LEGAL OPINION
Question: Apakah debitor dapat / berhak meminta atau menuntut agar sebagian aset tertentu yang ia pilih untuk dilunasi agar dapat terbebas dari ikatan jaminan Hak Tanggungan?
Answer: Pada dasarnya atas beberapa aset yang telah diikat sempurna oleh sebuah Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tak dapat diminta debitor untuk dilunasi dan dibebaskan sebagian saja, kecuali ditentukan lain dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dan SHT.
EXPLANATION:
Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU HT)
1. Hak Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
2. Apabila Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, dapat diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan, bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.
Penjelasan resmi Pasal 2 UU HT menegaskan:
Ayat (1): “Yang dimaksud dengan sifat tidak dapat dibagi-bagi Hak Tanggungan adalah bahwa Hak Tanggungan membebani secara utuh obyek Hak Tanggungan dan setiap bagian daripadanya. Telah dilunasinya sebagian dari utang yang dijamin tidak berarti terbebasnya sebagian obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan, melainkan Hak Tanggungan itu tetap membebani seluruh obyek Hak Tanggungan untuk sisa utang yang belum dilunasi.”
Ayat (2): “Ketentuan ini merupakan perkecualian dari asas yang ditetapkan pada ayat (1) untuk menampung kebutuhan perkembangan dunia perkreditan, antara lain untuk mengakomodasi keperluan pendanaan pembangunan kompleks perumahan yang semula menggunakan kredit untuk pembangunan seluruh kompleks dan kemudian akan dijual kepada pemakai satu persatu, sedangkan untuk membayarnya pemakai akhir ini juga menggunakan kredit dengan jaminan rumah yang bersangkutan. Sesuai ketentuan ayat ini apabila Hak Tanggungan itu dibebankan pada beberapa hak atas tanah yang terdiri dari beberapa bagian yang masing-masing merupakan suatu kesatuan yang berdiri sendiri dan dapat dinilai secara tersendiri, asas tidak dapat dibagi-bagi ini dapat disimpangi asal hal itu diperjanjikan secara tegas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.”
Namun, bila yang dimaksud ialah debitor yang meminta pelunassan untuk satu sertifikat hak tanggungan namun tidak untuk sertifikat hak tanggungan lain, maka dasar hukum yang berlaku ialah ketentuan yang lain daripada yang telah disebutkan diatas. Untuk itu jawabannya dapat ditemukan pada Legal Opini kami yang berjudul KREDITOR MEMILIKI HAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN DEBITOR UNTUKPENEBUSAN AGUNAN TERTENTU SEMATA.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.