Penjajakan Produk Baru dengan Karyawan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

LEGAL OPINION
Question: Katanya untuk penjajakan pengembangan produk baru, boleh menggunakan pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Memang apa yang menjadi kriteria hukum di Indonesia untuk suatu produk baru yang masih dalam tahap penjajakan usaha ini?
Brief Answer: Undang-undang dibidang ketenagakerjaan belum memberi suatu definisi secara terinci atas frasa hukum “produk baru” ataupun “masa penjajakan” sebagaimana disebutkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun sekiranya yang menjadi tujuan utamanya ialah untuk membuka/mencari “segmen pasar” baru untuk melihat suatu bentuk animo dan peluang/kemungkinan untuk menjadi pemain pasar atas produk baru tersebut. Sekalipun kriterianya tidak dijelaskan oleh hukum tertulis, namun panduan utamanya ialah tetap tidak dapat mengikat buruh/pekerja dalam hubungan PKWT lebih dari tiga tahun tanpa terputus sebagai koridor hukum yang limitatif sekaligus imperatif.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, dapat kita jumpai perkara serupa dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial Gresik sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) register Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Gsk. tanggal 11 Juni 2015, antara:
- 2 (dua) orang pekerja PT. Sentra Pangan Utama, sebagai Penggugat; melawan
- PT. Sentra Pangan Utama, selaku Tergugat.
Yang menjadi pokok gugatan, ialah Para Penggugat tidak dipekerjakan lagi oleh Tergugat dengan alasan kontrak kerja habis masa berlakunya. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menerbitkan anjuran tertulis, yakni:
“Agar PT. SENTRA PANGAN UTAMA tetap melanjutkan hubungan kerja dan merubah status hubungan kerja sdri. Siti Nur Farida dan Sdr. Joko Urip. S menjadi karyawan tetap.”
Namun Tergugat menolak anjuran tersebut, dan dalam bantahannya menerangkan, bahwa karyawannya tersebut bekerja dibagian proses serta bagian packing. Para Penggugat dipekerjakan oleh Tergugat, mengingat saat itu adalah untuk memenuhi kebutuhan Tergugat dalam rangka mencoba produk baru/produk tambahan yang masih dalam taraf percobaan serta adanya pesanan barang dalam jangka waktu terbatas yang belum dipastikan kelancarannya, sehingga dengan demikian Kontrak Kerja yang dilakukan antara Tergugat dengan Para Penggugat tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1 huruf (d) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yakni sebagai Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu, yang secara lengkapnya mengatur:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifatnya atau kegiatannya pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: ... ; atau d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.”
Tergugat telah berupaya mempertahankan Para Penggugat agar tetap bisa diperpanjang lagi kontrak kerjanya, namun karena mengingat animo pasar terhadap produk baru Tergugat tersebut dalam percobaannya tidak sesuai yang diharapkan perusahaan alias telah gagal, maka dengan sangat terpaksa Tergugat tidak dapat memperpanjang lagi kontrak kerjanya dengan Para Penggugat.
Terhadap gugatan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu Bukti T-1a untuk Penggugat I berlaku dari tanggal 25 Juni 2013 sampai dengan 25 Juni 2014 dan Bukti T-2a untuk Penggugat II berlaku dari tanggal 28 Juni 2013 sampai dengan 25 Juni 2014 dan menyebutkan secara jelas yakni berhubung dengan adanya kegiatan baru dan produk baru/produk tambahan yang masih dalam taraf percobaan serta adanya pesanan barang dalam jangka waktu terbatas yang belum dapat dipastikan kelancarannya maka perusahaan PT Sentra Pangan Utama Gresik memerlukan karyawan/karyawati untuk jangka waktu tertentu hal ini terkait dengan keterangan saksi Penggugat yakni Riswanto yang menerangkan bahwa Para Penggugat bekerja di perusahaan PT Sentra Pangan Utama saat itu karena ada inovasi produk baru dan dipertegas oleh saksi Tergugat yakni Didit Eko Andreas bahwa perusahaan PT Sentra Pangan Utama melakukan percobaan produk baru mie merek Emperor dan percobaan produk baru mie Emperor setelah 1 (satu) tahun sudah tidak produksi alias gagal;
“Majelis hakim berkesimpulan produk mie merek emperor adalah termasuk produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain daripada itu karena dalam penjelasannya tidak terdapat penafsiran apa yang dimaksudkan dengan produk baru dalam pasal 59 khususnya ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Agar terdapat kepastian hukum maka Majelis Hakim melakukan penafsiran menurut ilmu manajemen bahwa yang dimaksud dengan dan atau yang dikategorikan sebagai produk baru menurut ilmu manajemen produksi adalah produk baru yang menciptakan pasar yang baru, pengembangan minor pada produk, maupun revisi pada produk (Kotler, 2009) dalam hal ini produk baru atau produk tambahan perusahaan Tergugat telah memenuhi kategori sebagai produk baru yakni merupakan produk baru yang menciptakan pasar yang baru, pengembangan minor pada produk, maupun revisi pada produk sebagaimana keterangan saksi Tergugat yakni Didit Eko Andreas bahwa perusahaan yang semula memproduksi snack melakukan pengembangan produk baru berupa mie yang bermerek Emperor yang sebelumnya tidak diproduksi oleh perusahaan walaupun pada akhirnya produk baru tersebut gagal;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.