LEGAL OPINION
Question: apakah perkawinan Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan di Indonesia dapat dicatatkan pada Dinas Catatan Sipil Indonesia?
Answer: Perkawinan WNA yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia. Syarat utamanya ialah minimun telah memiliki KITAS.
EXPLANATION:
Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara Lain (Permendagri No. 12/2010):
(1) Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan perkawinan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
b. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
c. izin dari Perwakilan Negara yang bersangkutan bagi suami dan isteri;
d. Paspor bagi suami dan isteri;
e. KK dan KTP bagi Warga Negara Asing yang telah menjadi penduduk; dan
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing pemegang KITAS.
Pasal 13 Permendagri 12/2010: “Tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan sebagai berikut:
a. pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan persyaratan;
b. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data;
c. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan;
d. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan kepada masing-masing suami dan isteri.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.