KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Perbedaan Leasing dan Kredit Kendaraan / Mesin Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya apakah leasor selaku lembaga pembiayaan berupa leasing kendaraan bermotor wajib untuk mengikat sempurna surat kuasa mengikat fidusia untuk menjadi akta yang kemudian didaftarkan pada Kementerian Hukum agar dituangkan dalam sertifikat fidusia? Hal ini penting agar kami dapat menarik kembali objek fidusia kami dari penguasaan debitor yang menunggak.
Answer: Tidak perlu diikat sempurna, bahkan dapat dikatakan TIDAK PERLU SAMA SEKALI diikat fidusia atas objek leasing, kecuali bila debitor telah membayar biaya pengikatan fidusia yang bila lalai maka lembaga pembiayaan dapat dipidana penggelapan dana debitor. Pada dasarnya leasing memiliki definisi “sewa guna usaha”. Artinya, status objek leasing sejatinya sewa-menyewa biasa, hanya saja memiliki keunikan, yakni pada masa akhir sewa, penyewa diberikan “hak opsi” bagi penyewa untuk memilih, apakah akan membeli objek leasing tersebut atau tidak. Artinya, objek leasing sejatinya masih atas nama leasor/pemberi leasing. Jika Anda mengikat fidusia atas objek leasing, berarti Anda telah melakukan hal yang kontradiktif dari segi legalitas maupun secara ekonomi yang hanya menambah beban cost yang tidak perlu.
EXPLANATION:
Leasing memiliki ranah yang berbeda dengan kredit. Perbedaan utama leasing dengan kredit. Dimana atas kredit, objek telah balik-nama menjadi milik debitor. Sementara dalam leasing, objek leasing masih atas nama leasor/pemberi leasing.
Artinya pula, selama memang penerima leasing wanprestasi sehingga menimbulkan sanksi berupa pemutusan perjanjian leasing alias berkonsekuensi pada penarikan objek leasing, maka pemberi leasing dapat menarik objek leasing sewaktu-waktu dari tangan penerima leasing. Hal tersebut bukanlah bentuk perbuatan melawan hukum dan bukan pula tindak pidana, karena memang atas objek masih atas nama pemberi leasing.
Berbeda dengan fasilitas kredit, dimana meski debitor menunggak dan terjadi kredit macet, tetaplah atas objek kredit tidak dapat ditarik dari penguasaan debitor secara sepihak oleh pihak kreditor, karena atas nama objek kredit telah balik-nama atau beralih pada nama debitor.
Maka dapat disimpulkan, Mengikat objek kredit dengan jaminan kebendaan fidusia adalah tepat. Namun adalah ekonomi biaya tinggi bila pengikatan fidusia dilakukan terhadap objek leasing.
Pernah terjadi, sebuah lembaga pembiayaan selalu memungut biaya pengikatan fidusia kepada debitor leasing. Namun biaya tersebut tidak pernah digunakan untuk mengikat sempurna fidusia objek leasing. Para debitor pun kemudian melaporkan tindak pidana penggelapan karena memungut biaya leasing yang tidak dijalankan oleh perusahaan leasing sebagaimana mestinya.
Ketika perusahaan leasing menarik biaya fidusia, maka wajib olehnya untuk diikat sempurna. Bila biaya fidusia yang dibayar debitor justru menjadi keuntungan lembaga leasing pribadi, maka hal tersebut jelas merupakan tindak pidana penggelapan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.