LEGAL
OPINION
Question: Katanya untuk penjajakan pengembangan produk
baru, boleh menggunakan pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Memang apa
yang menjadi kriteria hukum di Indonesia untuk suatu produk baru yang masih
dalam tahap penjajakan usaha ini?
Brief Answer: Undang-undang dibidang ketenagakerjaan belum
memberi suatu definisi secara terinci atas frasa hukum “produk baru” ataupun “masa
penjajakan” sebagaimana disebutkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Namun sekiranya yang menjadi tujuan utamanya ialah
untuk membuka/mencari “segmen pasar” baru untuk melihat suatu bentuk animo dan
peluang/kemungkinan untuk menjadi pemain pasar atas produk baru tersebut. Sekalipun
kriterianya tidak dijelaskan oleh hukum tertulis, namun panduan utamanya ialah
tetap tidak dapat mengikat buruh/pekerja dalam hubungan PKWT lebih dari tiga
tahun tanpa terputus sebagai koridor hukum yang limitatif sekaligus imperatif.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, dapat kita jumpai perkara serupa dalam putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Gresik sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) register
Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Gsk. tanggal 11 Juni 2015, antara:
- 2 (dua) orang pekerja PT.
Sentra Pangan Utama, sebagai Penggugat; melawan
- PT. Sentra Pangan Utama,
selaku Tergugat.
Yang menjadi pokok gugatan, ialah Para Penggugat tidak dipekerjakan lagi oleh
Tergugat dengan alasan kontrak kerja habis masa berlakunya. Selanjutnya Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menerbitkan anjuran tertulis, yakni:
“Agar PT. SENTRA PANGAN UTAMA
tetap melanjutkan hubungan kerja dan merubah status hubungan kerja sdri. Siti
Nur Farida dan Sdr. Joko Urip. S menjadi karyawan tetap.”
Namun Tergugat menolak anjuran tersebut, dan dalam bantahannya
menerangkan, bahwa karyawannya tersebut bekerja dibagian proses serta bagian packing.
Para Penggugat dipekerjakan oleh Tergugat, mengingat saat itu adalah untuk
memenuhi kebutuhan Tergugat dalam rangka mencoba produk baru/produk tambahan
yang masih dalam taraf percobaan serta adanya pesanan barang dalam jangka waktu
terbatas yang belum dipastikan kelancarannya, sehingga dengan demikian Kontrak
Kerja yang dilakukan antara Tergugat dengan Para Penggugat tersebut telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1 huruf (d) Undang-undang Nomor 13 tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan yakni sebagai Perjanjian Kerja untuk waktu
tertentu, yang secara lengkapnya mengatur:
“Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
sifatnya atau kegiatannya pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu: ... ; atau d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.”
Tergugat telah berupaya mempertahankan Para Penggugat agar tetap bisa
diperpanjang lagi kontrak kerjanya, namun karena mengingat animo pasar terhadap
produk baru Tergugat tersebut dalam percobaannya tidak sesuai yang diharapkan
perusahaan alias telah gagal, maka dengan sangat terpaksa Tergugat tidak dapat
memperpanjang lagi kontrak kerjanya dengan Para Penggugat.
Terhadap gugatan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim membuat pertimbangan
hukum sebagai berikut:
“Dalam perjanjian kerja untuk
waktu tertentu Bukti T-1a untuk Penggugat I berlaku dari tanggal 25 Juni 2013
sampai dengan 25 Juni 2014 dan Bukti T-2a untuk Penggugat II berlaku dari
tanggal 28 Juni 2013 sampai dengan 25 Juni 2014 dan menyebutkan secara jelas
yakni berhubung dengan adanya kegiatan baru dan produk baru/produk tambahan
yang masih dalam taraf percobaan serta adanya pesanan barang dalam jangka waktu
terbatas yang belum dapat dipastikan kelancarannya maka perusahaan PT Sentra
Pangan Utama Gresik memerlukan karyawan/karyawati untuk jangka waktu tertentu
hal ini terkait dengan keterangan saksi Penggugat yakni Riswanto yang
menerangkan bahwa Para Penggugat bekerja di perusahaan PT Sentra Pangan
Utama saat itu karena ada inovasi produk baru dan dipertegas oleh saksi
Tergugat yakni Didit Eko Andreas bahwa perusahaan PT Sentra Pangan Utama
melakukan percobaan produk baru mie merek Emperor dan percobaan produk
baru mie Emperor setelah 1 (satu) tahun sudah tidak produksi alias gagal;
“Majelis hakim berkesimpulan
produk mie merek emperor adalah termasuk produk tambahan yang masih dalam
percobaan atau penjajakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) huruf
d Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain daripada
itu karena dalam penjelasannya tidak terdapat penafsiran apa yang dimaksudkan dengan
produk baru dalam pasal 59 khususnya ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
“Agar terdapat kepastian hukum
maka Majelis Hakim melakukan penafsiran menurut ilmu manajemen bahwa
yang dimaksud dengan dan atau yang dikategorikan sebagai produk baru menurut
ilmu manajemen produksi adalah produk baru yang menciptakan pasar yang baru, pengembangan
minor pada produk, maupun revisi pada produk (Kotler, 2009) dalam hal ini
produk baru atau produk tambahan perusahaan Tergugat telah memenuhi kategori
sebagai produk baru yakni merupakan produk baru yang menciptakan pasar yang
baru, pengembangan minor pada produk, maupun revisi pada produk sebagaimana
keterangan saksi Tergugat yakni Didit Eko Andreas bahwa perusahaan yang semula
memproduksi snack melakukan pengembangan produk baru berupa mie yang bermerek Emperor
yang sebelumnya tidak diproduksi oleh perusahaan walaupun pada akhirnya
produk baru tersebut gagal;
“M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
“Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.