KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Korban Pembiusan Termasuk Korban Kekerasan, Pelaku Dipidana

LEGAL OPINION
DEFINISI KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA
Question: Apa yang menjadi kriteria suatu “kekerasan” dalam hukum pidana? Apakah seseorang yang melakukan pembiusan atau hipnotis termasuk dalam kategori kekerasan yang dapat dipidanakan?
Answer: Kekerasan, selain berdampak secara fisik, kini pengadilan juga mengakui kekerasan dalam artian kekerasan psikis (lihat UU Perlindungan Anak dan UU Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Sementara untuk kasus-kasus yang marak beredar di tengah masyarakat, seperti pembiusan terhadap TKI yang kembali ke tanah airnya, ataupun hipnotis dsb, termasuk dalam kriteria “kekerasan” yang memang telah dikenal dan diatur dalam hukum pidana.
EXPLANATION:
Pasal 89 KUHP: “Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.”
Itulah sebabnya mengapa seseorang gadis, sebagai contoh, yang disetubuhi pelaku pemerk*saan dengan cara sebelumnya membuat gadis tersebut pingsan karena pengaruh obat yang ia berikan, termasuk dalam kategori tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHP: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Hal yang serupa diberlakukan pula pada suatu perbuatan cabut Pasal 289 KUHP: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Oleh sebab itu, bila seseorang penjadi korban pencurian, yang mana sebelumya ia dibius oleh pelaku, maka dapat diberlakukan Pasal 365 Ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.” 
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.