LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya apakah leasor selaku lembaga pembiayaan berupa leasing kendaraan bermotor wajib untuk mengikat sempurna surat kuasa mengikat fidusia untuk menjadi akta yang kemudian didaftarkan pada Kementerian Hukum agar dituangkan dalam sertifikat fidusia? Hal ini penting agar kami dapat menarik kembali objek fidusia kami dari penguasaan debitor yang menunggak.
Answer: Tidak perlu diikat sempurna, bahkan dapat dikatakan TIDAK PERLU SAMA SEKALI diikat fidusia atas objek leasing, kecuali bila debitor telah membayar biaya pengikatan fidusia yang bila lalai maka lembaga pembiayaan dapat dipidana penggelapan dana debitor. Pada dasarnya leasing memiliki definisi “sewa guna usaha”. Artinya, status objek leasing sejatinya sewa-menyewa biasa, hanya saja memiliki keunikan, yakni pada masa akhir sewa, penyewa diberikan “hak opsi” bagi penyewa untuk memilih, apakah akan membeli objek leasing tersebut atau tidak. Artinya, objek leasing sejatinya masih atas nama leasor/pemberi leasing. Jika Anda mengikat fidusia atas objek leasing, berarti Anda telah melakukan hal yang kontradiktif dari segi legalitas maupun secara ekonomi yang hanya menambah beban cost yang tidak perlu.
EXPLANATION:
Leasing memiliki ranah yang berbeda dengan kredit. Perbedaan utama leasing dengan kredit. Dimana atas kredit, objek telah balik-nama menjadi milik debitor. Sementara dalam leasing, objek leasing masih atas nama leasor/pemberi leasing.
Artinya pula, selama memang penerima leasing wanprestasi sehingga menimbulkan sanksi berupa pemutusan perjanjian leasing alias berkonsekuensi pada penarikan objek leasing, maka pemberi leasing dapat menarik objek leasing sewaktu-waktu dari tangan penerima leasing. Hal tersebut bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum dan bukan pula tindak pidana, karena memang atas objek masih atas nama pemberi leasing.
Berbeda dengan fasilitas kredit, dimana meski debitor menunggak dan terjadi kredit macet, tetaplah atas objek kredit tidak dapat ditarik dari penguasaan debitor secara sepihak oleh pihak kreditor, karena atas nama objek kredit telah balik-nama atau beralih pada nama debitor.
Maka dapat disimpulkan, Mengikat objek kredit dengan jaminan kebendaan fidusia adalah tepat. Namun adalah ekonomi biaya tinggi bila pengikatan fidusia dilakukan terhadap objek leasing.
Pernah terjadi, sebuah lembaga pembiayaan selalu memungut biaya pengikatan fidusia kepada debitor leasing. Namun biaya tersebut tidak pernah digunakan untuk mengikat sempurna fidusia objek leasing. Para debitor pun kemudian melaporkan tindak pidana penggelapan karena memungut biaya leasing yang tidak dijalankan oleh perusahaan leasing sebagaimana mestinya.
Ketika perusahaan leasing menarik biaya fidusia, maka wajib olehnya untuk diikat sempurna. Bila biaya fidusia yang dibayar debitor justru menjadi keuntungan lembaga leasing pribadi, maka hal tersebut jelas merupakan tindak pidana penggelapan.
Pernah terjadi, sebuah lembaga pembiayaan selalu memungut biaya pengikatan fidusia kepada debitor leasing. Namun biaya tersebut tidak pernah digunakan untuk mengikat sempurna fidusia objek leasing. Para debitor pun kemudian melaporkan tindak pidana penggelapan karena memungut biaya leasing yang tidak dijalankan oleh perusahaan leasing sebagaimana mestinya.
Ketika perusahaan leasing menarik biaya fidusia, maka wajib olehnya untuk diikat sempurna. Bila biaya fidusia yang dibayar debitor justru menjadi keuntungan lembaga leasing pribadi, maka hal tersebut jelas merupakan tindak pidana penggelapan.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.