Perbedaan antara Kontrak / Perjanjian dengan Memorandum of Understanding

LEGAL OPINION
Question: Apakah terdapat perbedaan antara MOU dengan kontrak? Bukankah keduanya sama-sama bentuk kesepakatan atau mengandung suatu kesepakatan?
Answer: Bukan tergantung judulnya, namun tergantung pada substansi di dalamnya, apakah berisi perikatan atau hanya kesepahaman belaka! Hal yang sama juga berlaku pada Letter of Intend.
EXPLANATION:
Merujuk pada sejarah dikenalnya istilah MOU, adalah tatkala para pihak hanya sekadar menyatukan persepsi. Memorandum of Understanding (MOU) yang benar-benar MOU biasanya hanya berupa satu lembar pernyataan kesepahaman yang isinya singkat, sebagai contoh:
“PT. ABC dan PT. DEF (atau bisa juga Pemerinah A dan Pemerintah B) memiliki minat untuk bersama-sama membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten C sebesar 50.000 megawatt dalam jangka waktu dekat.”
Kita dapat melihat, tidak ada perikatan didalamnya. Ciri-ciri perikatan, maka hak dan kewajiban menjadi terang dan tegas, biasanya terdapat sanksi dan membuat para pihak benar-benar merasa dan menjadi terikat untuk melaksanakan. Hak dan kewajiban menjadi elemen utama dari perikatan perdata, tidak dijumpai pada model MOU diatas. MOU sebagaimana contoh diatas masih bersifat sumir, oleh karenanya tidak memiliki daya ikat memaksa.
Perikatan terbagi menjadi tiga pokok: menyerahkan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Dalam contoh MOU di atas, tidak tampak spesifik dari detail perikatan, maka belum terpenuhi syarat sah perjanjian berupa “objek yang spesifik”. Belum terlihat pula hak dan kewajiban masing-masing.
Sekalipun MOU tersebut kemudian tidak terlaksana, tiada satu pihak pun dapat menuntut satu sama lain.
Lain halnya bila MOU tersebut justru berbentuk seperti kontrak, yang hanya saja berjudul MOU, maka konsekuensi hukumnya MOU model kontrak tersebut tetap saja merupakan kontrak yang mengikat meski berjudul MOU.
Kata kuncinya ialah apakah di dalam substansinya terdapat hak dan kewajiban sebagai perikatan. Apakah terdapat sanksi bila salah satu pihak lalai atau sengaja sehingga dapat dinyatakan cidera janji / wanprestasi yang membawa konsekuensi dapat dimintakannya ganti rugi, bunga, biaya, denda, pinalti, dsb. 
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.