Rumah Objek Sewa yang Musnah dan Akibatnya pada Hubungan Sewa-Menyewa

LEGAL OPINION
Question: Kami menyewa sebuah rumah, dan atas rumah yang kami sewa tersebut masih belum habis masa berlakunya, namun kemudian terjadi bencana alam sehingga rumah yang kami sewa terbakar hangus sama sekali. Apakah kami dapat menuntut pengembalian uang atas sisa masa sewa yang belum berakhir dan belum kami nikmati?
Answer: Akan timbul dilematika. Pastilah dalam kotnrak sewa akan disinggung mengenai klausa force majeure atau Keadaan Kahar yang membebaskan pihak yang terkena keadaan kahar seperti bencana alam dari kewajiban hukum tertentu. Namun, berhubung acapkali dalam hubungan sewa-menyewa, penyewa membayar dimuka biaya sewa, timbullah dilematika permasalahan hukum baru: apakah kontrak / kesepakatan dapat menyimpangi ketentuan hukum? Hukum itu sendiri menyatakan bahwa sekalipun terjadi musibah sehingga rumah musnah, maka penyewa berhak menuntut pengembalian uang dari sisa masa sewa yang belum habis.
EXPLANATION:
Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (PP No. 44/1994):
1)   Apabila rumah yang disewakan sama sekali musnah selama jangka waktu sewa menyewa, maka hubungan sewa menyewa dinyatakan berakhir.
2)   Apabila rumah yang disewakan tersebut musnah akibat kesalahan pemilik, maka pemilik wajib mengembalikan uang sewa rumah kepada penyewa.
3)   Dalam hal rumah yang disewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) musnah dan tidak dapat dihuni lagi, penyewa dapat meminta pengembalian harga sewa sesuai dengan waktu yang tersisa, dan apabila yang musnah hanya sebagian dari rumah, hubungan sewa menyewa dapat dilanjutkan berdasarkan musyawarah.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.