Korban Pembiusan Termasuk Korban Kekerasan, Pelaku Dipidana

LEGAL OPINION
DEFINISI KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA
Question: Apa yang menjadi kriteria suatu “kekerasan” dalam hukum pidana? Apakah seseorang yang melakukan pembiusan atau hipnotis termasuk dalam kategori kekerasan yang dapat dipidanakan?
Answer: Kekerasan, selain berdampak secara fisik, kini pengadilan juga mengakui kekerasan dalam artian kekerasan psikis (lihat UU Perlindungan Anak dan UU Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Sementara untuk kasus-kasus yang marak beredar di tengah masyarakat, seperti pembiusan terhadap TKI yang kembali ke tanah airnya, ataupun hipnotis dsb, termasuk dalam kriteria “kekerasan” yang memang telah dikenal dan diatur dalam hukum pidana.
EXPLANATION:
Pasal 89 KUHP: “Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.”
Itulah sebabnya mengapa seseorang gadis, sebagai contoh, yang disetubuhi pelaku pemerk*saan dengan cara sebelumnya membuat gadis tersebut pingsan karena pengaruh obat yang ia berikan, termasuk dalam kategori tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHP: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Hal yang serupa diberlakukan pula pada suatu perbuatan cabut Pasal 289 KUHP: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Oleh sebab itu, bila seseorang penjadi korban pencurian, yang mana sebelumya ia dibius oleh pelaku, maka dapat diberlakukan Pasal 365 Ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.” 
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.