Mendebet Rekening Debitor Kredit Macet oleh Kredtor

LEGAL OPINION
Question: Dapatkan kreditor (bank) berhak untuk seketika mendebet deposito debitor bila dikemudian hari terjadi wanprestasi?
Answer: Dalam Akta Kredit, dapat dibuat klausul khusus mengenai hal itu, biasanya dengan judul “Pemberian Kuasa dan Kewenangan”.
EXPLANATION:
Biasanya dalam Akta Kredit akan tercantum klausul berbunyi sebagai berikut: “Kuasa dan wewenang mendebet rekening Debitor:
-        Debitor dengan ini memberi kuasa dan wewenang penuh dengan hak substitusi kepada Bank untuk dari waktu ke waktu, mendebet/memotong rekening Debitor dan menggunakan/memakai jumlah-jumlah uang tersebut untuk membayar dan membayar kembali semua semua dan setiap jumlah yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Debitor berdasarkan perjanjian ini, maupun instrumen dan lain-lain dokumen yang diharuskan, akta-akta atau perjanjian-perjanjian lainnya berupa apapun juga baik terhadap hutang pokok, bunga, denda bunga, biaya-biaya dalam lain-lain yang terhutang oleh Debitor.
-        Debitor dengan ini pula (sekarang dan untuk dikemudian hari) melepaskan semua dan setiap haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan berupa dan dengan alasan apapun juga terhadap pemotongan/pendebetan atas rekening Debitor yang dilakukan oleh Bank sebagaimana diuraikan di atas, kecuali dapat dibuktikan oleh Debitor bahwa terjadi kesalahan pada bank dalam melakukan pemotongan/pendebetan rekening Debitor dengan menyertakan dokumentasi hukum.
-        Seluruh kuasa dan kewenangan yang diberikan Debitor kepada Bank dalam perjanjian ini merupakan kegiatan-kegiatan yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, yang tidak akan ditarik atau dicabut kembali serta tidak akan berakhir bilamana Debitor dibubarkan/dilikuidasi atau karena sebab atau peristiwa apapun juga dan para pihak dengan ini melepaskan ketentuan yang termaktub dalam pasal 1813, 1814, dan Pasal 1816 KUHPerdata.
-        Debitor dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk nanti pada waktunya melakukan pendebetan/pemotongan terhadap rekening Debitor baik berupa rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito atau rekening-rekening lainnya yang ada pada bank, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang lainnya yang ada di kantor pusat maupun kantor cabang bank dimanapun juga, sejumlah uang yang besarnya akan ditetapkan oleh Bank dan selanjutnya menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membayar dan/atau membayar kembali semua dan setiap jumlah uang yang sekarang telah dan/atau dikemudian hari akan terhutang dan wajib dibayar oLeh Debitor berdasarkan perjanjian ini, Perjanjian jaminan, dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan perjanjian ini maupun berkaitan dengan Perjanjian Jaminan.
-        Debitor dengan ini untuk nanti pada waktunya melepaskan hak-haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan kepada Bank dalam bentuk apapun juga serta berdasarkan alasan apapun juga berkaitan dengan pendebetan/pemotongan atas rekening Debitor yang dilakukan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat tersebut diatas.
Apapun dapat terjadi bila disepakati dalam perjanjaian, karena perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya (vide Pasal 1338 KUHPerdata). Namun, itu berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang maupun kepatutan yang tidak dapat disimpangi oleh perjanjian sekalipun.
Hal ketiga yang menjadi elemen krusial, ialah pemahaman akan konsep perjanjian "bersyarat tangguh/tunda", dalam arti untuk mendebet rekening deditor bila terjadi kredit macet atau wanprestasinya pihak debitor. Sebenarnya hal ini bukanlah surat kuasa mutlak, namun perjanjian "bersyarat tangguh/tunda".
Bersyarat "tangguh/tunda", memiliki makna bahwa perikatan tersebut baru menjadi aktif dan efektif saat debitor wanprestasi. Debitor pada prinsipnya dapat sewaktu-waktu mencabut kuasa tersebut dengan cara membayar hutangnya alias melunasi fasilitas kredit yang telah diberikan.
Untuk itu perlu kita pahami bersama, bahwa antara surat kuasa "mutlak" dengan perjanjian bersyarat "tangguh/tunda" adalah dua konsepsi hukum yang saling berbeda satu sama lainnya.
Dengan demikian, pihak kreditor tidak berwenang mendebet rekening lain milik debitor bila debitor sejauh ini patuh terhadap kewajibannya atas cicilan dan pelunasan fasilitas kredit.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.