Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal Karet yang Telah Diamputasi Separuh Isi Pasalnya oleh MK RI

Question: Mengapa kami masih dapat dijerat oleh Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang setahu kami sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013? Bila kami mencoba untuk berdamai dengan pihak pelapor, dapatkah perkara pidana ini ditiadakan?
Brief Answer: Pasal 335 KUHP tidak pernah dihapus oleh MK, namun hanya dihapus separuh isi pasalnya. Untuk itu, pembaca surat kabar harus bersikap cermat dalam menanggapi isi pemberitaaan dengan pertimbangan ruang tulis cetak media koran sangatlah terbatas, sehingga bahasa jurnalistik yang digunakan adalah bahasa penyederhanaan yang diminimalisir, dalam arti dapat terjadi pemotongan pesan, reduksi makna baik secara eksplisit maupun implisit. Pasal 335 KUHP aktif selama terdapat pengaduan dari orang yang terkena, sehingga bila terjadi perdamaian, pelapor dapat menarik kembali laporannya, dan penyidikan maupun penuntutan dapat dicabut, selama hal tersebut belum diputus oleh pengadilan.
Explanation:
Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP pasca putusan MK tertanggal 16 Januari 2013 dengan putusan Nomor 1/PUU-XI/2013, kini menjadi berbunyi: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Perhatikan, bila sebelumnya Pasal 335 KUHP menyatakan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.
2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Setelah kita perbandingkan, maka kita menemukan hanya terdapat pencoretan sebagian isi pasal 335, bukan penghapusan Pasal 335 KUHP yang telah dilakukan MK.
Dalam amarnya, MK memutuskan: “Menyatakan frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir (1) KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.ß Artinya, hanya kalimat ini saja yang dihapus.
Kesimpulannya, “Barang siapa secara melawan hukum” yang mana bila di pengadilan terbukti terdapat suatu perbuatan melawan hukum, maka ia tetap dapat dikenakan Pasal 335 KUHP.
Adapun untuk itu kami uraikan unsur-unsurnya, yakni sebagai berikut:
-           Barang siapa;
-            secara melawan hukum;
-            memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu;
-           dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan;
-           baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Kini hanya terdapat lima unsur untuk terbukti dan terpenuhinya rumusan Pasal 335 KUHP. Memang, pasal karet “perbuatan tidak menyenangkan” sudah tidak ada lagi, tapi pasalnya itu sendiri tetap aktif/hidup hingga saat tulisan ini disusun. Mungkin, dapat kita katakan, Pasal “Perbuatan Tidak Menyengkan” telah berevolusi menjadi Pasal “Pemaksaan Secara Melawan Hukum” .
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.