serikat Pekerja.”
“... dalam menjalankan Penggugat
sejak tidak menjadi kepala regu maka tunjangan jabatannya dihilangkan dan telah
diatur pula dalam bukti T-9 tentang juklak tunjangan jabatan kepala regu
tertanggal 15 Maret 2014 dalam angka 2 : ‘Apabila kepala regu yang semula
bekerja shift dimutasi menjadi non shift, maka secara otomatis yang
bersangkutan tidak lagi menjadi kepala regu dan tunjangan jabatannya
dihilangkan.’
“... sehingga berakibat hukum
terhadap jabatan Penggugat tunjangan jabatan kepala regu menjadi hilang karena
adanya demosi;
“M E N G A D I L I
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Pengumuman No. 007/PBTI/lI/2015 tertanggal 27 Februari
2015 telah sesuai ketentuan Pasal 12 (huruf b) ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian
Kerja Bersama PT. Bhineka Tatamulya Industri periode 2012 -2014.”
Singkat kata, baik promosi maupun demosi, merupakan hak prerogatif
pemberi kerja yang tidak dapat dipaksakan oleh pihak pekerja. Hak prerogatif
tidaklah dapat diganggu-gugat.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.