Question: Akibat ulah debitor nakal yang terus menggugat kami, kreditor pemegang hak tanggungan, akibatnya kredit macet debitor semakin membengkak yang mengakibatkan NPL kami menjadi akut. Calon pembeli lelang pun enggan menawar ataupun membeli karena status tanah yang akan dilelang dalam status blokir oleh kantor pertanahan akibat adanya gugatan debitor atau si penjamin tersebut. Apakah terhadap penyalahgunaan hukum yang dilakukan debitor tersebut, dapat dilakukan upaya hukum perlawanan agar debitor nakal tersebut jera?
Penipuan dalam Bisnis Perdagangan
Question: Kami adalah pedagang yang secara kulakan berdagang barang secara grosir. Pertanyaan kami, ketika kami mencoba untuk memberi barang dagangan, untuk kami jual kembali, ternyata kami mendapati bahwa barang yang kami beli dalam partai besar tersebut berbeda dengan jenis barang yang dahulu saya minati. Bila pihak penjual tidak mau menarik barang tersebut untuk diberikan apa yang dahulu kami tunjuk untuk kami beli, atau bila penjual tidak mau mengembalikan uang pembelian yang telah kami setorkan, dapatkah atas kejadian yang kami alami maka kami melaporkan perbuatan penjual tersebut kepada pihak berwajib?
Hubungan antara Tanggung Jawab Direksi terhadap Harta Kekayaan suatu Perseroan Terbatas
LEGAL OPINION
Question: Bila seorang direksi atau direktur dinyatakan bersalah karena menyalahi jabatannya, maka tanggung jawab renteng yang menjadi bebannya apakah juga membebani harta kakayaan perseroan terbatas dalam arti akibat hukum dari tindakan direksi yang menyalahi aturan maka yang dapat dituntut adalah harta kekayaan pribadi si pelaku bukan perseroan terbatas tempatnya menjabat?
Penangguhan / Stay 90 Hari dalam Pailit Tidak Berlaku Mutlak
Question: Apakah masa tangguh (stay) dalam kepailitan mutlak 90 hari?
Nilai Hak Tanggungan (Idealnya) Jauh Melampaui Nilai Pokok Piutang, untuk Meng-cover Proyeksi Bunga dan Denda Tertunggak
LEGAL OPINION
Question: Apa saja yang patut diperhatikan dalam kaitannya dengan status kami selaku calon kreditor perorangan atas kredit yang hendak kami kucurkan, selain perhatian terhadap akta perjanjian kredit?
Pelunasan Sebagian Objek Agunan Hak Tanggungan oleh Debitor
LEGAL OPINION
Question: Apakah debitor dapat / berhak meminta atau menuntut agar sebagian aset tertentu yang ia pilih untuk dilunasi agar dapat terbebas dari ikatan jaminan Hak Tanggungan?
Perbedaan Leasing dan Kredit Kendaraan / Mesin Fidusia
LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya apakah leasor selaku lembaga pembiayaan berupa leasing kendaraan bermotor wajib untuk mengikat sempurna surat kuasa mengikat fidusia untuk menjadi akta yang kemudian didaftarkan pada Kementerian Hukum agar dituangkan dalam sertifikat fidusia? Hal ini penting agar kami dapat menarik kembali objek fidusia kami dari penguasaan debitor yang menunggak.
Sewa-Menyewa Tanpa Batas Waktu, Ilegal dan Berkonsekuensi Gugatan Hukum Perdata
LEGAL OPINION
Question: Suatu pihak menyewa rumah kami untuk batas waktu yang belum kami tentukan pada saat penandatanganan perjanjian, apakah kami selaku pemilik rumah berhak memutuskan perjanjian sewa tersebut sewaktu-waktu? Untuk kasus lainnya, apakah dapat dibenarkan bila penyewa memperpanjang sewa secara sepihak dengan cara menyetorkan atau mentransfer sejumlah dana yang diklaimnya sebagai uang sewa ke rekening pemilik rumah sebagai dalil perpanjangan sewa secara sepihak?
Rumah Objek Sewa yang Musnah dan Akibatnya pada Hubungan Sewa-Menyewa
LEGAL OPINION
Question: Kami menyewa sebuah rumah, dan atas rumah yang kami sewa tersebut masih belum habis masa berlakunya, namun kemudian terjadi bencana alam sehingga rumah yang kami sewa terbakar hangus sama sekali. Apakah kami dapat menuntut pengembalian uang atas sisa masa sewa yang belum berakhir dan belum kami nikmati?
Rumah Sewa Berdiri Diatas Tanah Milik Pihak Ketiga
LEGAL OPINION
Question: Kami baru mengetahui bahwa rumah yang kami sewa berdiri di atas tanah pihak ketiga, dalam arti antara rumah dan tanah bukan dimiliki orang yang sama. Pemberi sewa hanya memiliki rumah sementara pemilik tanah baru kami ketahui dikemudian hari. Maka bagaimanakah kepastian hukum kami selaku penyewa? Apakah kami harus membayar sewa kepada pemberi sewa ataukah kepada pemilik tanah?
Melawan Seorang Pejabat yang sedang Menjalankan Tugas yang Sah, Dipidanakan
LEGAL OPINION
Question: Seseorang yang mengaku lawyer/pengacara mengganggu jalannya lelang eksekusi benda jaminan yang sebelumnya diagunkan debitor, dimana debitor tersebut adalah klien dari pengacara yang mengganggu jalannya lelang eksekusi, maka atas tindakannya melawan pejabat lelang selaku aparatur negara adalah merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 211 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ataukah Pasal 212 KUHP?
Merusak Barang Milik Sendiri dapat Dipidana selama Mengganggu Ketertiban Umum
LEGAL OPINION
Question: Apa perbedaan antara Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP bila keduanya sama-sama dapat menjerat perusak benda/barang/hewan namun ancaman hukum yang jauh berbeda?
Korban Pembiusan Termasuk Korban Kekerasan, Pelaku Dipidana
LEGAL OPINION
Question: Apa yang menjadi kriteria suatu “kekerasan” dalam hukum pidana? Apakah seseorang yang melakukan pembiusan atau hipnotis termasuk dalam kategori kekerasan yang dapat dipidanakan?
Penghuni Bukan oleh Penyewa yang Menjelma Ilegal
LEGAL OPINION
Question: Seorang pihak ketiga kini menempati rumah milik kami, namun pihak ketiga tersebut adalah pihak atau orang yang berbeda dengan pihak penyewa, maka apakah kami dapat berkeberatan atas hal tersebut? Dan apakah diperbolehkan penyewa yang kembali menyewakan hak sewanya? Jika hal demikian adalah ilegal, maka langkah hukum yang dapat kami tempuh, apakah hanya lewat gugatan pengosongan?
Kompetensi Relatif Yurisdiksi Pengadilan
LEGAL OPINION
Question: Bila kami hendak menggugat suatu pihak, dimana objek sengketa terletak di Bandung sementara domisili tergugat adalah di Jakarta Utara, maka ke hadapan pengadilan manakah kami dapat mengajukan gugatan?
Mendebet Rekening Debitor Kredit Macet oleh Kredtor
LEGAL OPINION
Question: Dapatkan kreditor (bank) berhak untuk seketika mendebet deposito debitor bila dikemudian hari terjadi wanprestasi?
Perbedaan antara Kontrak / Perjanjian dengan Memorandum of Understanding
LEGAL OPINION
Question: Apakah terdapat perbedaan antara MOU dengan kontrak? Bukankah keduanya sama-sama bentuk kesepakatan atau mengandung suatu kesepakatan?
Perkawinan WNA yang Dilakukan di Indonesia dapat Dicatatkan pada Dinas Catatan Sipil Indonesia
LEGAL OPINION
Question: apakah perkawinan Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan di Indonesia dapat dicatatkan pada Dinas Catatan Sipil Indonesia?
Konsekuensi Hukum Tidak dapat Dibalik-Namakan Sertifikat Kepemilikan dalam Perjanjian Jual Beli yang Telah Ditanda-Tangani
LEGAL OPINION
Question: Bila kami telah mengikat diri dalam kontrak jual beli atas suatu rumah atau tanah, lantas ternyata atas objek jual-beli tersebut tidak dapat diurus balik-nama, maka apakah kemudian kontrak atau perjanjian tersebut gugur dengan sendirinya? Bagaimana dengan hukum beban pembuktian atas kasus jual-beli tanah / rumah?
Menjadi Wali bagi Anak Dibawah Umur, apakah Bersifat Otomatis akibat Keberlakuan Hukum?
LEGAL OPINION
Question: Bila anak kami masih belum dewasa, apakah dengan sendirinya kami selaku orangtua memiliki kewenangan hukum sebagai wali anak-anak kami secara hukum?
Pihak yang Memiliki Hak untuk Membatalkan Perjanjian atas Alasan Tidak Cakap Hukum
LEGAL OPINION
Question: Bila salah satu pihak ternyata belum cakap hukum dalam mengikat diri dalam kontrak, siapakah diantara pihak itu yang berhak menuntut pembatalan kontrak?
Kapan Seseorang dapat Disebut Cakap Hukum untuk Melakukan Hubungan Hukum?
LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya berapakah cakap hukumnya seseorang untuk menandatangani suatu kontrak atau perjanjian? Apakah UU Perkawinan telah mengesampingkan ketentuan cakap hukum 21 tahun dalam KUHPerdata?
Pencabutan Surat Kuasa, Hak Prerogatif Pemberi Kuasa
LEGAL OPINION
Question: Apa sajakah hal-hal penting yang harus dicantumkan pada suatu pencabutan surat kuasa? Apakah didalamnya harus disebutkan alasan pencabutan? Apa saja tips dan kiat yang dapat dilakukan untuk mencabut surat kuasa? Apakah surat kuasa dapat dicabut tanpa syarat dan kapan saja?
Badan Hukum Yayasan Bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah, maupun Pajak Penghasilan atas Hibah yang Diterimanya
Question: Apakah terhadap tanah hibah yang diterima oleh badan hukum berupa yayasan yang bergerak dibidang keagamaan maupun sosial dan kemanusiaan dikenakan berbagai beban pajak mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) atas hibah yang diterimanya maupun Bea Perolehan Hak Atas Tanah dari hibah sebidang tanah dan bangunan tersebut?
Tindak Pidana Ringan, Implementasi dan Penyesuaian Hukum Pidana Indonesia
Question: Apakah yang dimaksud dengan tindak pidana ringan dalam hukum pidana di Indonesia? Apakah benar para hakim dan jaksa masih memakai patokan nilai nominal yang tersebut dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Apa konsekuensi serta perbedaan antara pencurian biasa dengan tindak pidana pencurian ringan?
Ada Hak, Maka Ada Kewajiban, ASAS RESIPROSITAS
PRESS RELEASE
Question: Mengapa SHIETRA & PARTNERS tidak lagi menyediakan jasa konsultasi hukum tanpa dibebani tarif?
Kreditor Memiliki Hak Menolak Permohonan Debitor untuk Menebus Sebagian Agunan Tertentu Saja
Question: Bila debitor hanya berkehendak untuk menebus agunan tertentu saja yang hanya bernilai ekonomis bagi ia sementara agunan lainnya tidak marketable, dapatkah kreditor menolaknya?
Kupas Tuntas Hukum CESSIE dan SUBROGASI, Peralihan Piutang / Hak Tagih
LEGAL OPINION
Peran
Pemberitahuan Terjadinya Peralihan Piutang, kepada Debitor melalui / olehJurusita
Pengadilan, serta Perbedaan antara “Akta Cessie Bipartit” dan “Akta Cessie
Tripartit”
Question: Jika hendak membeli piutang dari suatu kreditor,
apakah cukup memberitahukan kepada si debitor bahwa sudah ada terjadi cessie,
ataukah perlu juga bantuan juru-sita di pengadilan untuk memberitahukan kepada
debitor? Apakah Cessie ataupun Subrogasi, butuh mendapatkan izin dari debitor
dari piutang yang dialihkan atau dibeli? Lalu, apakah bisa piutang atau hak
tagih ini, dibeli oleh calon kreditor orang-perorangan yang bukan perbankan
(pembeli piutang adalah orang pribadi)?
Menggugat Kantor Cabang suatu Perusahaan secara Perdata
LEGAL OPINION
Question: Apakah kantor cabang dapat digugat? Domisili kami sangat jauh dari kantor pusat suatu perusahaan yang hendak kami gugat secara perdata. Adakah dimungkinkan bila kami menggugat kantor cabang perusahaan tersebut sebagai alternatif menggugat perusahaan tersebut? Bagaimana pula dengan kantor perwakilan? Sebaliknya, apakah kantor perwakilan maupun kantor cabang dapat menggugat?
CV maupun Firma Bukanlah Badan Hukum, namun Badan Usaha
LEGAL OPINION
Question: Bila kami selaku pengurus ataupun pendiri CV atau firma, dapatkah CV atau firma kami sebagai pemilik SHM ataupun SHGB?
Blangko Kosong dan Aspek Hukumnya, Eksekusi Agunan Jaminan Hutang secara Main Hakim Sendiri
LEGAL OPINION
Question: Bila kami selaku debitor, mengalami kesulitan dalam mengembalikan dana fasilitas kredit, sementara kreditor meminta kami untuk menandatangani blangko penjualan kosong atas kendaraan kredit, yang kemudian mereka pegang untuk sewaktu-waktu mereka alihkan kepada pihak ketiga, apakah tindakan kreditor yang kemudian mengisi blangko kosong itu sendiri kemudian dapat dibenarkan secara hukum?
Sita Jaminan Dicabut bila Gugatan Ditolak, Beda Putusan Sela dan Putusan Akhir Pengadilan Negeri
Question: Bila dalam proses gugat-menggugat, permohonan sita jaminan oleh penggugat dikabulkan hakim dalam putusan sela / provisionil, lantas gugatannya itu sendiri kemudian oleh hakim dinyatakan ditolak, bagaimana dengan sita jaminan yang telah diletakkan?
Hak Tanggungan Turut Mengikat Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Question: Bila atas agunan yang dilelang parate eksekusi terdapat pengontrak di dalamnya yang bersedia mengosongkan diri, akan tetapi di dalamnya masih terdapat AC dan furniture dan lemari milik debitor, apa yang bila dilakukan pemenang lelang terhadap benda-benda tersebut?
Konsekuensi Hukum Akta Perubahan CV yang Tidak Didaftarkan pada Pengadilan Negeri (kini Menjadi Kewenangan Kementerian Hukum)
Question: Bila salah seorang persero dalam CV mengundurkan diri, lantas akta perubahan tersebut tidak didaftarkan ke pengadilan, apakah terdapat konsekuensi hukum? Bila seorang persero pasif yang dalam Anggaran Dasar disebutkan berperan semata menyetorkan inbreng, kemudian melakukan pengurusan aktif atas CV tersebut, apakah ia hanya bertanggung jawab sebatas pada modal inbrengnya saja jika terdapat sengketa dengan pihak ketiga dikemudian hari? Bagaimanakah caranya agar pihak ketiga yang hendak menjadi rekanan CV tersebut mengetahui siapa yang berwenang atas CV tersebut?
Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal Karet yang Telah Diamputasi Separuh Isi Pasalnya oleh MK RI
Question: Mengapa kami masih dapat dijerat oleh Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang setahu kami sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013? Bila kami mencoba untuk berdamai dengan pihak pelapor, dapatkah perkara pidana ini ditiadakan?
Pencabutan Surat Kuasa dan Bersidang untuk dan Atas Nama Diri Sendiri
Question: Bila kami hendak mencabut surat kuasa kami dari kuasa hukum, apakah hal tersebut hak prerogarif kami selaku pemberi kuasa yang dapat melakukannya sewaktu-waktu tanpa syarat apapun dalam arti penerima kuasa wajib menyerahkan kembali kuasa seketika dan sekaligus? Benarkah bahwa warga sipil tidak dapat beracara seorang diri atau mewakili dirinya sendiri di persidangan, sebab kuasa hukum saya menakuti saya dengan berkata bahwa beracara di pengadilan adalah domain eksklusif seorang pengacara?
Akta Perdamaian di Pengadilan (Acta Van Dading) Bersifat Inkracht, Seketika Berkekuatan Hukum Tetap
Question: Bila kami selaku para pihak dalam sengketa gugatan perdata, lantas bersepakat untuk membuat dan tunduk pada akta perdamaian, apakah dikemudian hari dapat diajukan banding atau upaya hukum lainnya terhadap akta perdamaian tersebut? Adakah kelebihan lainnya dari akta perdamaian?
Sekelumit Tidak Kompetennya para Pejabat Negara yang Memiliki Kewenangan serta Kekuasaan untuk Memutus
Dalam artikel ini, penulis hendak mengangkat fakta lapangan, bagaimana hakim seringkali tidak mengerti hukum acara, meski mereka telah berpuluh tahun berkecimpung dalam dunia peradilan tentunya.
Hal yang sama juga seringkali penulis temui dalam mengurus perijinan yang notabene tidak bersangkut paut dengan hukum litigasi. Contoh, belum lama ini penulis mengurus izin legalitas perusahaan. Pihak dari suku dinas (Sudin), menyatakan bahwa dokumen prasyarat yang saya ajukan tidak lengkap, bahkan juga menyatakan bahwa permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk kantor perwakilan perusahaan yang saya ajukan ditolak, dengan alasan bahwa kantor perwakilan hanya berlaku untuk perusahaan asing.
SHIETRA & PARTNERS Has been Re-Activated
SHIETRA
& PARTNERS Telah Kembali Aktif !
Kami putuskan
untuk mengaktifkan kembali publikasi dalam situs ini. Kami ucapkan pula kepada banyak pihak yang
telah memberi dukungan kepada kami.
Banyak kami
alami manis pahit sebagai konsultan hukum yang mengasuh situs ini. Meski sebelumnya
kami nyatakan tidak aktif, namun masih saja banyak yang meminta konsultasi
hukum kepada pihak kami.