Kompetensi Relatif Yurisdiksi Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Bila kami hendak menggugat suatu pihak, dimana objek sengketa terletak di Bandung sementara domisili tergugat adalah di Jakarta Utara, maka ke hadapan pengadilan manakah kami dapat mengajukan gugatan?
Answer: Pasal 118 HIR (kitab hukum acara perdata) maupun yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan, untuk gugatan “Perbuatan Melawan Hukum”, pengadilan yang berwenang mengadili ialah pengadilan dimana objek sengketa terletak ATAU pengadilan tempat tergugat berdomisili secara nyata dan fisik (jadi bukan berdasarkan KTP belaka yang mana secara de facto bisa saja tempat kedudukan sehari-hari seseorang berbeda dengan alamat KTP-nya). Jadi dapat dipilih salah satunya. Namun, bila dalam suatu gugatan wanprestasi/ingkar janji berdasarkan hak dan kewajiban dalam kontrak, perlu dilihat apakah dalam kontrak terdapat klausul choise of forum yang menyatakan pengadilan negeri manakah yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa yang terjadi, dan pilihan yurisdiksi tersebut mengikat berdasarkan keberlakuan Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga meniadakan keberlakuan ketetntuan Pasal 118 HIR. Akan tetapi, bila kontrak tidak menyebutkan atau tidak mengatur domisili hukum yurisdiksi pengadilan yang berwenang, maka yang kembali berwenang ialah Pasal 118 HIR. Hubungan dalam kontrak perdata juga dapat memilih, kompetensi absolut lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa adalah Arbitrase ataukah Pengadilan Umum.
EXPLANATION:
Yang dimaksud dengan Kompetensi Relatif ialah pengadilan daerah manakah yang berwenang mengadili dan memutus. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi absolut, ialah kewenangan jenis peradilan yang berwenang mengadili, sebagai contoh terdapat peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, arbitrase, dan pengadilan umum (yang didalamnya bernaung Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, dsb).
Contoh kekeliruan kompetensi absolut, jika dalam perjanjian antara para pihak disepakati pengadilan yang berwenang ialah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagai contoh, maka pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang terjadi karena hubungan kontraktual demikian.
Contoh kekeliruan komptensi relataif, ketika perjanjian telah menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk memiliki domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai contoh, maka Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili meski tergugat maupun objek sengketa berada di Jakarta Utara.
Seringkali kecurangan yang timbul atas ketimpangan sosial-ekonomi membuat suatu perjanjian menjadi berat sebelah. Contoh, dalam perjanjian dapat kita jumpai bentuk klausul choise of forum yang berbunyi sebagai berikut: “Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum/pengadilan yang berwenang mengadili sengketa Para Pihak ialah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa mengurangi hak Pihak Pertama untuk menggugat Pihak Kedua lewat pengadilan negeri lainnya.” 
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.